Mukota IV Kadin Tangsel Digelar, Caretaker Akui Dapat Surat Pemanggilan Pengadilan

0

TintaOtentik.Co – Musyawarah Kota (Muskota) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan ke-IV resmi dibuka di Merdeka Ballroom Swiss-Bell Hotel Serpong, Rabu (3/12/2025).

Ketua Caretaker Kadin Tangsel, Agus R. Wisas, mengklaim Mukota Tangsel ke IV dilanjutkan dengan ketentuan menggunakan PO 286 dengan jumlah peserta yang diundang sebanyak 200 orang.

Dari undangan tersebut, sebanyak 138 peserta hadir. Ketua Karateker, Agus Wisas, menyebut jumlah itu sudah memenuhi korum.

“artinya 50 plus 1. Sudah penuhi Korum,” ujar Agus.

Terkait alasan sebagian peserta dan calon lain tidak hadir, Agus mengaku tidak mengetahui penyebabnya.

“engga tahu. Sibuk atau gimana yah,” kata Agus.

Ketidakhadiran calon yang sebelumnya Abdul Rahman alias juga belum dapat dipastikan statusnya apakah menolak atau mengundurkan diri.

“engga tahu saya,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan tidak menerima surat pemberitahuan atau pernyataan resmi dari Arnovi terkait ketidakhadiran.

“Engga, belom tahu. Tapi kita sudah undang pasti dan kita punya tanda terima undangannya. Kalo engga Dateng bukan salah saya,” terang Agus.

Agus menyampaikan bahwa agenda Mukota hari ini langsung memasuki tahap pemilihan.

Di sisi lain, Agus membenarkan adanya surat dari pengadilan yang diterima dan juga disebutkan di dalam forum.

“iya memang dan sudah saya terima, tanggal 10 saya di panggil, insya Allah juga saya akan datang,” ucap Agus.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan pemanggilan tersebut, ia menyatakan masih belum mengetahui isinya secara lengkap.

“saya ngga tahu, saya belom baca. Saya baru baca kepalanya istilahnya kop suratnya. Isi detailnya saya baru terimanya itu hari ini jam 8 pagi,” tutur Agus.

Terkait dugaan pelanggaran PO dari pihak kuasa hukum tim Arnovi yang mempertanyakan perubahan jumlah peserta dari 660 menjadi 200, Agus menjelaskan bahwa keputusan itu didasarkan pada aturan yang dianggap paling sesuai.

“begini yah, caretaker yang lama memakai sistem sebelumnya. Saya punya penilaian PO 286 lah yang paling tepat,” tutup Agus.

Regis Gugatan Keluar, Mukota Kadin Tangsel Dinilai Tak Sah Jika Tetap Digelar

Diberitakan sebelumnya Tim kuasa hukum dari salah satu calon Ketua Kadin Tangerang Selatan resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah pihak terkait penyelenggaraan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Tangsel 2025.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor registrasi 1535/Pdt.G/2025/PN.Tng akibat adanya dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tindakan-tindakan panitia yang dinilai tidak sesuai ketentuan organisasi.

Kuasa hukum, Irwan, menjelaskan bahwa pokok gugatan menyoroti dua hal utama. Pertama, adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa ketidakkonsistenan dan tindakan penyelenggara yang dianggap menyimpang dari aturan AD/ART maupun Peraturan Organisasi. Kedua, pihaknya meminta agar pelaksanaan Mukota Kadin Tangsel tanggal 30 November 2025 ditunda sementara hingga terdapat kejelasan terkait perubahan teknis penetapan hak suara.

Irwan menegaskan bahwa sebelumnya jumlah peserta dengan hak suara ditetapkan sebanyak 660 orang. Namun tanpa landasan aturan yang jelas, jumlah tersebut kemudian dialihkan menjadi hanya 200 peserta perwakilan.

“Perubahan teknis ini tidak sesuai AD/ART dan tidak memiliki dasar keputusan yang sah. Itu yang menjadi keberatan kami,” ujarnya.

Rangkaian Tindakan Tidak Sesuai Prosedur

Menurut kuasa hukum, persoalan semakin kompleks ketika caretaker awal yang menetapkan komposisi 660 hak suara justru diberhentikan oleh Kadin Provinsi Banten di tengah proses. Pergantian caretaker tersebut membuat rangkaian kebijakan menjadi tumpang tindih dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Rangkaiannya tidak bisa dipisahkan. Produk keputusan caretaker awal dan tindakan caretaker pengganti semuanya saling berhubungan. Karena itu seluruh pihak harus kami masukkan sebagai turut tergugat,” kata Irwan.

Lima Pihak Digugat, Kerugian Ditaksir Rp5 Miliar

Pihak penggugat melibatkan sedikitnya lima pihak dalam gugatan, yakni:

Caretaker awal.

Caretaker pengganti.

Ketua Kadin Provinsi Banten.

Panitia Penyelenggara Mukota Kadin Tangsel.

Kadin Indonesia.

Laporan: iwanpose

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version