Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    DPRD Tangsel Desak SiLPA Rp478 Miliar Jadi Bahan Evaluasi Total Menuju 2027

    17 July 2026 No Comments

    Masuk Musim Kemarau, DSDABMBK Tangsel Optimalkan Normalisasi Sungai

    17 July 2026 No Comments

    Tepis Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop: Bukan di Kementerian Kami

    17 July 2026 No Comments

    Kepala Daerah Kerap Kena OTT, Mendagri: Imbas Gaji Tak Seberapa, Belanja Kampanye Mahal

    17 July 2026 No Comments

    DPR Tercengang Ada Temuan BPK Soal Kemensos Mesti Kembaliin Uang Bansos Rp2 Triliun

    17 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Nasional»Prabowo Resmi Cabut Izin 4 Perusahaan yang Beroperasi di Raja Ampat

Prabowo Resmi Cabut Izin 4 Perusahaan yang Beroperasi di Raja Ampat

0
By Irfan Kurniawan on 11 June 2025 Nasional



TintaOtentik.Co – Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 4 perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pencabutan dilakukan atas berbagai pertimbangan dan persetujuan Prabowo.

“Kemarin bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” katanya dalam konperensi pers, Selasa (10/6/2025).

Kementerian ESDM mencatat ada lima perusahaan yang mendapat izin melakukan pengerukan untuk tambang di sekitar wilayah Raja Ampat, Papua Barat.

Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak 2013.

Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

Pertambangan nikel di Raja Ampat menimbulkan polemik belakangan ini.

Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyebut penambangan menimbulkan pencemaran lingkungan.

Padahal, 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan daerah konservasi.

Ia mengeluh tidak bisa berbuat banyak terkait masalah itu.Pasalnya kewenangan penerbitan dan pencabutan izin berada di pemerintah pusat.

“Sembilan puluh tujuh persen Raja Ampat adalah daerah konservasi sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas,” ujar Orideko di Sorong, Sabtu (31/5).

Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia dan empat pemuda Papua pun memprotes keberadaan tambang nikel di Raja Ampat. Protes mereka sampaikan saat Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno tengah pidato dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference 2025, Jakarta, Selasa (3/6).

Mereka membentangkan sejumlah spanduk berisi penolakan terhadap pertambangan Nikel di Papua, khususnya di Raja Ampat.

Sejumlah spanduk itu antara lain bertuliskan, “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”. Selain spanduk, mereka turut menerbangkan banner bertuliskan “What’s the True Cost of Your Nickel?”.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun menemukan pelanggaran serius terhadap empat kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat.

Temuan itu didapat selama proses pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH)/BPH) pada tanggal 26 hingga 31 Mei 2025.

Adapun empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan KLH antara lain PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Sementara, Kementerian ESDM sebelumnya mengklaim tidak menemukan masalah berarti pada pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat.

Informasi disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarnousai bersama dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi kawasan pertambangan di daerah tersebut.

“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Tri dalam keterangan resmi Sabtu (7/6) seperti dikutip dari website Kementerian ESDM.

Laporan: Tim

Cabut Izin Tambang Cabut Izin Tambang Nikel Nikel Prabowo presiden prabowo Raja Ampat Tambang Nikel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDana BOS Jadi Catatan BPK, DPRD Banten Minta Dinas Pendidikan Sanksi yang Menyalahgunakan
Next Article Temu Karya Karang Taruna, Wawalkot Tangsel: Jangan Tempatkan Organisasi Sebatas Formalitas
Irfan Kurniawan

Related Posts

Masuk Musim Kemarau, DSDABMBK Tangsel Optimalkan Normalisasi Sungai

17 July 2026

Tepis Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop: Bukan di Kementerian Kami

17 July 2026

Kepala Daerah Kerap Kena OTT, Mendagri: Imbas Gaji Tak Seberapa, Belanja Kampanye Mahal

17 July 2026

DPR Tercengang Ada Temuan BPK Soal Kemensos Mesti Kembaliin Uang Bansos Rp2 Triliun

17 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

DPRD Tangsel Desak SiLPA Rp478 Miliar Jadi Bahan Evaluasi Total Menuju 2027

By Sulis17 July 20260

TintaOtentik.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan…

 

 

 

 

 

Masuk Musim Kemarau, DSDABMBK Tangsel Optimalkan Normalisasi Sungai

17 July 2026

Tepis Pengadaan Kipas Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop: Bukan di Kementerian Kami

17 July 2026

Kepala Daerah Kerap Kena OTT, Mendagri: Imbas Gaji Tak Seberapa, Belanja Kampanye Mahal

17 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.