Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

    27 August 2026 No Comments

    DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

    27 August 2026 No Comments

    Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

    27 August 2026 No Comments

    Unjuk Gigi Mata Uang Asia, Ringgit dan Rupiah Perkasa Tekan Dolar AS

    26 August 2026 No Comments

    Pemeriksa Pajak Diduga Menerima Uang, KPK Terus Usut Aliran Dana Korupsi KPP Banjarmasin

    26 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Nasional»Susun Daftar Inventarisasi Masalah Revisi UU TNI, Kemenpolhukam: Ini Masih Bersifat Rahasia

Susun Daftar Inventarisasi Masalah Revisi UU TNI, Kemenpolhukam: Ini Masih Bersifat Rahasia

0
By Bagas on 24 July 2024 Nasional

TintaOtentik.co – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Republik Indonesia (RI), dalam proses menyusun Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2002.

Penyusunan DIM Revisi UU TNI itu kembali digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Rapat ini dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo. 

Sugeng belum mau membuka soal isi pembahasan rapat tersebut, menurutnya, substansi DIM itu masih bersifat rahasia. 

“Pembahasannya ini masih belum bisa saya buka,” ungkap Sugeng.

Ia mengatakan, isi pembahasan rapat penyusunan DIM RUU TNI itu hanya untuk internal pemerintah. Apabila sudah selesai disusun, DIM tersebut akan diserahkan dan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.

Adapun parlemen telah menyetujui revisi UU TNI menjadi inisiatif DPR. Kemenkopolhukam mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi, untuk menyusun DIM RUU TNI.

Dalam tabel penyusunan DIM, dikutip dari beberapa media, hanya ada dua pasal di draf revisi UU TNI yang dibahas. 

Pertama, Pasal 47 tentang perluasan wewenang prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga. Kedua, soal Pasal 53 tentang perpanjangan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu.

Rapat penyusunan DIM pada 17 Juli lalu itu tidak ada usulan ihwal perubahan pasal 39 huruf C UU TNI. Beleid itu menyatakan bahwa prajurit TNI dilarang untuk berbisnis.

Sugeng mengaku tidak tahu soal usulan penghapusan larangan prajurit berbisnis di RUU TNI.

“Bukan enggak dibahas, saya enggak tahu kalau masalah itu. Saya tidak bisa bicara subtansinya,” ujar Sugeng.

Sebelumnya, usulan penghapusan Pasal 39 huruf C tentang larangan berbisnis bagi prajurit TNI itu muncul di tengah-tengah penolakan masyarakat terhadap RUU TNI, ihwal perpanjangan masa jabatan dan perluasan wewenang militer di jabatan sipil.

Wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini pertama kali muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro dalam Dengar Pendapat Publik RUU TNI pada 11 Juli lalu.

Menkopolhukam revisi uu tni tni uu tni
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBuntut 2 Ormas Ribut di Tangsel, Polisi Akan Tindak Tegas Kasus Pungli
Next Article Dianggap Menistakan Agama Karena Pakai Cadar, Wanda Hara Dilaporkan ke Bareskrim Polri  
Bagas

Related Posts

Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

27 August 2026

DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

27 August 2026

Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

27 August 2026

Unjuk Gigi Mata Uang Asia, Ringgit dan Rupiah Perkasa Tekan Dolar AS

26 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Nasional

Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

By tintaotentik.co27 August 20260

TintaOtentik.co – Gelombang aksi demo terhadap kinerja legislasi di DPR RI soal RUU Perampasan Aset…

 

DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

27 August 2026

Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

27 August 2026

Unjuk Gigi Mata Uang Asia, Ringgit dan Rupiah Perkasa Tekan Dolar AS

26 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.