Usul Raperda Jamsostek, Fraksi PDIP Tangsel Singgung Perwal 6/2025 Masih Perlu Diperkuat

0

TintaOtentik.Co – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan ( Tangsel) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja informal rentan dan miskin.

Usulan tersebut menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangsel.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tangsel, Adi Surya mengatakan, Raperda itu bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja rentan melalui pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, perlindungan tersebut penting agar masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi rentan memiliki jaminan ketika menghadapi risiko dalam pekerjaan.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan nantinya dalam bentuk pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan oleh pemerintah daerah kepada pekerja rentan miskin. Sehingga kelompok masyarakat yang rentan dari sisi sosial dan ekonomi dapat terlindungi dari risiko pekerjaannya,” kata Adi, dikutip Kamis, (4/6/2026).

Ia menjelaskan, meski tingkat kemiskinan di Tangsel relatif rendah dibanding daerah lain, masih terdapat kelompok pekerja yang hidup dengan penghasilan minim dan belum mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.

Kelompok tersebut meliputi pedagang kecil, buruh harian lepas, pekerja serabutan, pengemudi ojek, hingga berbagai pekerja informal lainnya yang menjadi tulang punggung keluarga.

Adi menilai, kelompok pekerja tersebut membutuhkan perhatian khusus karena rentan mengalami guncangan ekonomi apabila terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang menyebabkan hilangnya sumber penghasilan.

“PDI Perjuangan berpandangan wong cilik atau rakyat kecil harus dilindungi oleh negara. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang menyebabkan hilangnya penghasilan, mereka sering kali tidak memiliki perlindungan yang cukup,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat mendorong keluarga pekerja rentan jatuh ke dalam kemiskinan apabila tidak ada sistem perlindungan yang memadai.

“Jika mereka dapat dilindungi maka ketika ada kecelakaan kerja ada manfaat yang mereka klaim dalam bentuk perawatan tanpa batas biaya, santunan cacat hingga santunan kematian,” lanjutnya.

Adi mengungkapkan, Pemerintah Kota Tangsel sebenarnya telah menginisiasi program perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025.

Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan memandang regulasi tersebut perlu diperkuat melalui Peraturan Daerah agar memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat dan menjamin keberlanjutan program.

“Perda ini diusulkan Fraksi PDI Perjuangan agar program ini tidak bergantung pada kebijakan jangka pendek. Dengan adanya Perda, pengaturan mengenai pendataan
penerima manfaat, mekanisme pembiayaan, pengawasan, koordinasi antarperangkat daerah, hingga keberlanjutan program dapat memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” jelasnya.

Selain memperkuat kepastian hukum, keberadaan Perda juga diharapkan mampu mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam mencegah munculnya kemiskinan baru melalui kebijakan perlindungan sosial yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Fraksi PDI Perjuangan berharap pembahasan Raperda tersebut dapat berlangsung secara konstruktif dengan melibatkan pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat.

Melalui kolaborasi tersebut, regulasi yang dihasilkan diharapkan tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pekerja informal rentan serta masyarakat miskin di Tangsel.

Laporan: Iwan

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version