Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

    31 August 2026 No Comments

    Danantara Bakal Setor Dividen Rp120 Triliun untuk Negara, Purbaya: Kita Tunggu

    31 August 2026 No Comments

    Indonesia Tegaskan Masih Bisa Tanpa Pinjaman IMF

    31 August 2026 No Comments

    Begini Tata Cara Pengajuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

    31 August 2026 No Comments

    Jaga Kesehatan Mental, Pemkot Tangsel Ajak Remaja Tangsel Bijak Teknologi

    31 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Selamatkan Aset Rp26 M, Kejati Banten Teken MoU dengan PT Pembangunan Jaya

Selamatkan Aset Rp26 M, Kejati Banten Teken MoU dengan PT Pembangunan Jaya

0
By Irfan Kurniawan on 11 September 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Kejaksaan Tinggi Banten, melaksanakan acara penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT. Pembangunan Jaya bertempat di Aula Gedung Utama Kejaksaan Tinggi Banten.
Kamis, (11/9/2025).

Kerja sama ini mencakup penanganan masalah hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., tegaskan pentingnya kerja sama antara Kejaksaan RI dengan berbagai lembaga, khususnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021.

“Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan Tinggi Banten dan PT. Pembangunan Jaya, demi menciptakan kolaborasi yang lebih baik di masa depan,” ujar Siswanto.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Direktur PT. Pembangunan Jaya beserta jajaran atas komitmennya dalam bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten. Semoga perjanjian kerja sama ini dapat membawa manfaat bagi kedua belah pihak,” lanjut Siswanto.

Siswanto juga menjelaskan keberhasilan yang telah dicapai dalam kerja sama sebelumnya, di mana bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menyelamatkan keuangan PT. Jaya Real Property, anak perusahaan PT. Pembangunan Jaya, senilai Rp. 24,6 miliar melalui gugatan hukum terkait perbuatan melawan hukum.

“Dengan adanya perjanjian ini, kita berharap hubungan kemitraan dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal,” pungkas Siswanto.

Hadir dalam acara Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Yuliana Sagala, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat dari Kejaksaan Tinggi Banten, termasuk Direktur PT. Pembangunan Jaya, Ir. Sutopo Kristanto, M.M., Direktur PT. Jaya Real Property, Adi Wijaya, S.E., dan GM Unit Hukum PT. Jaya Real Property Tbk, Muhammad Panji Manggala.

Laporan: iwanpose

Dr. Siswanto Kajati Banten kejati banten Kejati Banten Bangun Kerja Sama dengan PT. Pembangunan Jaya Kejati Banten Teken Kerja Sama dengan PT. Pembangunan Jaya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Selamatkan Keuangan Jaya Real Property Rp26 M TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAPP Group Komitmen Tahunan Sebesar US$30 Juta untuk Konservasi
Next Article Pemkot Ajukan Raperda APBD 2026, Tangsel Fokus Penguatan Fondasi Pembangunan SDM Unggul
Irfan Kurniawan

Related Posts

Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

31 August 2026

Danantara Bakal Setor Dividen Rp120 Triliun untuk Negara, Purbaya: Kita Tunggu

31 August 2026

Indonesia Tegaskan Masih Bisa Tanpa Pinjaman IMF

31 August 2026

Begini Tata Cara Pengajuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

31 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

By tintaotentik.co31 August 20260

TintaOtentik.Co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang tunai dengan jumlah total Rp 401 miliar.…

 

Danantara Bakal Setor Dividen Rp120 Triliun untuk Negara, Purbaya: Kita Tunggu

31 August 2026

Indonesia Tegaskan Masih Bisa Tanpa Pinjaman IMF

31 August 2026

Begini Tata Cara Pengajuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

31 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.