TintaOtentik.Co – Kasus kebakaran gudang pestisida di kawasan Pergudangan dan Industri Taman Tekno BSD City memasuki babak baru dengan dipanggilnya Pihak PT Bumi Serpong Damai (BSD) Sinar Mas Land oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, Senin (30/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, terdapat dua orang perwakilan BSD Sinar Mas Land yang terlihat mendatangi lokasi Kantor Kejari Tangsel pada pukul 10.00 WIB.
Keduanya mengenakan kemeja putih dan celana jeans dan langsung memasuki area gedung, untuk kemudian menjalani pemeriksaan di ruang Intelejen Kejari Tangsel.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam, yakni hingga pukul 13.00 WIB.
Pasca pemeriksaan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
Ia menyampaikan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus kebakaran yang berujung dugaan pencemaran lingkungan.
“Ya benar, tadi kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di Kawasan Taman Tekno BSD,” katanya, senin, (20/5/2026).
Ronny mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Hasil hari ini akan kami dalami untuk menentukan langkah berikutnya,” tutur Roni.
Sementara, kedua perwakilan BSD Sinar Mas Land yang diperiksa tidak memberikan keterangan kepada awak media. Pihak BSD Sinar Mas Land terlihat langsung bergegas meninggalkan kantor Kejari Tangsel.
“Tadi pemeriksaan terkait apa pak,” tanya wartawan, kepada salah satu perwakilan BSD Sinar Mas Land.
“Nanti ya mas,” ujar pria bermata sipit tersebut.
“Gak mau ngasih keterangan apapun ya pak,” tanya wartawan lagi.
“Engga, maaf ya mas,” timpalnya sembari meninggalkan Kantor Kejari Tangsel.
Diketahui Menteri LH Tinjau Gudang Pestisida Taman Tekno BSD, Tegaskan Proses Hukum dan Audit Lingkungan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau langsung gudang pestisida di kawasan Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2025) siang.
Dalam peninjauan tersebut, Hanif didampingi Kapolres Tangerang Selatan, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) dan Deputi BPKL KLH.
Ia menyatakan, sejak awal kejadian aparat kepolisian telah bergerak cepat melakukan langkah hukum, sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup terus memantau pergerakan air yang diduga tercemar pestisida.
Menurutnya, pencemaran terpantau mengalir dari Sungai Jaletreng hingga ke Cisadane dan mencapai Teluknaga. KLH telah mengambil ratusan sampel air dan bentos (biota dasar sungai) untuk diuji di laboratorium guna mengetahui dampak terhadap kualitas air dan ekosistem.
“Semua dampak lingkungan kami uji, terutama kualitas air dan bioindikator sungai,” ujar Hanif.
Penegakan hukum dilakukan terpadu bersama Polres Tangerang Selatan. Proses pidana ditangani kepolisian, sedangkan KLH menyiapkan gugatan perdata sesuai Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menegaskan, setiap pihak yang terbukti mencemari wajib bertanggung jawab, termasuk membayar kerugian lingkungan dan melakukan pemulihan.
KLH juga akan memerintahkan pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh sebagai bentuk sanksi administratif. Audit tersebut berlaku bagi pengelola kawasan maupun tenant yang diduga menjadi penyebab pencemaran.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Kejari Tangsel guna mengungkap penyebab pasti serta pihak yang harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Laporan: Tim
