Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

    31 August 2026 No Comments

    Danantara Bakal Setor Dividen Rp120 Triliun untuk Negara, Purbaya: Kita Tunggu

    31 August 2026 No Comments

    Indonesia Tegaskan Masih Bisa Tanpa Pinjaman IMF

    31 August 2026 No Comments

    Begini Tata Cara Pengajuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

    31 August 2026 No Comments

    Jaga Kesehatan Mental, Pemkot Tangsel Ajak Remaja Tangsel Bijak Teknologi

    31 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Kudu Bebenah, Menteri ATR/BPN Mengakui Banyak Kekurangan Dalam Pelayanan Pertanahan

Kudu Bebenah, Menteri ATR/BPN Mengakui Banyak Kekurangan Dalam Pelayanan Pertanahan

0
By Sulis on 25 November 2025 Hukum, Nasional

TintaOtentik.Co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggenjot pembenahan dan peningkatan dalam aktivitas pelayanan pertanahan.

Hal tersebut setelah masih ditemukannya praktik pungutan liar (pungli) hingga alur bisnis proses yang dinilai berbelit.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui masih banyak kekurangan dalam pelayanan pertanahan.

Nusron juga mengakui masih harus melakukan berbagai pembenahan, termasuk perubahan bisnis proses.

“Apalagi yang kemudian akibat bisnis proses yang masih berbelit-belit ini, masih ada unsur pungli di sana-sini, ini sedang kita tertibkan,” ujar Nusron, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Salah satu strateginya untuk memerangi praktik pungli ialah dengan meningkatkan digitalisasi dalam pelayanan pertanahan. Menurutnya, digitalisasi dapat mengurangi terjadinya tatap muka sehingga mampu meminimalisir praktik-praktik oknum BPN nakal.

Nusron mengatakan, dari total enam proses, saat ini pihaknya telah membenahi tiga proses pelayanan yang sudah menggunakan pendekatan Service Level Agreement (SLA). Proses tersebut dua di antaranya yakni hak tanggungan dan roya (penghapusan hak tanggungan).

“Sekarang ini (hak tanggungan dan roya) masuk ke dalam peralihan hak. Peralihan hak nanti begitu semua di online, begitu masuk, kalau tidak ada respon dari ATR/BPN, dari pegawai BPN selama tujuh hari, maka dianggap sudah setuju. Sehingga memudahkan untuk berproses,” jelasnya.

Sementara itu tiga layanan lainnya yang masih belum bertransformasi secara digital ialah pemberian hak baru. Nusron mengatakan, layanan tersebut masih membutuhkan pembuktian fisik sehingga masih harus tatap muka.

“Pemberian hak baru emang harus ada pembuktian fisik, ada pembuktian historis, dan ada pembuktian yuridis. Sehingga, masih harus ada tatap muka. Kemudian (layanan) pemecahan sama penggabungan sektifikat (masih perlu tatap muka). Tapi moga-moga ke depan (segera transformasi),” ujar dia.

Laporan: Tim

Menteri ATR/BPN Menteri ATR/BPN Mengakui Banyak Kekurangan Dalam Pelayanan Pertanahan Pelayanan di BPN Pungutan Liar di BPN TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleMata Uang Asia Termasuk Rupiah Kompak Tekan Dolar AS
Next Article Tangsel Di Umur ke-17: Ekonomi Tumbuh 2,57% dan Investasi Tertinggi Se-Banten
Sulis

Related Posts

Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

31 August 2026

Danantara Bakal Setor Dividen Rp120 Triliun untuk Negara, Purbaya: Kita Tunggu

31 August 2026

Indonesia Tegaskan Masih Bisa Tanpa Pinjaman IMF

31 August 2026

Begini Tata Cara Pengajuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

31 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

By tintaotentik.co31 August 20260

TintaOtentik.Co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang tunai dengan jumlah total Rp 401 miliar.…

 

Danantara Bakal Setor Dividen Rp120 Triliun untuk Negara, Purbaya: Kita Tunggu

31 August 2026

Indonesia Tegaskan Masih Bisa Tanpa Pinjaman IMF

31 August 2026

Begini Tata Cara Pengajuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

31 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.