Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

    29 May 2026 No Comments

    PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

    29 May 2026 No Comments

    Harga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik

    29 May 2026 No Comments

    SEMMI Banten Gelar Qurban Masuk Desa Bersama Polda

    27 May 2026 No Comments

    Rp16 Ribu per Kilogram, Malaysia Gelontorkan Rp8 Triliun Beli Beras Indonesia 500 Ton

    26 May 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Nasional

Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Tak Menyasar Barang dan Jasa Hingga Bahan Pokok

0
By Sulis on 1 January 2025 Nasional

Nasional – Presiden Prabowo Subianto memutuskan hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada kelompok barang mewah seperti jet pribadi hingga yacht.

Prabowo tegaskan tarif PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tak akan menyasar barang/jasa bahan pokok.

Di kesempatan sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan barang dan jasa nonmewah akan tetap dengan tarif PPN sebelumnya, yakni 11 persen.

Berikut poin-poin pernyataan Prabowo dan Sri Mulyani.

1. Cuma sasar barang super mewah

Prabowo menyampaikan, kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kendati demikian, kenaikan PPN hanya dikenakan pada barang dan jasa sangat mewah.

“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan [pada] barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah (PPnBM) yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” terang Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) sore.

“Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan dan digunakan masyarakat papan atas. Lalu kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan Sri Mulyani, tarif PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa super mewah seperti kelompok hunian mewah, yakni rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang memiliki harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Lalu kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40 persen seperti helikopter, hingga kelompok kapal pesiar mewah seperti yacht.

2. Bahan pokok tetap dikenakan tarif 0 persen

Prabowo juga menyampaikan, fasilitas pembebasan atau tarin PPN 0 persen pada barang dan jasa bahan pokok masyarakat masih tetap berlaku.

“Untuk barang dan jasa dibutuhkan masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok, beras, susu, jasa kesehatan, pendidikan, rumah sederhana, air minum,” beber Prabowo.

Sri Mulyani pada kesempatannya merinci barang dan jasa bahan pokok yang dikenakan tarif PPN 0 persen antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak, dan hasilnya.

Kemudian susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, padi-padian, kacang-kacangan, ikan, udang, biota lainnya, hingga rumput laut.

Lalu ada tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum dan sungai, penyerahan jasa paket, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci.

Selanjutnya, jasa kesehatan, jasa keuangan dana pensiun, serta jasa keuangan lain seperti kartu kredit, asuransi kerugian, dan asuransi jiwa.

Laporan: iwanpose

Bahan Pokok Barang dan Jasa Kenaikan PPN 12 Persen Kenaikan Tarif PPN 12 Persen ppn 12 persen Prabowo presiden prabowo TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleTahun 2025, Li Claudia Berharap di Bawah Kepemimpinan Prabowo Masyarakat Dapat Sejahtera
Next Article Demokrat Dukung Prabowo Soal PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah
Sulis

Related Posts

KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

29 May 2026

PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

29 May 2026

Harga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik

29 May 2026

SEMMI Banten Gelar Qurban Masuk Desa Bersama Polda

27 May 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pegawai Kemenhub Soal Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

By tintaotentik.co29 May 20260

TintaOtentik.Co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan uang yang dilakukan pegawai-pegawai di Kementerian…

 

 

 

PTPN I Selesaikan Kasus Kakek Mujiran Ambil Sisa Getah dengan Restorative Justice

29 May 2026

Harga Sawit Anjlok Akibat Sentimen Ekspor, Kementan Beri Warning 139 Pabrik

29 May 2026

SEMMI Banten Gelar Qurban Masuk Desa Bersama Polda

27 May 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.