Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

    6 September 2026 No Comments

    Pengusutan Anggaran DPRD Lampura: Diduga Aliran Uang Masuk ke Pimpinan Dewan

    6 September 2026 No Comments

    Anggaran MBG Dipangkas dari Rp330 Triliun ke Rp240 Triliun, Berpotensi Bisa Ditekan Lagi

    4 September 2026 No Comments

    Gandeng Lintas Instansi, ATR/BPN Tangsel Berharap Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dapat Selesaikan Persoalan Administrasi

    4 September 2026 No Comments

    Pendapatan Kelas Menengah Terus Tergerus, Menkeu Purbaya Beberkan Pemicunya

    4 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»8 Koperasi Merah Putih Tengah Beroperasi, Dinkop Tangsel Hanya Fasilitasi Legalitas

8 Koperasi Merah Putih Tengah Beroperasi, Dinkop Tangsel Hanya Fasilitasi Legalitas

0
By Sulis on 4 October 2025 Ekonomi, Gaya Hidup, Regional, Sosial Budaya

TintaOtentik.Co – Program Koperasi Merah Putih di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menunjukkan perkembangan signifikan. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar, mengungkapkan bahwa seluruh 54 kelurahan di Tangsel kini telah memiliki Koperasi Merah Putih.

“Kalo pengurusnya 54 sudah terbentuk semua di setiap kelurahan dan badan hukumnya sudah kita sampaikan pada tanggal 24 Juli 2025,” ujar Bachtiar.

Dari total 54 koperasi yang terbentuk, delapan di antaranya sudah mulai aktif beroperasi dan memiliki tempat usaha. Sementara itu, koperasi lainnya masih dalam tahap persiapan.

Mekanisme Pembentukan dan Persyaratan Pengurus

Bachtiar menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 1 Tahun 2025. Proses pemilihan pengurus dilakukan melalui mekanisme musyawarah kelurahan yang telah dilaksanakan di 54 kelurahan.

“Musyawarah dilakukan untuk memilih pengurus, pengawas, kemudian untuk menentukan simpanan pokok dan wajib setiap koperasi,” jelasnya.

Koperasi Merah Putih bersifat umum dan terbuka bagi masyarakat luas, bukan hanya dari rekomendasi kelurahan. Dalam musyawarah kelurahan, diundang berbagai elemen seperti tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, dan organisasi perempuan.

Kemudian, dipilih tiga formatur yang terdiri dari perwakilan masyarakat, Dinkop Tangsel, dan kelurahan. Formatur inilah yang kemudian akan melakukan pendaftaran dan pemilihan pengurus.

“Ketua pengawas Koperasi Merah Putih adalah Pak Lurah,” tambah Bachtiar.

Tujuh Gerai Usaha dan Fokus pada Sembako

Menurut Bachtiar, Permenkop mengatur tujuh jenis gerai usaha yang boleh dilakukan oleh Koperasi Merah Putih, meliputi sembako, simpan pinjam klinik, apotik, food storage, serta satu usaha yang disesuaikan dengan potensi ekonomi masing-masing wilayah, seperti desa wisata.

Di Tangsel, Dinkop UKM mengarahkan mayoritas Koperasi Merah Putih untuk bergerak di bidang usaha sembako.

“Kita arahkan yang mudah adalah sembako, karena itu yang dibutuhkan masyarakat dan lebih mudah untuk dijalankan,” katanya. Pengembangan usaha ke bidang lain akan dilakukan setelah pengembangan lebih lanjut.

Dinkop UKM Tangsel telah memfasilitasi kebutuhan legalitas koperasi, mencakup badan hukum, NPWP, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan rekening bank, sehingga koperasi siap untuk menjalankan usahanya.

Anggaran Hanya untuk Legalitas dan Pelatihan

Mengenai pendanaan, Bachtiar menegaskan bahwa permodalan Koperasi Merah Putih tidak dibiayai oleh APBD. Dinas hanya memfasilitasi biaya untuk kebutuhan legalitas dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

“Kita hanya membiayai untuk badan hukumnya, SK notaris maksudnya,” jelas Bachtiar.

Ia juga mengatakan adanya MoU antara Kemenkop dan Ikatan Notaris dengan biaya satu akte notaris sebesar Rp 2,5 juta yang difasilitasi oleh dinas.

Selain itu, Dinkop Tangsel juga membiayai musyawarah kelurahan dan pelatihan serta pengembangan SDM.

Laporan: iwanpose

Badan Hukum Koperasi Merah Putih di Tangsel Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel Dinas Koperasi Tangsel Dinkop Tangsel Kelurahan di Tangsel Koperasi Merah Putih di Tangsel Koperasi Merah Putih Tangsel Legalitas Koperasi Merah Putih Tangsel TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBuntut Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejaksaan Limpahkan Dakwaan ke Anak Rizal Chalid Cs
Next Article Kabar Gembira Gen Z Lebih Ringan Beli Rumah! Mendagri Hapus BPHTB dan PBG
Sulis

Related Posts

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

6 September 2026

Pengusutan Anggaran DPRD Lampura: Diduga Aliran Uang Masuk ke Pimpinan Dewan

6 September 2026

Anggaran MBG Dipangkas dari Rp330 Triliun ke Rp240 Triliun, Berpotensi Bisa Ditekan Lagi

4 September 2026

Gandeng Lintas Instansi, ATR/BPN Tangsel Berharap Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dapat Selesaikan Persoalan Administrasi

4 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

By tintaotentik.co6 September 20260

TintaOtentik.Co – Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi paparan…

 

Pengusutan Anggaran DPRD Lampura: Diduga Aliran Uang Masuk ke Pimpinan Dewan

6 September 2026

Anggaran MBG Dipangkas dari Rp330 Triliun ke Rp240 Triliun, Berpotensi Bisa Ditekan Lagi

4 September 2026

Gandeng Lintas Instansi, ATR/BPN Tangsel Berharap Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dapat Selesaikan Persoalan Administrasi

4 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.