Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    BPJS Nonaktif, Upah Gak Dibayar, Eks Pegawai PT Rajawali Adukan ke Disnaker Tangsel

    10 June 2026 No Comments

    Tok! Pertamax Naik Rp16.250, BBM Subsidi Stabil, Ini Penjelasannya

    10 June 2026 No Comments

    Di Tengah Isu Ekonomi, Antusiasme Belanja Tetap Tinggi dan Kunjungan Mal Stabil

    10 June 2026 No Comments

    Terancam Digusur, Ratusan Warga Situ Rompong Bakal Gelar Unjuk Rasa ke Kejari Tangsel

    10 June 2026 No Comments

    KNPI Tangsel Cetak Inovasi Luncurkan Brand Outfit “KNPI Creative Industries”

    9 June 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Beranda » Hukum
Partai Bakal Gugur Jika Tak Kantongi 30 Persen Caleg Perempuan (FOTO: Dok/Istimewa)

Partai Bakal Gugur Jika Tak Kantongi 30 Persen Caleg Perempuan

0
By tintaotentik.co on 26 May 2026 Hukum, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD adalah hal yang wajib dipatuhi.

MK menyatakan partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil di mana partai tersebut tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30%.

Penegasan MK itu tertuang dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang MK, Senin (25/5/2026).

Permohonan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia, yang pada intinya mereka memohon kepada MK untuk menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI, karena pasal itu tidak menjelaskan pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan itu.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Dalam putusan ini, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu. Berikut bunyi putusannya:

“Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan”.

Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:

Pasal 245 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

MK berpandangan permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menilai perlu adanya sanksi agar aturan mengenai keterwakilan perempuan ini berjalan.

“Berdasarkan uraian di atas, oleh karena berkenaan dengan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD, bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% harus diberi sanksi yang tegas,” kata hakim Adies Kadir.

“Dalam hal ini sebagaimana sanksi yang Mahkamah pernah jatuhkan dalam putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, agar norma pasal 245 UU 7/2017 terwujud, partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%,” jelasnya.

Menurutnya, penegasan ini diperlukan demi kontestasi pemilu berjalan adil dan berdaulat. Oleh karena itu, dia menilai pemberian sanksi diperlukan untuk mewujudkan upaya pengurangan diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di legislatif.

“Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil, sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan,” tegasnya.

“Dengan demikian pengaturan ihwal daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam norma pasal 245 UU 7/2017 harus dimaknai, dan dilengkapi dengan sanksi kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk dicoret, atau digugurkan. Sehingga tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilu pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud sebagaimana dimuat dalam amar putusan a quo,” tambahnya.

Laporan: Tim

Keterwakilan Caleg Perempuan Mahkamah Konstitusi MK Parpol MK Putusan Partai Politik Partai Bakal Gugur Jika Tak Kantongi 30 Persen Caleg Perempuan Putusan MK Partai Putusan MK Soal Partai TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAktif di Lingkungan, 5 Usaha APP Group Raih Top CSR Awards 2026
Next Article Rp16 Ribu per Kilogram, Malaysia Gelontorkan Rp8 Triliun Beli Beras Indonesia 500 Ton
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

BPJS Nonaktif, Upah Gak Dibayar, Eks Pegawai PT Rajawali Adukan ke Disnaker Tangsel

10 June 2026

Tok! Pertamax Naik Rp16.250, BBM Subsidi Stabil, Ini Penjelasannya

10 June 2026

Di Tengah Isu Ekonomi, Antusiasme Belanja Tetap Tinggi dan Kunjungan Mal Stabil

10 June 2026

Terancam Digusur, Ratusan Warga Situ Rompong Bakal Gelar Unjuk Rasa ke Kejari Tangsel

10 June 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

BPJS Nonaktif, Upah Gak Dibayar, Eks Pegawai PT Rajawali Adukan ke Disnaker Tangsel

By tintaotentik.co10 June 20260

TintaOtentik.Co – Perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja dan PT Rajawali Parama Konstruksi kini memasuki…

 

 

 

Tok! Pertamax Naik Rp16.250, BBM Subsidi Stabil, Ini Penjelasannya

10 June 2026

Di Tengah Isu Ekonomi, Antusiasme Belanja Tetap Tinggi dan Kunjungan Mal Stabil

10 June 2026

Terancam Digusur, Ratusan Warga Situ Rompong Bakal Gelar Unjuk Rasa ke Kejari Tangsel

10 June 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.