Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

    6 September 2026 No Comments

    Pengusutan Anggaran DPRD Lampura: Diduga Aliran Uang Masuk ke Pimpinan Dewan

    6 September 2026 No Comments

    Anggaran MBG Dipangkas dari Rp330 Triliun ke Rp240 Triliun, Berpotensi Bisa Ditekan Lagi

    4 September 2026 No Comments

    Gandeng Lintas Instansi, ATR/BPN Tangsel Berharap Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dapat Selesaikan Persoalan Administrasi

    4 September 2026 No Comments

    Pendapatan Kelas Menengah Terus Tergerus, Menkeu Purbaya Beberkan Pemicunya

    4 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Kegiatan Usaha Tak Berizin Bisa Dikenai Pajak Pemda? Kemendagri Buka Jalan untuk PAD

Kegiatan Usaha Tak Berizin Bisa Dikenai Pajak Pemda? Kemendagri Buka Jalan untuk PAD

0
By Sulis on 28 October 2025 Ekonomi, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka ruang baru bagi pemerintah daerah untuk memungut pajak dari kegiatan usaha yang belum berizin, termasuk tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang beroperasi secara ilegal.

Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa setiap orang atau badan dapat tetap dikenakan pajak selama aktivitasnya memenuhi unsur sebagai objek pajak, meski belum memiliki izin resmi.

Dalam aturan itu disebutkan dengan tegas: “Pembayaran pajak oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud bukan merupakan objek pungutan liar.”

Kebijakan ini memberi peluang bagi daerah untuk memperluas sumber pendapatan, sekaligus menjadi alat pengawasan terhadap praktik usaha tanpa izin yang masih marak terjadi di berbagai wilayah.

Pajak Diperbolehkan, Tapi Usaha Liar Tetap Harus Dibenahi

Melalui kebijakan baru ini, Kemendagri memberi lampu hijau bagi pemda untuk memungut pajak dari aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di kawasan eksplorasi, selama wilayah tersebut tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disahkan melalui peraturan daerah.

Namun, pemungutan pajak tidak berarti melegalkan usaha ilegal. Pemda tetap diwajibkan untuk menyegerakan proses penertiban dan perizinan, agar kegiatan ekonomi di sektor pertambangan dapat berjalan secara sah dan terdata dengan baik.

Kemendagri menegaskan, “Pemda berwenang memungut pajak dari kegiatan tambang liar di kawasan eksplorasi, tetapi wajib segera menertibkan izin agar kegiatan berjalan sesuai ketentuan.”

Kebijakan ini menempatkan pemerintah daerah dalam posisi strategis, bukan hanya sebagai pengumpul pajak, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan praktik usaha berlangsung sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.

Tambang Liar di Luar Kawasan Eksplorasi Wajib Ditutup

Kemendagri juga menetapkan batas tegas aktivitas tambang ilegal di luar zona eksplorasi harus segera dihentikan. Penutupan dilakukan secara terpadu oleh pemda bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mencegah kerusakan tata ruang dan degradasi lingkungan.

Pendekatan yang diambil bersifat dua arah, di satu sisi mengamankan potensi pendapatan pajak, di sisi lain menegakkan ketertiban ruang dan menjaga kelestarian sumber daya alam. 

Daerah pun diminta memperkuat pengawasan lintas sektor agar kebijakan ini tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan. Prinsipnya, pajak tetap dapat dipungut, tetapi izin dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama.

Ragam Bahan Galian yang Jadi Objek Pajak

Dalam Permendagri 14/2025 dijelaskan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku atas aktivitas pengambilan bahan galian untuk kepentingan komersial, baik dari permukaan maupun dari dalam bumi.

Objek pajak mencakup berbagai material seperti batu kapur, pasir, marmer, kerikil, belerang, gips, batu permata, grafit, asbes, tawas, hingga obsidian.

Sementara itu, pengambilan bahan untuk keperluan rumah tangga atau kegiatan infrastruktur publik seperti pemasangan tiang listrik, kabel, dan pipa tidak termasuk objek pajak karena tidak bersifat komersial dan tidak mengubah fungsi lahan.

Kementerian Dalam Negeri menyampaikan, “Kebijakan ini tidak hanya memperkuat pendapatan daerah, tetapi juga mendorong tertib izin dan pelestarian lingkungan.”

Dorong Kemandirian Fiskal dan Reformasi Pajak Daerah

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah reformasi fiskal daerah yang digagas pemerintah untuk memperkuat kemandirian pendapatan asli daerah (PAD).

Melalui penerapan pajak pada sektor yang sebelumnya tidak terjangkau, Kemendagri berharap daerah dapat mengoptimalkan potensi ekonomi lokal tanpa bergantung pada transfer dana dari pusat.

Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menekankan pengelolaan sumber daya daerah secara adil dan berkelanjutan.

Dengan kombinasi penegakan hukum, percepatan perizinan, dan pengawasan lingkungan, pemerintah menargetkan sistem perpajakan daerah yang lebih kuat, transparan, dan berpihak pada pembangunan berkelanjutan.

Laporan: Tim

Kegiatan Usaha Tak Berizin Bisa Dikenai Pajak Pemda? Kemendagri Buka Jalan untuk PAD Kemendagri Kemendagri Nyatakan Kegiatan Usaha Tak Berizin Bisa Dikenai Pajak Pemda Kemendagri Nyatakan Tambang Liar Bisa Dikenai Pajak Pemda Kementerian Dalam Negeri Pemda Pemerindah Daerah Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tambang Liar Bisa Dikenai Pajak Oleh Pemda TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleTargetkan 82,9 Juta, Menko Pangan Klaim Penerima Manfaat MBG Tercapai Awal 2026
Next Article Polres Tangsel Usut Dugaan “Sindikat Penipu” Modus Driver Aplikasi Lalamove
Sulis

Related Posts

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

6 September 2026

Pengusutan Anggaran DPRD Lampura: Diduga Aliran Uang Masuk ke Pimpinan Dewan

6 September 2026

Anggaran MBG Dipangkas dari Rp330 Triliun ke Rp240 Triliun, Berpotensi Bisa Ditekan Lagi

4 September 2026

Gandeng Lintas Instansi, ATR/BPN Tangsel Berharap Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dapat Selesaikan Persoalan Administrasi

4 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

By tintaotentik.co6 September 20260

TintaOtentik.Co – Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi paparan…

 

Pengusutan Anggaran DPRD Lampura: Diduga Aliran Uang Masuk ke Pimpinan Dewan

6 September 2026

Anggaran MBG Dipangkas dari Rp330 Triliun ke Rp240 Triliun, Berpotensi Bisa Ditekan Lagi

4 September 2026

Gandeng Lintas Instansi, ATR/BPN Tangsel Berharap Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dapat Selesaikan Persoalan Administrasi

4 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.