Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

    13 October 2026 No Comments

    OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

    13 October 2026 No Comments

    Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

    13 October 2026 No Comments

    Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

    13 October 2026 No Comments

    Gedung Abaikan Proteksi Kebakaran, Damkar Tangsel Usulkan Sanksi Pidana

    13 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Artis Dan Entertainment»Dianggap Menistakan Agama Karena Pakai Cadar, Wanda Hara Dilaporkan ke Bareskrim Polri  

Dianggap Menistakan Agama Karena Pakai Cadar, Wanda Hara Dilaporkan ke Bareskrim Polri  

0
By Bagas on 24 July 2024 Artis Dan Entertainment, Hukum

TintaOtentik.co – Fashion Stylist, Wanda Hara, resmi dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (24/7/2024). Laporan ini terjadi dikarenakan buntut dari dirinya yang mengenakan cadar saat mendatangi kajian Ustadz Hanan Attaki.

Diketahui, laporan itu dilakukan oleh Muhammad Rizky Abdullah bersama tim hukum muslim yang merasa Wanda Hara telah melakukan tindak pidana penistaan agama.

Muhammad Rizky Abdullah bersama tim hukum muslim yang diwakili oleh Muhammad Wildan mendatangi Bareskrim sekitar pukul 13.10 WIB untuk mengajukan laporannya. 

“Saya mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan umat muslim serta dari tim hukum muslim yang merasa sakit hati, yang merasa tersinggung atas kelakuan saudara Irwansyah dan atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” ujar Muhammad Rizky Abdullah di Bareskrim Polri, Rabu (24/7/2024).

Meski Wanda Hara sudah meminta maaf secara terbuka melalui Instagramnya dan mengaku menyesali perbuatannya, Muhammad Rizky Abdullah tetap melaporkanna ke pihak berwajib.

“Jadi meminta maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan. Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial,” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa laporan ini sebagai bentuk peringatan dan pelajaran  bagi masyarakat yang juga melakukan hal serupa seperti Wanda Hara.

“Ini bukan hanya sekedar bicara tentang saudara Irwansyah atau Wanda Hara saja . Tapi ini akan sebagian bentuk pelajaran bagi mereka yg mempunyai penyakit sejenis seperti Irwansyah tersebut,” tukasnya.

Sebelumnya, Wanda Hara bikin heboh warganet atau netizen pada acara Ustaz Hanan Attaki dengan beredarnya foto di medsos.

Di Foto itu terlihat Wanda Hara mengenakan cadar, sedangkan selebriti wanita lain memakai hijab biasa.

Padahal Wanda Hara adalah seorang lelaki, namun tampil layaknya perempuan. Atas hal ini ia dilaporkan.

lecehkan agama penistaan agama ustad hanam atakki wanda hara wanda hara pakai cadar
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleSusun Daftar Inventarisasi Masalah Revisi UU TNI, Kemenpolhukam: Ini Masih Bersifat Rahasia
Next Article Pemkot Tangsel Jalankan Program Bedah Rumah, Ribuan Warga Luapkan Rasa Bahagia
Bagas

Related Posts

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

13 October 2026

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

By tintaotentik.co13 October 20260

TintaOtentik.Co – Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, M. Khairu Mamnun, Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu…

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.