Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Rugiin Negara Rp200 Miliar, KPK Periksa 38 Saksi Dugaan Korupsi Bansos Beras 2020

    9 September 2026 No Comments

    Pemerintah Klaim Sudah Realisasikan KUR Rp208 Triliun Akhir Agustus 2026

    9 September 2026 No Comments

    Warga Berusia 17 Tahun Akan Dibuatkan Rekening Plus Saldo Rp50 Ribu dari APBN

    9 September 2026 No Comments

    Menteri PKP Wanti-wanti Kepala Daerah Ubah Tata Ruang Diluar Ketentuan Bakal Dipidana

    9 September 2026 No Comments

    Belanja Tanah Tangsel Naik Rp93,8 Miliar, Pemkot Tangsel Klaim untuk PSEL Cipeucang

    9 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»ARUN: Kasus Ronald Tannur Harus Ada Koreksi dari Penyidik Hingga Hakim

ARUN: Kasus Ronald Tannur Harus Ada Koreksi dari Penyidik Hingga Hakim

0
By Sulis on 30 July 2024 Hukum

Hukum – Ketua Umum ARUN, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., menegaskan dalam kasus Ronald Tanur harus ada koreksi dari awal penyidik, penuntut, dan pemutus (Hakim).

Menurut Bob Hasan dalam kasus Ronald Tanur ini yang luput dari perhatian adalah Konstruksi hukum yang telah dibangun.

“Saya tidak mau masuk terlalu dalam dengan pasal-pasal dakwaan maupun tersangka yang tentunya ada pelibatan penyidik (Polri) dan penuntutan (Kejaksaan),” ujar Bob, dalam keterangan resminya, Selasa, (30/7/2024).

Dalam artian, lanjut Bob Hasan, untuk posisi komentar maupun penilaian yang hanya merujuk pada
“Putusan Hakim” saja bukanlah penyelesaian.

“Karena konstruksi hukumnya sudah dimulai sedini mungkin dengan Tuntutan dari kejaksaan yang hanya 12 tahun,” terang Bob.

Bob menyampaikan adanya korban yang Meninggal Dunia apakah hanya dituntut 12 Tahun dan ini sangat berpeluang Hakim memutus lebih ringan dari tuntutan bahkan akhirnya Bebas.

“Harapannya dari ARUN agar Konstruksi Hukum diawal memang harus betul-betul perlu koreksian,” tandas Bob Hasan.

Diketahui sebelumnya Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menilai Ronald tak terbukti membunuh atau menganiaya Dini hingga tewas.

Putusan ini sempat mengejutkan pengunjung yang hadir di sidang putusan di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7). Padahal jaksa sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald terhadap Dini terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023. Saat itu, Dini datang bersama Ronald ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.

Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Arun Gregorius Ronald Tannur Ketua Umum ARUN Bob Hasan Ronald Tannur Sidang Ronald Tannur Vonis Bebas Ronald Tannur
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDies Natalis Ilmu Politik UPNVJ, Bob Hasan Dorong Mahasiswa Sukseskan Program Bapak Bangsa
Next Article Timnas Indonesia Juara Piala AFF U-19, Lahirkan 4 Fakta Menarik
Sulis

Related Posts

Rugiin Negara Rp200 Miliar, KPK Periksa 38 Saksi Dugaan Korupsi Bansos Beras 2020

9 September 2026

Menteri PKP Wanti-wanti Kepala Daerah Ubah Tata Ruang Diluar Ketentuan Bakal Dipidana

9 September 2026

HIMAPOLINDO Gelar Rakernas 2026 di UMJ, Dorong Ekonomi Kerakyatan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

8 September 2026

Pengusutan Anggaran DPRD Lampura: Diduga Aliran Uang Masuk ke Pimpinan Dewan

6 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Rugiin Negara Rp200 Miliar, KPK Periksa 38 Saksi Dugaan Korupsi Bansos Beras 2020

By tintaotentik.co9 September 20260

TintaOtentik.Co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 38 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan…

 

Pemerintah Klaim Sudah Realisasikan KUR Rp208 Triliun Akhir Agustus 2026

9 September 2026

Warga Berusia 17 Tahun Akan Dibuatkan Rekening Plus Saldo Rp50 Ribu dari APBN

9 September 2026

Menteri PKP Wanti-wanti Kepala Daerah Ubah Tata Ruang Diluar Ketentuan Bakal Dipidana

9 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.