TintaOtentik.co – Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Para traveler diimbau untuk memahami dan mempersiapkan diri terhadap perubahan ini.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024), ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Saat ini, tarif PPN yang berlaku sejak 1 April 2022 adalah 11 persen. Pertanyaannya, barang dan jasa apa saja yang akan terdampak oleh kenaikan ini, dan mana yang akan dikecualikan?
Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN
Berdasarkan UU HPP tahun 2021 dan PMK Nomor 116/PMK.010/2017, beberapa kategori barang dan jasa tertentu tidak dikenakan PPN, antara lain:
1. Makanan dan Minuman
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, atau usaha jasa boga/katering. Jenis ini merupakan objek pajak dan retribusi daerah sesuai peraturan yang berlaku.
2. Uang dan Surat Berharga
Uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga.
3. Jasa
* Jasa keagamaan, pelayanan sosial, pendidikan, keuangan, asuransi, dan tenaga kerja.
* Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
* Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
* Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain
* Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
* Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN)
* Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
* Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Daftar Barang yang Tidak Kena PPN
Barang-barang tertentu seperti bahan pokok dan kebutuhan dasar juga dikecualikan dari PPN berdasarkan PMK Nomor 116/2017. Beberapa di antaranya adalah:
* Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai
* Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
* Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
* Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih
* Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok
* Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
* Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit
* Susu: susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan mauoun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
* Buah-buahan: Buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading selain dikeringkan
* Sayur-sayuran: sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, disimpan pada suhu rendah dan dibekukan, termasuk juga sayuran segar yang dicacah
* Ubi-ubian: ubi segar baik yang sudah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan degrading
* Bumbu-bumbuan: segar, dikeringkan namun tidak dihancurkan atau ditumbu
* Gula konsumsi: gula Kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.
Barang yang Kena PPN
Barang kena pajak (BKP) diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009. Objek yang dikenakan PPN meliputi:
* Penyerahan BKP dan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam daerah pabean.
* Impor BKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar negeri.
* Ekspor BKP dan JKP oleh pengusaha kena pajak.
Kenaikan PPN ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan negara, tetapi masyarakat diharapkan lebih memahami dampaknya terhadap konsumsi barang dan jasa.