TintaOtentik.Co – Agenda pembenahan institusi Polri memasuki fase krusial. Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian resmi menyerahkan dokumen rekomendasi komprehensif kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Dokumen raksasa setebal lebih dari 3.000 halaman yang terbagi dalam 10 jilid ini merupakan hasil kerja keras selama tiga bulan, lengkap dengan ringkasan eksekutif setebal 13 halaman.
Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa peta jalan ini dirancang sebagai panduan jangka panjang pemerintah hingga tahun 2029.
Pembenahan mencakup revisi Undang-Undang Polri hingga perubahan puluhan regulasi internal, termasuk 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri.
Berikut adalah enam poin utama yang menjadi nyawa dari rekomendasi reformasi tersebut:
- Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Setelah melalui perdebatan dinamis di internal komisi, terutama mengenai wacana pembentukan Kementerian Keamanan, diputuskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden. Komisi menilai stabilitas sistem saat ini lebih efektif dibandingkan membentuk kementerian baru.
“Presiden bertanya, kami jelaskan kesimpulan kami bahwa mudharatnya lebih banyak. Maka kami tidak usulkan itu,” ujar Jimly Asshiddiqie.
- Mekanisme Pemilihan Kapolri Tak Berubah
Meskipun sempat muncul usulan agar pengangkatan Kapolri tidak perlu lagi melibatkan DPR demi efisiensi, Presiden Prabowo memberikan arahan tegas untuk mempertahankan mekanisme check and balances yang sudah berjalan.
“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ‘Ya sudah seperti sekarang saja’. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini. Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang,” jelas Jimly.
- Penguatan Kompolnas: Independen dan Mengikat
Satu perubahan radikal adalah transformasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kedepannya, Kompolnas diusulkan tidak lagi diisi oleh pejabat negara secara ex-officio agar lebih independen.
Selain itu, rekomendasi dari lembaga pengawas ini nantinya akan bersifat mengikat secara hukum bagi Polri.
- Amandemen UU Polri Nomor 2 Tahun 2002
Revisi UU Polri akan menjadi payung hukum utama untuk memperluas wewenang Kompolnas dan mengatur batas tugas personel Polri. Saat ini, draf perubahan sedang dimatangkan oleh Kementerian Hukum untuk segera disidangkan di DPR.
“Sekarang sudah tahap pembahasan di DPR tapi ditunda, dan nanti Pak Menteri Hukum akan segera memasukkan hal-hal baru,” tambah Jimly.
- Pembatasan Jabatan di Luar Institusi
Untuk menjaga profesionalisme, Presiden Prabowo menyetujui adanya pembatasan ketat (limitatif) bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian. Aturan ini akan diselaraskan dengan standar yang berlaku di lingkungan TNI agar tidak ada lagi penempatan personel tanpa batasan yang jelas.
“Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan. Nah, itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan,” tegasnya.
- Reformasi Manajerial dan Digitalisasi
Poin terakhir mencakup pembenahan menyeluruh pada aspek operasional, SDM, logistik, hingga sistem pengawasan. Komisi mendorong penggunaan Key Performance Indicator (KPI) yang terukur serta percepatan transformasi digital melalui platform Polri Super App.
Pertemuan bersejarah ini turut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandakan dukungan kuat lintas sektoral bagi masa depan Polri yang lebih akuntabel.
Laporan: Tim
