TintaOtentik.co – Pemerintah semakin gencar melakukan inspeksi ke pasar-pasar menyusul temuan Minyakita yang volumenya berkurang hingga 300 mililiter. Terbaru, Menteri Pertanian Amran Sulaiman kembali menemukan dugaan kecurangan dalam pengemasan Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 14 Maret 2025.
Amran mengungkapkan bahwa terdapat tujuh perusahaan yang diduga mengurangi takaran minyak goreng bersubsidi tersebut. “Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 mililiter. Ini merugikan masyarakat,” kata Amran dalam keterangan resminya pada Jumat.
Tujuh perusahaan yang terindikasi melakukan praktik ini antara lain CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).
Menurut Guru Besar Ilmu Kebijakan Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB), Faroby Falatehan, perusahaan yang mengurangi volume produk bertanggung jawab memberikan ganti rugi sesuai Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hal ini juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang. Ia menyatakan bahwa konsumen yang merasa dirugikan dapat meminta ganti rugi kepada penjual. “Pertama, orang kalau mau aman belanja, minta faktur pembelian. Nah, dari situ kalau membeli barang yang tidak sesuai, dia bisa klaim,” ujar Moga di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Menurutnya, nota atau faktur pembelian menjadi bukti transaksi yang sah dan dapat digunakan untuk mengajukan klaim. Jika konsumen menemukan volume Minyakita tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan, mereka bisa langsung kembali ke toko tempat pembelian.
Namun, jika penjual menolak memberikan ganti rugi, konsumen bisa meminta penyelesaian melalui distributor yang memasok produk tersebut. “Kalau memang tidak ada titik temu, biasa pedagang ada kebijakan langsung mengganti, atau nanti koordinasi dengan distributornya,” tambah Moga.
Mekanisme ganti rugi bisa berupa penggantian produk yang sesuai ukuran atau kompensasi dalam bentuk uang tunai. Dengan mengacu pada harga Minyakita sebesar Rp15.700 per liter, konsumen dapat menuntut pengembalian uang sesuai dengan kekurangan volume minyak yang diterima. “Kekurangannya itu bisa dibalikin uangnya,” kata Moga.