Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Misi Prabowo Dibalik BoP, Tembus Hambatan Kirim Bantuan ke Gaza

    9 March 2026 No Comments

    Kesejahteraan Guru Non-ASN Melejit di 2026: TPG Naik Jadi Rp2 Juta Cair Setiap Bulan

    9 March 2026 No Comments

    Semarak Ramadhan, Ansor Tangsel Berpesan Ditengah Dinamika Global Insya Allah Negara Aman Lebaran Lancar

    9 March 2026 No Comments

    Bertekad Bersihkan ASN dari KKN, Prabowo Terbitkan Aturan Baru

    9 March 2026 No Comments

    Pemkot Tangsel Siap Terbitkan Instruksi “Gerakan Banten Bersih”, Targetkan Lingkungan Asri dan Bebas Sampah

    9 March 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Politik
Presiden Prancis Emmanuel Macron (FOTO: Dok/Istimewa)

Presiden Prancis Dukung Kebijakan Indonesia Soal Pembatasan Sosial Media Anak di Bawah 16 Tahun

0
By tintaotentik.co on 8 March 2026 Politik, Gaya Hidup, Internasional, Nasional

TintaOtentik.Co – Dukungan mengalir usail Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga masa depan anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan penggunaan platform digital.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/3/2026).

Meutya menjelaskan, regulasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya hingga potensi eksploitasi.

Menurutnya, anak-anak menghadapi berbagai ancaman serius di internet, seperti pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring. Bahkan, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan kecanduan yang berdampak pada kesehatan mental dan tumbuh kembang anak.

“Ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” kata Meutya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan membantu orang tua menghadapi tantangan era algoritma yang semakin kompleks.

“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” ujarnya.

Pada tahap awal, pemerintah menyasar delapan layanan media sosial dan platform digital besar, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Dukungan Prancis Soal Kebijakan Pembatasan Sosial Media Anak di Bawah 16 Tahun

Langkah Indonesia tersebut juga mendapat perhatian dari Presiden Prancis Emmanuel Macron. Ia menyambut baik kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak yang diambil pemerintah Indonesia.

Dalam unggahan di media sosial X pada Jumat (6/3/2026), Macron menanggapi pemberitaan mengenai rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur yang disampaikan Menkomdigi Meutya Hafid.

“Terima kasih telah mengikuti gerakan ini,” kata Macron sambil menyematkan emoji centang.

Pernyataan Macron merujuk pada kebijakan serupa yang sebelumnya diterapkan di Prancis.

Pada Januari lalu, parlemen Prancis menyetujui rancangan undang-undang yang melarang akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.

Laporan: Tim

Batasi Medsos Anak komdigi Pembatasan Medsos Anak Pembatasan Sosial Media Anak Prancis Dukung Pembatasan Sosmed Indonesia Prancis Dukung Pembatasan Sosmed Komdigi Presiden Prancis Dukung Kebijakan Indonesia Presiden Prancis Dukung Kebijakan Indonesia Soal Pembatasan Sosial Media Anak di Bawah 16 Tahun Presiden Prancis Dukung Kebijakan RI Presiden Prancis Dukung Pembatasan Sosmed RI Presiden Prancis Emmanuel Macron TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleTercemar Pestisida, Menteri LH Sebar 10 Ribu Ekoenzim ke Sungai Jaletreng Didampingi Pilar Saga
Next Article DCKTR Tangsel Terus Berjibaku Penuhi Ketersediaan SMP Negeri, Perpipaan Air Minum, Hingga Septic Tank
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Misi Prabowo Dibalik BoP, Tembus Hambatan Kirim Bantuan ke Gaza

9 March 2026

Kesejahteraan Guru Non-ASN Melejit di 2026: TPG Naik Jadi Rp2 Juta Cair Setiap Bulan

9 March 2026

Semarak Ramadhan, Ansor Tangsel Berpesan Ditengah Dinamika Global Insya Allah Negara Aman Lebaran Lancar

9 March 2026

Bertekad Bersihkan ASN dari KKN, Prabowo Terbitkan Aturan Baru

9 March 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Internasional

Misi Prabowo Dibalik BoP, Tembus Hambatan Kirim Bantuan ke Gaza

By tintaotentik.co9 March 20260

TintaOtentik.Co – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP) bentukan Presiden…

Kesejahteraan Guru Non-ASN Melejit di 2026: TPG Naik Jadi Rp2 Juta Cair Setiap Bulan

9 March 2026

Semarak Ramadhan, Ansor Tangsel Berpesan Ditengah Dinamika Global Insya Allah Negara Aman Lebaran Lancar

9 March 2026

Bertekad Bersihkan ASN dari KKN, Prabowo Terbitkan Aturan Baru

9 March 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.