Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Satu Bulan Evaluasi MBG, BGN Bongkar Data Penerima hingga Ubah Anggaran SPPG

    21 July 2026 No Comments

    Rekayasa Rekening Koran hingga SOP, Para Tersangka Korupsi Batu Bara PLN Ditahan

    21 July 2026 No Comments

    Rencana Prabowo Putus Tengkulak Lewat Kopdes: Selamatkan Potensi Uang Rakyat Rp313 Triliun

    21 July 2026 No Comments

    Jajaran TNI-POLRI Akui Rela Anggarannya Dipangkas Demi Mengurangi Kemiskinan Indonesia

    20 July 2026 No Comments

    Gelontorkan Uang Kisaran Rp11 Miliar, Pemkot Tangsel Bakal Bentuk Perseroda Pasar

    20 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Amnesti-Abolisi Bukan untuk Kelembagaan, Pemerintah Diminta Hati-hati Menentukan Penerima Pengampunan

Amnesti-Abolisi Bukan untuk Kelembagaan, Pemerintah Diminta Hati-hati Menentukan Penerima Pengampunan

0
By Sulis on 14 November 2025 Hukum, Nasional

TintaOtentik.Co – Pemerintah tengah membahas rencana pemberian amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi kepada sejumlah pihak. Salah satu pihak yang dikaji mendapatkan pengampunan mulai dari mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) hingga tahanan politik.

Wacana pemberian pengampunan ini dibahas dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Rapat tersebut turut diikuti jajaran dari Kemenko Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, BNPT, BNN, hingga Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.

Rapat tersebut diketahui membahas daftar para pihak yang berpotensi diberi pengampunan oleh negara. Mereka di antaranya mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI), tahanan politik, dan tahanan tersangka kasus lainnya.

“Pemerintah harus berhati-hati menentukan siapa yang layak menerima pengampunan negara. Amnesti dan abolisi sifatnya perorangan, bukan kelembagaan,” ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Salah satu aspek yang dilihat dalam pemberian pengampunan ini ialah calon penerima harus memenuhi pertimbangan kemanusiaan, keadilan dan rekonsiliasi nasional.

Yusril mengatakan pemerintah juga akan memperhatikan kepastian hukum bagi mereka yang telah lama berstatus tersangka tanpa proses hukum lanjutan.

Kementerian Hukum mengusulkan empat kategori penerima amnesti, yakni pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, pelanggar UU ITE (penghinaan terhadap presiden atau kepala negara), serta narapidana berkebutuhan khusus seperti ODGJ, disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lansia di atas 70 tahun.

Sejauh ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait pihak-pihak yang akan mendapatkan pengampunan dari pemerintah.

Namun, Yusril menyebut kebijakan amnesti dan abolisi harus berlandaskan pertimbangan kemanusiaan, keamanan nasional, dan kepastian hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan korban.

“Langkah ini bukan sekadar pengampunan, tapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional,” ujar Yusril.

Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono yang hadir dalam rapat menegaskan perlunya kehatian-hatian dalam memberikan rekomendasi amnesti hingga abolisi kepada pelaku terorisme, meskipun saat ini telah ada perubahan sikap di kalangan mantan anggota Jamaah Islamiyah.

“Kami tetap berpedoman pada UU Nomor 5 Tahun 2018. Negara tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Sejak 2024 kami telah mengumpulkan seluruh amir JI dan mereka menyatakan Kembali setia kepada NKRI,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan perlunya pemisahan antara pengedar yang merupakan bagian dari jaringan dengan pelaku kecil yang tidak terlibat dalam sindikat. Dia menegaskan pengedar yang terlibat dalam jaringan besar narkoba tidak akan mendapatkan amnesti dan abolisi.

“Kami setuju jika pengedar skala kecil yang bukan bagian dari jaringan besar dapat dipertimbangkan untuk memperoleh amnesti, tentu dengan syarat telah menunjukkan itikad baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” tutur Suyudi.

Laporan: Tim

Abolisi Amnesti Amnesti-Abolisi Amnesti-Abolisi Bukan untuk Kelembagaan BNN BNPT Jamaah Islamiyah Kejaksaan Agung Kemenko Keamanan Kemenko Politik Kementerian Dalam Negeri kementerian hukum Kementerian Imigrasi Pemberian Abolisi Pemberian Amnesti pemerintah Pemerintah Diminta Hati-hati Menentukan Penerima Pengampunan Pengampunan polri Tahanan Politik TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleTekan Angka Pengangguran, Disnaker Tangsel Sediakan Portal Job Anti Nganggur
Next Article Pasien BPJS Kerap Dilempar-lempar Rumah Sakit, Menkes Bakal Reformasi Sistem Rujukan Berjenjang
Sulis

Related Posts

Satu Bulan Evaluasi MBG, BGN Bongkar Data Penerima hingga Ubah Anggaran SPPG

21 July 2026

Rekayasa Rekening Koran hingga SOP, Para Tersangka Korupsi Batu Bara PLN Ditahan

21 July 2026

Rencana Prabowo Putus Tengkulak Lewat Kopdes: Selamatkan Potensi Uang Rakyat Rp313 Triliun

21 July 2026

Jajaran TNI-POLRI Akui Rela Anggarannya Dipangkas Demi Mengurangi Kemiskinan Indonesia

20 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Satu Bulan Evaluasi MBG, BGN Bongkar Data Penerima hingga Ubah Anggaran SPPG

By Irfan Kurniawan21 July 20260

TintaOtentik.co – Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat merombak total tata kelola program Makan Bergizi…

 

 

 

 

 

Rekayasa Rekening Koran hingga SOP, Para Tersangka Korupsi Batu Bara PLN Ditahan

21 July 2026

Rencana Prabowo Putus Tengkulak Lewat Kopdes: Selamatkan Potensi Uang Rakyat Rp313 Triliun

21 July 2026

Jajaran TNI-POLRI Akui Rela Anggarannya Dipangkas Demi Mengurangi Kemiskinan Indonesia

20 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.