Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

    13 April 2026 No Comments

    Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

    13 April 2026 No Comments

    Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

    13 April 2026 No Comments

    Lelang Jabatan Kota Tangsel: Mukroni, Hadi Widodo, Dahlan, Hardi, Ika, Masuk Kategori Terbaik?

    13 April 2026 No Comments

    Buntut Meras Pejabat Baru Dilantik, Bupati Tulungagung di OTT KPK

    13 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum
LKPP Tekankan Wajib Negosiasi Harga di E-Katalog (FOTO: Dok/Istimewa)

Bongkar Celah Korupsi, LKPP Tekankan Wajib Negosiasi Harga di E-Katalog

0
By Irfan Kurniawan on 6 April 2026 Hukum, Ekonomi, Nasional

TintaOtentik.co – Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, mengungkapkan keprihatinannya atas rendahnya pemahaman pejabat pengadaan terkait mekanisme E-Katalog.

Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026), Setya menyoroti fenomena salah kaprah di lingkungan Kementerian dan Lembaga (K/L).

Banyak pejabat yang menganggap harga di E-Katalog sudah “final” dan tidak perlu dinegosiasikan kembali karena merasa telah dijamin oleh LKPP.

“Kemarin saya agak prihatin, waktu saya ngajar di Kejaksaan, di BPK, di K/L itu ada pemahaman enggak perlu bikin itu (referensi harga). Bahkan ada pemahaman yang katalog tuh enggak perlu nego karena harganya sudah dijamin LKPP, katanya gitu,” ujar Setya di hadapan majelis hakim.

E-Katalog Adalah Harga Maksimum, Bukan Harga Pasti

Setya menegaskan bahwa berdasarkan regulasi LKPP, setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kelompok Pemilihan (Pokmil) memikul kewajiban hukum untuk melakukan negosiasi harga. Ia meluruskan bahwa angka yang tertera di platform tersebut hanyalah batas atas.

“Harga katalog tuh harga maksimum. Pokmil sama pejabat pengadaan sama PPK wajib negosiasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Setya menjelaskan bahwa harga di E-Katalog umumnya adalah harga dari pengecer (reseller), bukan produsen langsung.

Oleh karena itu, jika pemerintah melakukan pembelian dalam jumlah besar (grosir), maka harga seharusnya jauh lebih rendah dibanding harga satuan.

“Karena yang tayang di katalog tuh harga reseller, harga retail, pak. Retail tuh beli satuan gitu. Kalau anda beli banyak ya mestinya nego harga banyak dong. Beli satu sama beli seratus ya beda dong harganya,” imbuh Setya.

Dugaan Monopoli Google dan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Kasus pengadaan Chromebook ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya: Ibrahim Arief (Eks Konsultan IT), Mulyatsyah (Eks Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (Eks Direktur SD).

Nadiem didakwa telah mengarahkan kajian pengadaan sedemikian rupa agar hanya merujuk pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome milik Google.
Tindakan ini dinilai membuat Google menguasai ekosistem TIK di Indonesia secara tidak sah.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut total kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri disebut memperkaya diri senilai Rp 809 miliar, yang dikaitkan dengan investasi Google ke PT AKAB (Gojek).

Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah diduga menerima gratifikasi sebesar 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

berita hukum Bongkar Celah Korupsi LKPP Tekankan Wajib Negosiasi Harga di E-Katalog E-Catalogue E-Katalog Ecatalogue Kasus Chromebook Kasus Korupsi Chromebook Kerugian Negara korupsi Korupsi Kemendikbudristek LKPP Nadiem Makarim Pengadaan Barang dan Jasa Pengadilan Tipikor Setya Budi Arijanta TintaOtentik Tipikor Laptop
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticlePurbaya Bingung: Menterinya Saya, Tapi Orang Kemenkeu Sendiri Isukan APBN Sisa 2 Minggu
Next Article Fasilitas Puskesmas dan RSU di Tangsel Jangan Sampe Jadi Pilihan Terakhir Masyarakat, Kenapa?
Irfan Kurniawan

Related Posts

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

13 April 2026

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026

Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

13 April 2026

Lelang Jabatan Kota Tangsel: Mukroni, Hadi Widodo, Dahlan, Hardi, Ika, Masuk Kategori Terbaik?

13 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Politik

Kemhan Nyatakan Soal AS Minta Akses Lintasi Ruang Udara RI Belum Miliki Kekuatan Hukum

By tintaotentik.co13 April 20260

TintaOtentik.Co – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dilaporkan tengah melakukan diskusi intensif mengenai usulan…

 

Digarap OASA-BIPI, PSEL Tangsel Diharapkan Bisa Hasilkan Listrik 23,5 MW

13 April 2026

Prabowo ke Rusia, Pastikan Pasokan Energi Nasional hingga Lirik Teknologi Nuklir

13 April 2026

Lelang Jabatan Kota Tangsel: Mukroni, Hadi Widodo, Dahlan, Hardi, Ika, Masuk Kategori Terbaik?

13 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.