Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Anti Neoliberal, RUU Reforma Agraria Mengandung Amanat Pasal 33 UUD 1945

    11 September 2026 No Comments

    Harga Ditentukan Appraisal Konsultan, Pembebasan Lahan PSEL Tangsel Bakal Dibicarakan ke Pemilik Tanah

    11 September 2026 No Comments

    Gandeng Salah Satu PT, Karang Taruna Serpong Bangun Kerja Sama Tenaga Kerja ke Luar Negeri

    11 September 2026 No Comments

    Usut Bancakan Proyek, KPK Geledah Dinas PUPR dan PBJ Muara Enim

    11 September 2026 No Comments

    Kejagung Sita Uang Tunai Rp1.003 Triliun dari Skandal Pembalakan Hutan Inhutani V

    11 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Anti Neoliberal, RUU Reforma Agraria Mengandung Amanat Pasal 33 UUD 1945
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Bob Hasan, SH., MH (FOTO: Dok/Istimewa)

Anti Neoliberal, RUU Reforma Agraria Mengandung Amanat Pasal 33 UUD 1945

0
By tintaotentik.co on 11 September 2026 Hukum, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr. Bob Hasan, SH., MH., menegaskan pentingnya penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk menyelesaikan berbagai sengketa pertanahan struktural yang gagal dituntaskan oleh aturan sektoral selama ini.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik bertajuk “RUU Reforma Agraria: Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria” di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

​Bob Hasan menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan RUU Reforma Agraria dari perspektif hukum. UUPA berada pada ranah hukum perdata pertanahan, sedangkan RUU Reforma Agraria dirancang untuk menjangkau permasalahan lintas sektor yang melibatkan berbagai kementerian dan instansi.

​”Selama ini ada regulasi seperti Peraturan Menteri Kehutanan untuk mekanisme enclave kawasan hutan menjadi non-hutan bagi desa atau permumbuhan warga, tetapi kerap tidak bisa terlaksana di lapangan. Bahkan Perpres Percepatan Reforma Agraria pun mengalami kebuntuan. Maka, kita butuh kerangka hukum undang-undang yang mampu mengintergrasikan seluruh fakta lapangan ini,” ujar Bob Hasan.

​Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa politik hukum RUU Reforma Agraria bersumber pada amanat Pasal 33 UUD 1945 yang bersifat antineoliberal dan antikapitalis.

Menurutnya, kondisi masyarakat yang hidup dalam kemiskinan di tengah kelimpahan sumber daya alam akibat konflik pertanahan—seperti di Jambi, Cianjur, hingga Lampung—merupakan bentuk penyimpangan dari cita-cita konstitusi.

​Bob Hasan menyatakan optimismenya bahwa RUU ini dapat terealisasi di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya memiliki visi kuat terhadap penguatan Pasal 33 UUD 1945.

​”Kalau dulu penyusunan regulasi semacam ini dianggap sulit, saat ini momentumnya tepat karena visi Presiden selaras dengan mandat konstitusi. Semua aturan dan regulasi akan menyesuaikan dengan tujuan tersebut,” tegasnya.

​Mengakomodasi aspirasi koalisi masyarakat sipil seperti KPA dan Walhi, Baleg DPR berkomitmen untuk terus mengawal penyusunan RUU ini secara transparan melalui uji publik dan program goes to campus guna memastikan partisipasi bermakna (meaningful participation) sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Laporan: Tim

Anti Neoliberal Bob Hasan Pasal 33 UUD 1945 RUU Reforma Agraria RUU Reforma Agraria Mengandung Amanat Pasal 33 UUD 1945 TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleHarga Ditentukan Appraisal Konsultan, Pembebasan Lahan PSEL Tangsel Bakal Dibicarakan ke Pemilik Tanah
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Harga Ditentukan Appraisal Konsultan, Pembebasan Lahan PSEL Tangsel Bakal Dibicarakan ke Pemilik Tanah

11 September 2026

Gandeng Salah Satu PT, Karang Taruna Serpong Bangun Kerja Sama Tenaga Kerja ke Luar Negeri

11 September 2026

Usut Bancakan Proyek, KPK Geledah Dinas PUPR dan PBJ Muara Enim

11 September 2026

Kejagung Sita Uang Tunai Rp1.003 Triliun dari Skandal Pembalakan Hutan Inhutani V

11 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

Anti Neoliberal, RUU Reforma Agraria Mengandung Amanat Pasal 33 UUD 1945

By tintaotentik.co11 September 20260

TintaOtentik.Co – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr. Bob Hasan, SH., MH., menegaskan pentingnya…

 

Harga Ditentukan Appraisal Konsultan, Pembebasan Lahan PSEL Tangsel Bakal Dibicarakan ke Pemilik Tanah

11 September 2026

Gandeng Salah Satu PT, Karang Taruna Serpong Bangun Kerja Sama Tenaga Kerja ke Luar Negeri

11 September 2026

Usut Bancakan Proyek, KPK Geledah Dinas PUPR dan PBJ Muara Enim

11 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.