Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Prabowo Tak Pandang Bulu! Ringkus 4 Oknum TNI Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    19 March 2026 No Comments

    DPR Dukung Wacana Pemangkasan Gaji Pejabat, Sebagai Teladan Moral di Tengah Tekanan Ekonomi

    18 March 2026 No Comments

    Implementasi B40 Sukses, RI Berhasil Capai Swasembada Solar di Tengah Krisis Global

    18 March 2026 No Comments

    Arus Mudik Lebaran 2026, Dinkes Tangsel Buka 6 Posko Layanan Kesehatan

    16 March 2026 No Comments

    Penyaluran Minyakita Terkendala, Kemendag Minta Disperindag dan Bulog Bantu Urus NIB

    16 March 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum
Tinta Otentik.co -Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto

Prabowo Tak Pandang Bulu! Ringkus 4 Oknum TNI Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

0
By Sulis on 19 March 2026 Hukum, Nasional

TintaOtentik.co – Komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu kembali dibuktikan. Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menemui titik terang setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berhasil meringkus empat oknum prajurit yang diduga kuat menjadi otak di balik aksi keji tersebut.

Langkah cepat ini dinilai sebagai pesan kuat dari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto bahwa tidak ada ruang bagi kesewenang-wenangan, sekalipun pelakunya berasal dari korps bersenjata.

Komandan Puspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (18/3) pagi. Keempat tersangka tersebut memiliki latar belakang pangkat yang bervariasi, mulai dari perwira pertama hingga bintara.

“Tadi pagi saya menerima empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta.

Identitas para tersangka yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Diketahui, mereka merupakan personel yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS TNI), dengan latar belakang matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Saat ini, keempat oknum tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Pomdam Jaya. Pihak TNI menegaskan bahwa proses investigasi tidak akan berhenti pada penangkapan saja, melainkan akan dikawal hingga meja hijau.

“Ini sekarang yang diduga empat tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” jelas Yusri. Meski tersangka sudah diamankan, TNI mengaku masih menggali informasi lebih dalam mengenai motif utama yang mendasari serangan tersebut. “Jadi kita masih mendalami motifnya,” tambahnya.

Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 467 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman kurungan penjara hingga tujuh tahun. Puspom TNI juga tengah berkoordinasi dengan RSCM untuk hasil visum et repertum sebagai bukti kuat di persidangan nanti.

Tak hanya di lingkup militer, koordinasi lintas institusi juga membuahkan hasil di sisi sipil. Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi dua sosok eksekutor lapangan berinisial BHC dan MAK.

Keduanya diketahui beraksi menggunakan sepeda motor, di mana salah satu pelaku terekam mengenakan kemeja batik biru saat melancarkan aksinya.

Mayjen Yusri menjamin bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan guna memenuhi ekspektasi keadilan masyarakat.

“Kita akan bekerja semaksimal mungkin dengan harapan agar proses penyelidikan ini dapat kita lakukan secepatnya, secara profesional kemudian kita serahkan ke penuntut dalam hal ini visum et repertum untuk melakukan persidangan,” tutupnya sembari menegaskan bahwa sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.

Andrie Yunus BAIS TNI berita nasional berita terkini Danpuspom TNI Denma Bais Hak asasi manusia ham Kasus Penyiraman Air Keras Keadilan KontraS Kriminal Mayjen Yusri Nuryanto militer Pasal 467 KUHP Pelaku Penyiraman Air Keras Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Penegakan Hukum Pengadilan Militer Penyiraman Air Keras Polda Metro Jaya Polisi Militer Prabowo Subianto Puspom TNI tni Transparansi Hukum UU KUHP Baru
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDPR Dukung Wacana Pemangkasan Gaji Pejabat, Sebagai Teladan Moral di Tengah Tekanan Ekonomi
Sulis

Related Posts

DPR Dukung Wacana Pemangkasan Gaji Pejabat, Sebagai Teladan Moral di Tengah Tekanan Ekonomi

18 March 2026

Implementasi B40 Sukses, RI Berhasil Capai Swasembada Solar di Tengah Krisis Global

18 March 2026

Penyaluran Minyakita Terkendala, Kemendag Minta Disperindag dan Bulog Bantu Urus NIB

16 March 2026

Prabowo Ajak Rakyat Disiplin Keuangan, Ukur Pengeluaran Berdasarkan Kemampuan

16 March 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Prabowo Tak Pandang Bulu! Ringkus 4 Oknum TNI Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

By Sulis19 March 20260

TintaOtentik.co – Komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu kembali dibuktikan. Kasus penyiraman air…

DPR Dukung Wacana Pemangkasan Gaji Pejabat, Sebagai Teladan Moral di Tengah Tekanan Ekonomi

18 March 2026

Implementasi B40 Sukses, RI Berhasil Capai Swasembada Solar di Tengah Krisis Global

18 March 2026

Arus Mudik Lebaran 2026, Dinkes Tangsel Buka 6 Posko Layanan Kesehatan

16 March 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.