Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Lokasi PSEL Tangsel Ditetapkan 3,1 Hektare: Target Pembangunan 3 Tahun

    22 October 2026 No Comments

    Versi IMF: Ekonomi Indonesia Terbesar ke-7 di Dunia

    22 October 2026 No Comments

    Catat! 700 BUMN Tak Efisien Bakal Ditutup Hingga Akhir Tahun 2026

    22 October 2026 No Comments

    Kondisi Geopolitik Dunia yang Kuat Akan Menang, Indonesia Stop Ekspor Gas ke Negara Lain

    22 October 2026 No Comments

    Wujudkan Kamtibmas Humanis, Gema Kosgoro Tangsel Apresiasi Kepemimpinan AKBP Boy Jumalolo

    22 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Nasional»Menteri Pertahanan Tegaskan TNI Harus Wajib Pajak!

Menteri Pertahanan Tegaskan TNI Harus Wajib Pajak!

0
By Irfan Kurniawan on 6 April 2025 Nasional


TintaOtentik.Co – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengimbau jajarannya di Kementerian Pertahanan, termasuk anggota TNI, untuk tetap patuh dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Sjafrie menyampaikan semua jajarannya harus patuh melaksanakan semua kewajiban perpajakannya, termasuk menyampaikan SPT Tahunan.

Ia menilai, pegawai Kemenhan dan anggota TNI harus memahami dan disiplin melaksanakan ketentuan berbangsa dan bernegara.

“Pajak yang kuat adalah pondasi
pertahanan negara yang kokoh,” katanya. dikutip Minggu, (6/4/2025).

Sjafrie menyebutkan SPT Tahunan harus disampaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan. Seperti diatur dalam UU KUP, penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000.

Namun, dalam perkembangannya, DJP melalui Keputusan Dirjen Pajak No.79/PJ/2025 memberikan relaksasi terkait dengan kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Relaksasi tersebut diberikan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran yang cukup panjang, yakni 28 Maret hingga 7 April 2025.

Sjafrie berharap semua jajarannya patuh menyampaikan SPT Tahunan 2024. Melalui SPT Tahunan tersebut, dia juga meminta pegawai Kemenhan dan anggota TNI melaporkan penghasilannya secara transparan.

“Hal ini merupakan tanggung jawab hukum warga negara Indonesia untuk membangun transparansi dukungan kita kepada negara, bangsa Indonesia,” tutupnya.

Laporan: Tim

Anggota TNI Anggota TNI Harus Wajib Pajak Kemhan Lapor Pajak Menhan Menteri Pertahanan Pegawai Kemenhan TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAntisipasi Perang Dagang, Bapanas Tingkatkan Produksi Pangan Dalam Negeri
Next Article Tangsel Hujan Deras: Sebabkan 23 Titik Banjir, Salah Satu Daerah Longsor, Ribuan Warga Terdampak
Irfan Kurniawan

Related Posts

Lokasi PSEL Tangsel Ditetapkan 3,1 Hektare: Target Pembangunan 3 Tahun

22 October 2026

Versi IMF: Ekonomi Indonesia Terbesar ke-7 di Dunia

22 October 2026

Catat! 700 BUMN Tak Efisien Bakal Ditutup Hingga Akhir Tahun 2026

22 October 2026

Kondisi Geopolitik Dunia yang Kuat Akan Menang, Indonesia Stop Ekspor Gas ke Negara Lain

22 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Lokasi PSEL Tangsel Ditetapkan 3,1 Hektare: Target Pembangunan 3 Tahun

By tintaotentik.co22 October 20260

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, resmi menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk perluasan…

Versi IMF: Ekonomi Indonesia Terbesar ke-7 di Dunia

22 October 2026

Catat! 700 BUMN Tak Efisien Bakal Ditutup Hingga Akhir Tahun 2026

22 October 2026

Kondisi Geopolitik Dunia yang Kuat Akan Menang, Indonesia Stop Ekspor Gas ke Negara Lain

22 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.