TintaOtentik.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan perombakan besar-besaran dalam tata kelola pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, pemerintah kini resmi mengambil alih tanggung jawab pelunasan utang koperasi tersebut menggunakan dana negara, yang diikuti dengan perubahan status kepemilikan aset menjadi milik pemerintah.
Beleid yang diundangkan pada 1 April 2026 ini menggantikan aturan lama, PMK No. 49/2025. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur fisik koperasi di tingkat akar rumput.
“Perlu diatur tata kelola dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” bunyi poin pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip Minggu (5/4/2026).
Berdasarkan analisis terhadap PMK 15/2026, terdapat empat pergeseran kebijakan yang sangat signifikan dibandingkan aturan sebelumnya:
- Perubahan Alur Distribusi Modal
Jika sebelumnya perbankan mengucurkan kredit langsung ke entitas koperasi sebagai modal awal, kini dana tersebut disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Perusahaan pelat merah ini bertindak sebagai pelaksana proyek yang fokus pada pembangunan fisik gerai, gudang, dan pemenuhan alat operasional.
- APBN Sebagai Penjamin Utama Utang
Skema “dana talangan” (bailout) resmi dihapuskan. Dalam aturan baru, negara memegang kendali penuh atas pembayaran cicilan pokok dan bunga.
Mekanismenya dilakukan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) setiap bulan untuk tingkat kelurahan, serta pemotongan Dana Desa tahunan untuk tingkat desa.
Hal ini menggantikan kewajiban angsuran mandiri oleh koperasi yang ada di aturan lama.
- Pelonggaran Masa Tenggang dan Pagu Kredit
Meski suku bunga tetap dipatok 6% dengan tenor 72 bulan, pemerintah memberikan napas lebih lega melalui perpanjangan grace period (masa tenggang) dari maksimal 8 bulan menjadi 12 bulan.
Selain itu, plafon pembiayaan Rp3 miliar kini dihitung per unit gerai, bukan lagi per entitas koperasi secara keseluruhan.
- Nasionalisasi Aset Proyek
Perubahan paling mencolok terletak pada status kepemilikan. Pada aturan lama, aset yang dibangun menjadi milik koperasi dan digunakan sebagai agunan.
Namun, lewat Pasal 2 ayat (6) PMK terbaru, seluruh gerai, pergudangan, dan perlengkapan yang dibangun dari dana tersebut dinyatakan sah menjadi aset milik Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa.
Hal ini menandai pergeseran peran Koperasi Merah Putih dari entitas yang memikul beban utang mandiri menjadi pengelola aset negara.
Dengan skema ini, risiko gagal bayar di tingkat koperasi ditiadakan karena langsung dipotong dari transfer ke daerah, namun sebagai kompensasinya, aset fisik sepenuhnya dikuasai oleh negara.
Laporan: Tim
