TintaOtentik.Co – Mulai tahun ajaran 2026/2027, Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pemberian materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) kepada peserta didik.
Materi tersebut akan dimasukkan ke dalam kurikulum yang sudah ada melalui mekanisme insersi sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (23/7/2026).
Materi ini akan diberikan kepada peserta didik mulai kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA.
Fokus pembelajaran bukan membahas praktik penyebaran LGBTQ secara rinci, melainkan memberikan pemahaman agar peserta didik tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ dan mengetahui cara menghindarinya.
“Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA. Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” jelas Romo.
Laporan: Tim
