Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Hiruk Pikuk Masalah Pasar Kita, Komisi II DPRD Tangsel Desak Disperindag Benahi!

    14 October 2026 No Comments

    Pengembang Pasar Kita Bantah Disperindag Tangsel Soal Tak Miliki Amdal

    14 October 2026 No Comments

    Sampel Air Serpong Lagoon Positif E. Coli, Camat Setu Desak Pengembang Bertanggung Jawab!

    14 October 2026 No Comments

    Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Korporasi Tersangka Karhutla

    14 October 2026 No Comments

    Dapur MBG yang Abai Kembalikan Uang Negara, Disanksi Suspen Permanen

    14 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Prioritaskan Program Nasional, Kemendagri Pangkas Dana Transfer ke Daerah

Prioritaskan Program Nasional, Kemendagri Pangkas Dana Transfer ke Daerah

0
By Irfan Kurniawan on 6 September 2025 Ekonomi, Nasional



TintaOtentik.Co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bicara tentang transfer ke daerah (TKD) yang turun pada tahun depan.

Adapun penurunan alokasi ini dikarenakan ada pergeseran untuk memperbesar alokasi belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang diarahkan langsung untuk program-program prioritas nasional.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir menyinggung tentang Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2003 Keuangan Negara.

Dalam pasal 6 disebutkan, presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

“UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 6, Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah,” ujar Tomsi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Atas kondisi pergeseran anggaran dari daerah ke pusat, Kemendagri telah menyiapkan sejumlah langkah. Pertama, pihaknya menjalin koordinasi bersama Kementerian Keuangan terkait masalah proporsi, termasuk kemampuan fiskal daerah yang jumlahnya cukup banyak

“Kami koordinasi dengan Kemenkeu berkaitan masalah proporsional termasuk kemampuan fiskal daerah, jumlahnya banyak 546, termasuk provinsi. Oleh sebab itu, kita selain berusaha, kita juga memberikan masukan,” ujarnya.

Lalu yang kedua, Kemendagri telah meminta seluruh layanan publik agar tidak terganggu. Hal ini khususnya untuk layanan yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, perlu tetap dipertahankan seperti tidak ada pergeseran tersebut.

Terkait dengan persoalan pergeseran anggaran ini, Tomsi mengatakan, saat ini detailnya masih terus dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Rencananya, pada tanggal 23 September ini akan ada rapat lanjutan terkait hal ini.

“Setelah kita dapatkan (hasilnya) maka akan ada kementerian yang melakukan kegiatan di daerah, seperti pembangunan infrastruktur dan lainnya ini akan diundang Kemendagri, kita akan minta rencana detail mau berbuat apa di daerah itu, dengan nilai berapa, kapan mulai,” imbuh Tomsi.

Berdasarkan pendataan dari rencana pelaksanaan program-program tersebut yang disusun rinci, ke depannya Kemendagri berharap bisa membentuk Peta Indonesia. Peta ini sekaligus memberikan gambaran berapa besar anggaran yang tergeser dan berapa yang kembali ke daerah.

Selaras dengan hal itu, pihaknya juga akan membentuk tim konsultasi sebanyak 15 tim. Tim ini akan menerima konsultasi dari daerah-daerah berkaitan dengan penganggaran tersebut.

Sebagai informasi, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, alokasi belanja tersebut hanya senilai Rp 650 triliun atau turun 29,34% dibandingkan alokasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penurunan TKD dikarenakan ada pergeseran untuk memperbesar alokasi belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang diarahkan langsung untuk dinikmati masyarakat dan mendukung program-program prioritas nasional.

“Penyesuaian alokasi TKD merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah untuk memperbesar alokasi belanja kementerian lembaga yang diarahkan langsung untuk dinikmati masyarakat dan mendukung program-program prioritas yang dilaksanakan di daerah,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (21/8/2025).

Menurut Sri Mulyani, pergeseran sebagian besar alokasi TKD ke belanja K/L pada dasarnya juga dinikmati oleh seluruh rakyat di daerah. Hal ini sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Dalam dokumen Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, belanja negara pada 2026 direncanakan sebesar Rp 3.786,49 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 3.136,49 triliun dan TKD Rp 649,99 triliun.

Laporan: Tim

Dana Transfer Daerah Dana Transfer ke Daerah Dana Transfer ke Daerah Turun Dana Transfer Pemerintah Pusat ke Daerah Dana Transfer Pusat ke Daerah Kemendari mendagri TintaOtentik.Co Tito Karnavian
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAda Tambahan Beban Gaji PPPK, Pemprov Banten Pangkas Tunjungan Kinerja PNS 5 Persen
Next Article Gelar Musda VI, Ketua Mustopa: PKS Tangsel Ingin Pembangunan Kota Berjalan Adil Sejahtera
Irfan Kurniawan

Related Posts

Hiruk Pikuk Masalah Pasar Kita, Komisi II DPRD Tangsel Desak Disperindag Benahi!

14 October 2026

Pengembang Pasar Kita Bantah Disperindag Tangsel Soal Tak Miliki Amdal

14 October 2026

Sampel Air Serpong Lagoon Positif E. Coli, Camat Setu Desak Pengembang Bertanggung Jawab!

14 October 2026

Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Korporasi Tersangka Karhutla

14 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Hiruk Pikuk Masalah Pasar Kita, Komisi II DPRD Tangsel Desak Disperindag Benahi!

By tintaotentik.co14 October 20260

TintaOtentik.Co – Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota…

Pengembang Pasar Kita Bantah Disperindag Tangsel Soal Tak Miliki Amdal

14 October 2026

Sampel Air Serpong Lagoon Positif E. Coli, Camat Setu Desak Pengembang Bertanggung Jawab!

14 October 2026

Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Korporasi Tersangka Karhutla

14 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All rightĀ reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.