Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Reshuffle Kabinet Prabowo: Dudung, Kadir Karding Hingga Jumhur Hidayat Dilantik

    27 April 2026 No Comments

    DJP Andalkan ‘Coretax’ Jawab Rapor Merah Pengawasan dari BPK

    27 April 2026 No Comments

    Polemik Tarif Selat Malaka, Kemlu: Indonesia Tegak Lurus Kepada UNCLOS

    27 April 2026 No Comments

    Cabor Angkat Berat Tak Dilibatkan Porprov, KONI Tangsel: Masih Nunggu Arahan Provinsi

    27 April 2026 No Comments

    Koperasi Merah Putih Parigi Gelar RAT, Dinkop Tangsel Siap Fasilitasi Pendampingan

    27 April 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Politik
Pemkot Tangsel Percepat Finalisasi Raperda RTRW (FOTO: Dok/Tintaotentik.co)

Pemkot Tangsel Percepat Finalisasi Raperda RTRW

0
By tintaotentik.co on 27 April 2026 Politik, Regional

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terus mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW).

Saat ini, dokumen strategis tersebut telah memasuki tahap akhir pembahasan di Panitia Khusus DPRD Kota Tangerang Selatan serta asistensi Pra Lintas Sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Proses penyusunan Raperda RTRW ini telah berlangsung sejak 2023, diawali dengan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031 beserta perubahannya melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019.

Pada 2024, Pemerintah Kota menyusun materi teknis, draft Raperda, serta melaksanakan konsultasi publik. Selanjutnya pada 2025, pembahasan substansi dilakukan secara intensif bersama perangkat daerah teknis, Kementerian ATR/BPN, instansi vertikal, serta DPRD.

Penyusunan RTRW ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana tata ruang dengan kebijakan nasional, termasuk dalam mendorong kemudahan investasi dan pembangunan berkelanjutan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, Yulia menyampaikan bahwa Raperda RTRW menjadi pedoman perencanaan pemanfaatan ruang kota.

“RTRW ini menetapkan tujuan penataan ruang untuk mewujudkan Tangerang Selatan sebagai kawasan permukiman serta perdagangan dan jasa skala regional dan nasional yang nyaman, maju, inklusif, dan berkelanjutan, didukung sistem layanan perkotaan yang terintegrasi dalam kawasan aglomerasi,” ujarnya.

Yulia mengatakan sejumlah isu strategis menjadi prioritas dalam penyusunan RTRW, di antaranya penanganan banjir,
kemacetan dan transportasi, serta pengelolaan persampahan.

“Dalam aspek pengendalian banjir, kebijakan diarahkan pada pengembangan jaringan sumber daya air sebagai sumber air minum sekaligus pengendali banjir, serta pengembangan sistem drainase
berbasis konsep Zero Delta Q,” katanya.

Yulia menjelaskan strategi yang ditempuh antara lain optimalisasi situ dan tandon, serta pembangunan kolam retensi, long storage, dan sumur resapan. Sementara itu, untuk mengatasi kemacetan, pemerintah menetapkan kebijakan pengembangan transportasi berbasis angkutan umum yang inklusif dan terintegrasi.

“Upaya ini dilakukan melalui peningkatan kapasitas jaringan jalan sesuai kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kota, serta pengembangan transportasi massal berbasis rel seperti KRL, MRT, dan LRT yang terhubung dengan pusat pelayanan kota dan kawasan berorientasi transit (transit oriented development),” ungkap Yulia.

Ia katakan, adapun dalam pengelolaan persampahan, kebijakan diarahkan pada pengembangan sistem persampahan dan air limbah perkotaan berbasis teknologi berkelanjutan.

“Strateginya meliputi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) skala kota yang berpotensi menjadi sumber energi terbarukan, serta penguatan pengelolaan dari hulu melalui TPS3R, bank sampah, dan pengolahan sampah organik,” sebut Yulia.

Yulia sampaikan dalam proses penyusunannya, pemerintah juga mengedepankan pendekatan partisipatif dengan mempertimbangkan masukan masyarakat. Pada 21 April 2026, tim teknis mendampingi Panitia Khusus DPRD melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah titik strategis untuk memastikan kesesuaian rencana dengan kondisi eksisting.

“Lokasi yang dikunjungi antara lain Perumahan Serpong Lagoon untuk meninjau kondisi Sungai Cisalak dan saluran air, yang menghasilkan arahan pelebaran saluran dan pemanfaatan fungsi tandon untuk pengendalian air,” ucap Yulia.

Yulia jelaskan peninjauan juga dilakukan di Kawasan Peruntukan Industri Taman Tekno, termasuk lokasi gudang pestisida yang pernah terbakar serta kawasan Tekno X, yang menghasilkan arahan untuk mengevaluasi dan monitoring secara berkala kelayakan pengelolaan limbah skala kawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lanjut Yulia, selain itu, tim dan Panitia Khusus DPRD juga meninjau aliran Sungai Ciputat di sekitar Stasiun Jurangmangu dan kawasan Bintaro Xchange.

“Dari hasil kunjungan tersebut, diusulkan pengaktifan kembali anak Sungai Ciputat (Ciputat Bawah) serta pembangunan tandon guna mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Pondok Aren,” papar Yulia.

“Dengan memasuki tahap akhir pembahasan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan optimistis Raperda RTRW dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan kuat bagi pembangunan kota yang lebih tertata, tangguh, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Laporan: iwan

DCKTR Tangsel Raperda RTRW DCKTR Tangsel RTRW Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan Kepala Bidang Tata Ruang DCKTR Tangsel Yulia Rahmawati Pemkot Tangsel Raperda RTRW Pemkot Tangsel RTRW Tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleTekan Angka Kecelakaan, Nusantara Infrastructure Group Gelar ‘She Drives Change’ di Tol BSD
Next Article Koperasi Merah Putih Parigi Gelar RAT, Dinkop Tangsel Siap Fasilitasi Pendampingan
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Reshuffle Kabinet Prabowo: Dudung, Kadir Karding Hingga Jumhur Hidayat Dilantik

27 April 2026

DJP Andalkan ‘Coretax’ Jawab Rapor Merah Pengawasan dari BPK

27 April 2026

Polemik Tarif Selat Malaka, Kemlu: Indonesia Tegak Lurus Kepada UNCLOS

27 April 2026

Cabor Angkat Berat Tak Dilibatkan Porprov, KONI Tangsel: Masih Nunggu Arahan Provinsi

27 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Nasional

Reshuffle Kabinet Prabowo: Dudung, Kadir Karding Hingga Jumhur Hidayat Dilantik

By tintaotentik.co27 April 20260

TintaOtentik.Co – Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan kocok ulang atau reshuffle Kabinet Merah Putih pada,…

 

DJP Andalkan ‘Coretax’ Jawab Rapor Merah Pengawasan dari BPK

27 April 2026

Polemik Tarif Selat Malaka, Kemlu: Indonesia Tegak Lurus Kepada UNCLOS

27 April 2026

Cabor Angkat Berat Tak Dilibatkan Porprov, KONI Tangsel: Masih Nunggu Arahan Provinsi

27 April 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.