Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Hiruk Pikuk Masalah Pasar Kita, Komisi II DPRD Tangsel Desak Disperindag Benahi!

    14 October 2026 No Comments

    Pengembang Pasar Kita Bantah Disperindag Tangsel Soal Tak Miliki Amdal

    14 October 2026 No Comments

    Sampel Air Serpong Lagoon Positif E. Coli, Camat Setu Desak Pengembang Bertanggung Jawab!

    14 October 2026 No Comments

    Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Korporasi Tersangka Karhutla

    14 October 2026 No Comments

    Dapur MBG yang Abai Kembalikan Uang Negara, Disanksi Suspen Permanen

    14 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Hiruk Pikuk Mukota IV Kadin Tangsel, Kemal Pasha: Kocok Ulang! dan Gelar Pendaftaran Baru!

Hiruk Pikuk Mukota IV Kadin Tangsel, Kemal Pasha: Kocok Ulang! dan Gelar Pendaftaran Baru!

0
By Sulis on 27 November 2025 Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangsel, Kemal Pasha, turut menanggapi polemik dinamika Musyawarah Kota (Mukota) ke IV Kadin Tangsel.

Kemal menyampaikan saya melihat kondisi dinamika Mukota IV Kadin Tangsel ini memang cukup rumit yah, bisa dikatakan cukup ruwet.

“Karna ruwet ini perlu ada satu langkah yang revolusioner. Kalo memang ini kusut dan sebagainya yasudah dihapuskan ajah proses proses kemarin, dan buka pendaftaran baru,” ujar Kemal Pasha, kepada TintaOtentik.Co, Kamis, (27/11/2025).

Lanjut Kemal, kalo memang yang dirasakan dari Kadin Provinsi Banten dianggep mungkin belom memenuhi keinginan semua pihak atau ada yang tidak puas, dilempar saja ke Kadin Indonesia.

“Kadin Indonesia yang mengambil alih untuk menyelenggarakan atau meminta arahan dari pusat. Sebab kalo tidak begitu, tidak akan selesai selesai dan ini harus ada suatu proses daftar ulang atau istilahnya kocok ulang yah,” kata Kemal.

Barang kali, sambung Kemal, nanti dengan begitu akan muncul calon-calon baru. Berikutnya adalah hambatan untuk menjadi peserta baru, itu pun harus dikurangi. Contohnya dengan biaya pendaftaran yang sangat fantastis, saya rasa itu menjadi suatu hambatan.

“Sehingga tidak muncul calon-calon yang lain. Sebut ajah misalnya, ada calon dari UMKM boleh juga yang ingin mendaftar dengan biaya yang terjangkau mungkin,” terang Kemal.

Toh, ucap Kemal, penyelenggaraan kemarin bisa dinilai kira-kira habisnya berapa Mukota IV yang ditunda, dan sebetulnya Mukota tidak muluk harus di hotel mewah, apalagi gengsi-gengsian.

“Meski pun, pasti semua ada resikonya ketika dikocong ulang. Saya engga tahu juga. Karna ini semuanya ada konsekuensi, ada dampaknya, dan lain-lainnya,” tutur Kemal.

Namun, lanjut Kemal kembali, balik lagi kedua calon saat ini yang mencalonkan sebagai calon Ketua Kadin Tangsel. Apabila kedua calon mengikhlaskan untuk kocok ulang saya rasa sebagai suatu hal yang baik, agar bisa diselenggarakan sesuai standar AD/ART nya yang sudah dikeluarkan oleh Kadin Pusat.

Ketika ditanya bagaimana tanggapan Kemal Pasha, apabila ada gugatan hukum dalam proses dinamika Mukota IV Kadin Tangsel dan tergeristrasi di Pengadilan Negeri (PN), apakah penyelenggaraan Mukota Tangsel di tanggal 30 November 2025 dapat berjalan? Kemal jawab, Kendati jika memang sudah ada gugatan, hasil apapun nantinya diduga atau kemungkinan tidak sah akan menjadi besar.

“Sebab politiknya akan makin ruwet lagi ajah,” jawab Kemal.

Menurut Kemal pun, langkah tim Arnovi yang mengajukan gugatan Mukota IV ke pengadilan, selagi tidak ada jalan keluar, pengadilan lah tempat mengadu, tempat meminta keadilan dan itu sudah menjadi langkah yang normatif harus dilakukan.

Laporan: iwanpose

Hiruk Pikuk Mukota IV Kadin Tangsel KADIN Kota Tangsel KADIN Tangsel Mantan Ketua Kadin Tangsel Kemal Pasha Mukota IV KADIN Tangsel Mukota Kadin Tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleBanyak OPD Tak Berkorelasi Positif, Revisi UU Pemda Diminta Optimalkan Outcome untuk Kesejahteraan Rakyat
Next Article Pengusaha Muda Bimo Geram, Mukota IV Kadin Tangsel Dinilai Tabrak Aturan!
Sulis

Related Posts

Hiruk Pikuk Masalah Pasar Kita, Komisi II DPRD Tangsel Desak Disperindag Benahi!

14 October 2026

Pengembang Pasar Kita Bantah Disperindag Tangsel Soal Tak Miliki Amdal

14 October 2026

Sampel Air Serpong Lagoon Positif E. Coli, Camat Setu Desak Pengembang Bertanggung Jawab!

14 October 2026

Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Korporasi Tersangka Karhutla

14 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Hiruk Pikuk Masalah Pasar Kita, Komisi II DPRD Tangsel Desak Disperindag Benahi!

By tintaotentik.co14 October 20260

TintaOtentik.Co – Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota…

Pengembang Pasar Kita Bantah Disperindag Tangsel Soal Tak Miliki Amdal

14 October 2026

Sampel Air Serpong Lagoon Positif E. Coli, Camat Setu Desak Pengembang Bertanggung Jawab!

14 October 2026

Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Korporasi Tersangka Karhutla

14 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.