TintaOtentik.Co – Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa tidak ada perubahan harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi maupun nonsubsidi. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 1 April 2026.
Keputusan strategis tersebut diambil setelah melalui proses koordinasi intensif antara Pemerintah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Pertamina. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan untuk merespons isu yang berkembang.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memprioritaskan kesejahteraan masyarakat dalam menetapkan kebijakan harga energi nasional.
“Jadi perlu kami sampaikan bahwa setelah kami melakukan koordinasi, dalam hal ini pemerintah dan Kementerian ESDM bersama dengan Pertamina dan atas petunjuk dari Bapak Presiden, Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan kepentingan masyarakat di dalam mengambil sebuah keputusan,” ujar Prasetyo dilansir dari detikcom.
Hasil dari koordinasi tersebut memastikan Pertamina belum memiliki rencana melakukan penyesuaian harga di awal April mendatang. Penegasan ini sekaligus menepis spekulasi yang sempat memicu keresahan publik beberapa waktu terakhir.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyambut positif langkah pemerintah yang memilih untuk tidak menaikkan harga energi. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan apresiasinya atas keterbukaan pemerintah dalam mendengar berbagai masukan.
“Sore hari ini, DPR memberikan apresiasi kepada pemerintah yang setelah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” tutur Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Jakarta.
Dasco juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu-isu negatif. Ia menegaskan bahwa operasional di lapangan akan tetap berjalan normal seperti biasanya.
Merespons adanya antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), DPR meminta warga untuk tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying. Tindakan penimbunan sangat dilarang karena dapat mengganggu distribusi energi nasional.
“Sehingga kami imbau dengan adanya pengumuman dari pihak pemerintah bahwa belum adanya rencana penyesuaian harga BBM subsidi maupun non-subsidi, yang artinya mulai besok adalah masih tetap berlaku harga yang sama, sehingga masyarakat tidak perlu panik,” kata Dasco.
Legislator tersebut juga memastikan bahwa pihak DPR akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan. Hal ini dilakukan guna menjamin ketersediaan stok BBM di seluruh wilayah Indonesia tetap tercukupi bagi kebutuhan harian masyarakat.
Laporan: Tim
