Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Buntut Pencemaran Pestisida Gudang Taman Tekno BSD, Kejari Tangsel Panggil Sinar Mas Land

    20 April 2026 No Comments

    Target 2026, KLH Larang Keras Mengolah TPA dengan Open Dumping

    20 April 2026 No Comments

    Tangsel Perkuat SDM Konstruksi: Ratusan Sertifikasi Digenjot, Target Raih Juara Nasional

    20 April 2026 No Comments

    Ujian Kasatpol PP Tangsel Baru: GMPK Soroti Lemahnya Penegakan Perda dan Ketimpangan Penindakan

    20 April 2026 No Comments

    Realisasi PBJT di Tangsel Tembus Rp52 Miliar, Melampaui Target 121,2 Persen

    20 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Ekonomi

Kegiatan Usaha Tak Berizin Bisa Dikenai Pajak Pemda? Kemendagri Buka Jalan untuk PAD

0
By Sulis on 28 October 2025 Ekonomi, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka ruang baru bagi pemerintah daerah untuk memungut pajak dari kegiatan usaha yang belum berizin, termasuk tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang beroperasi secara ilegal.

Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa setiap orang atau badan dapat tetap dikenakan pajak selama aktivitasnya memenuhi unsur sebagai objek pajak, meski belum memiliki izin resmi.

Dalam aturan itu disebutkan dengan tegas: “Pembayaran pajak oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud bukan merupakan objek pungutan liar.”

Kebijakan ini memberi peluang bagi daerah untuk memperluas sumber pendapatan, sekaligus menjadi alat pengawasan terhadap praktik usaha tanpa izin yang masih marak terjadi di berbagai wilayah.

Pajak Diperbolehkan, Tapi Usaha Liar Tetap Harus Dibenahi

Melalui kebijakan baru ini, Kemendagri memberi lampu hijau bagi pemda untuk memungut pajak dari aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di kawasan eksplorasi, selama wilayah tersebut tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disahkan melalui peraturan daerah.

Namun, pemungutan pajak tidak berarti melegalkan usaha ilegal. Pemda tetap diwajibkan untuk menyegerakan proses penertiban dan perizinan, agar kegiatan ekonomi di sektor pertambangan dapat berjalan secara sah dan terdata dengan baik.

Kemendagri menegaskan, “Pemda berwenang memungut pajak dari kegiatan tambang liar di kawasan eksplorasi, tetapi wajib segera menertibkan izin agar kegiatan berjalan sesuai ketentuan.”

Kebijakan ini menempatkan pemerintah daerah dalam posisi strategis, bukan hanya sebagai pengumpul pajak, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan praktik usaha berlangsung sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.

Tambang Liar di Luar Kawasan Eksplorasi Wajib Ditutup

Kemendagri juga menetapkan batas tegas aktivitas tambang ilegal di luar zona eksplorasi harus segera dihentikan. Penutupan dilakukan secara terpadu oleh pemda bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mencegah kerusakan tata ruang dan degradasi lingkungan.

Pendekatan yang diambil bersifat dua arah, di satu sisi mengamankan potensi pendapatan pajak, di sisi lain menegakkan ketertiban ruang dan menjaga kelestarian sumber daya alam. 

Daerah pun diminta memperkuat pengawasan lintas sektor agar kebijakan ini tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan. Prinsipnya, pajak tetap dapat dipungut, tetapi izin dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama.

Ragam Bahan Galian yang Jadi Objek Pajak

Dalam Permendagri 14/2025 dijelaskan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku atas aktivitas pengambilan bahan galian untuk kepentingan komersial, baik dari permukaan maupun dari dalam bumi.

Objek pajak mencakup berbagai material seperti batu kapur, pasir, marmer, kerikil, belerang, gips, batu permata, grafit, asbes, tawas, hingga obsidian.

Sementara itu, pengambilan bahan untuk keperluan rumah tangga atau kegiatan infrastruktur publik seperti pemasangan tiang listrik, kabel, dan pipa tidak termasuk objek pajak karena tidak bersifat komersial dan tidak mengubah fungsi lahan.

Kementerian Dalam Negeri menyampaikan, “Kebijakan ini tidak hanya memperkuat pendapatan daerah, tetapi juga mendorong tertib izin dan pelestarian lingkungan.”

Dorong Kemandirian Fiskal dan Reformasi Pajak Daerah

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah reformasi fiskal daerah yang digagas pemerintah untuk memperkuat kemandirian pendapatan asli daerah (PAD).

Melalui penerapan pajak pada sektor yang sebelumnya tidak terjangkau, Kemendagri berharap daerah dapat mengoptimalkan potensi ekonomi lokal tanpa bergantung pada transfer dana dari pusat.

Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menekankan pengelolaan sumber daya daerah secara adil dan berkelanjutan.

Dengan kombinasi penegakan hukum, percepatan perizinan, dan pengawasan lingkungan, pemerintah menargetkan sistem perpajakan daerah yang lebih kuat, transparan, dan berpihak pada pembangunan berkelanjutan.

Laporan: Tim

Kegiatan Usaha Tak Berizin Bisa Dikenai Pajak Pemda? Kemendagri Buka Jalan untuk PAD Kemendagri Kemendagri Nyatakan Kegiatan Usaha Tak Berizin Bisa Dikenai Pajak Pemda Kemendagri Nyatakan Tambang Liar Bisa Dikenai Pajak Pemda Kementerian Dalam Negeri Pemda Pemerindah Daerah Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 Tambang Liar Bisa Dikenai Pajak Oleh Pemda TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleTargetkan 82,9 Juta, Menko Pangan Klaim Penerima Manfaat MBG Tercapai Awal 2026
Next Article Polres Tangsel Usut Dugaan “Sindikat Penipu” Modus Driver Aplikasi Lalamove
Sulis

Related Posts

Buntut Pencemaran Pestisida Gudang Taman Tekno BSD, Kejari Tangsel Panggil Sinar Mas Land

20 April 2026

Target 2026, KLH Larang Keras Mengolah TPA dengan Open Dumping

20 April 2026

Tangsel Perkuat SDM Konstruksi: Ratusan Sertifikasi Digenjot, Target Raih Juara Nasional

20 April 2026

Ujian Kasatpol PP Tangsel Baru: GMPK Soroti Lemahnya Penegakan Perda dan Ketimpangan Penindakan

20 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Buntut Pencemaran Pestisida Gudang Taman Tekno BSD, Kejari Tangsel Panggil Sinar Mas Land

By tintaotentik.co20 April 20260

TintaOtentik.Co – Kasus kebakaran gudang pestisida di kawasan Pergudangan dan Industri Taman Tekno BSD City…

 

Target 2026, KLH Larang Keras Mengolah TPA dengan Open Dumping

20 April 2026

Tangsel Perkuat SDM Konstruksi: Ratusan Sertifikasi Digenjot, Target Raih Juara Nasional

20 April 2026

Ujian Kasatpol PP Tangsel Baru: GMPK Soroti Lemahnya Penegakan Perda dan Ketimpangan Penindakan

20 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.