Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Indonesia Bakal Tahan Ekspor Batu Bara, Demi Atasi Pemadaman Listrik

    27 June 2026 No Comments

    Pertamina Buka Peluang Turunkan Harga BBM Non Subsidi Awal Juli 2026

    27 June 2026 No Comments

    Intip Tren Kasus DBD di Tangsel: Dari Tahun 2022 Sampai Juni 2026

    26 June 2026 No Comments

    Dedi Mulyadi Sindir Mental Birokrat Pikirannya Hanya Tukin, Jauh dari Kebangsaan!

    26 June 2026 No Comments

    Kejagung-Satgas PKH Berhasil Rebut Kawasan Sawit dan Pertambangan Senilai Rp379,2 Triliun

    26 June 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Setara Luas Wilayah Belanda, Indonesia Berhasil Rebut 4,1 Juta Hektare Perkebunan dan Tambang Ilegal

Setara Luas Wilayah Belanda, Indonesia Berhasil Rebut 4,1 Juta Hektare Perkebunan dan Tambang Ilegal

0
By Sulis on 26 December 2025 Ekonomi, Hukum, Nasional

TintaOtentik.Co – Pemerintah Indonesia mengidentifikasi potensi denda hingga US$8,5 miliar yang dapat dipungut pada 2026 dari perusahaan kelapa sawit dan pertambangan yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, potensi penerimaan tersebut berasal dari penertiban besar-besaran yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bentukan Presiden Prabowo Subianto.

Satgas ini melibatkan unsur TNI, Polri, kejaksaan, serta kementerian dan lembaga terkait.

Sepanjang tahun ini, satgas melakukan penindakan terhadap perkebunan dan tambang yang berada di wilayah yang seharusnya merupakan kawasan hutan. Langkah ini dinilai sebagai operasi penertiban terbesar yang pernah dilakukan pemerintah.

“Untuk 2026, terdapat potensi penerimaan negara dari denda administratif perkebunan sawit di kawasan hutan sebesar Rp109,6 triliun dan dari sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun,” ujar Burhanuddin.

Ia menambahkan, hingga saat ini satgas telah mengambil alih 4,1 juta hektare perkebunan dan tambang ilegal, atau setara dengan luas wilayah Belanda.

Selain itu, pemerintah telah mengumpulkan denda sebesar Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel, yang kemudian diserahkan kepada Menteri Keuangan.

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga menyerahkan lebih dari 240.500 hektare lahan perkebunan kepada BUMN Agrinas Palma Nusantara.

Perusahaan yang dibentuk pada awal 2025 itu kini mengelola total 1,7 juta hektare lahan, menjadikannya perusahaan kelapa sawit terbesar di dunia berdasarkan luas area.

Seperti dikutip reuters.com, kampanye penertiban yang didukung militer ini menimbulkan kekhawatiran di industri sawit.

Sejumlah analis menilai, kebijakan tersebut, jika dikombinasikan dengan program biodiesel pemerintah Indonesia, berpotensi menekan produksi dan mendorong kenaikan harga global.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto dalam acara tersebut memuji kinerja satgas dan menegaskan komitmennya untuk melindungi kekayaan nasional.

Ia juga menyinggung adanya pihak-pihak yang dinilai telah merugikan Indonesia, termasuk kekuatan asing yang mencoba melemahkan pemerintahannya.

“Perjalanan ini memang berat, tetapi insting saya mengatakan pada 2026 kita akan melangkah lebih berani. Kita akan menyelamatkan kekayaan bangsa ini tanpa ragu,” kata Prabowo.

Sebagai catatan, Indonesia merupakan eksportir terbesar dunia untuk minyak sawit, batu bara termal, nikel, dan timah.

Laporan: Tim

1 Juta Hektare Perkebunan dan Tambang Ilegal Batu Bara denda administratif perkebunan sawit denda administratif pertambangan Indonesia Akan Denda Kebun Sawit dan Tambang Langgar Aturan Indonesia Berhasil Rebut 4 Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Minyak Sawit Nikel Potensi Denda Kebun Sawit dan Tambang Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Timah TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleNyalon Ketua Karang Taruna Banten, Eks Aktivis 98 ‘Yudi Budi Wibowo’ Akan Konsen Ketimpangan Sosial
Next Article Video: Aksi Unjuk Rasa! Kantor Pemkot Tangsel Dikirim Tumpukan Sampah
Sulis

Related Posts

Indonesia Bakal Tahan Ekspor Batu Bara, Demi Atasi Pemadaman Listrik

27 June 2026

Pertamina Buka Peluang Turunkan Harga BBM Non Subsidi Awal Juli 2026

27 June 2026

Intip Tren Kasus DBD di Tangsel: Dari Tahun 2022 Sampai Juni 2026

26 June 2026

Dedi Mulyadi Sindir Mental Birokrat Pikirannya Hanya Tukin, Jauh dari Kebangsaan!

26 June 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Nasional

Indonesia Bakal Tahan Ekspor Batu Bara, Demi Atasi Pemadaman Listrik

By tintaotentik.co27 June 20260

TintaOtentik.Co – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menahan ekspor batu bara demi memastikan pasokan ke PT…

 

 

 

Pertamina Buka Peluang Turunkan Harga BBM Non Subsidi Awal Juli 2026

27 June 2026

Intip Tren Kasus DBD di Tangsel: Dari Tahun 2022 Sampai Juni 2026

26 June 2026

Dedi Mulyadi Sindir Mental Birokrat Pikirannya Hanya Tukin, Jauh dari Kebangsaan!

26 June 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.