TintaOtentik.co – Aksi kekerasan terhadap aktivis HAM kembali terjadi. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
Peristiwa naas tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, sesaat setelah Andrie menyelesaikan sesi rekaman podcast di kantor YLBHI, Jakarta.
Akibat serangan brutal ini, Andrie mengalami luka bakar serius hingga 24% yang mengenai area wajah, mata, dada, serta kedua tangannya. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Menanggapi insiden ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras tindakan tersebut dan mengategorikannya sebagai serangan terhadap pembela HAM (Human Rights Defender).
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa serangan ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang dijamin konstitusi.
“Serangan yang dialami Sdr. Andrie Yunus merupakan pelanggaran nyata terhadap Hak atas Rasa Aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” ujar Anis Hidayah dalam keterangan resminya.
Anis juga menyoroti keterkaitan antara serangan ini dengan aktivitas kritis korban dalam melakukan kerja-kerja pembelaan HAM di Indonesia.
“Mengingat aktivitas korban yang aktif bersikap kritis, terutama dalam isu remiliterisme dan penegakan demokrasi, kami menduga kuat bahwa serangan ini ditujukan kepada beliau dalam kapasitasnya sebagai Pembela Hak Asasi Manusia,” tuturnya.
Guna memastikan keadilan bagi korban, Ketua Komnas HAM secara serius mendorong tiga poin utama:
1.Proses Hukum Cepat: Mendesak Kepolisian agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara ini.
2.Perlindungan Saksi dan Korban: Meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan akses perlindungan bagi Andrie Yunus maupun pihak-pihak terkait lainnya jika dibutuhkan.
3.Pemulihan Total: Mendorong adanya upaya pemulihan menyeluruh bagi korban, baik dari sisi medis/fisik maupun pemulihan psikis akibat trauma serangan tersebut.
