Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

    27 August 2026 No Comments

    DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

    27 August 2026 No Comments

    Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

    27 August 2026 No Comments

    Unjuk Gigi Mata Uang Asia, Ringgit dan Rupiah Perkasa Tekan Dolar AS

    26 August 2026 No Comments

    Pemeriksa Pajak Diduga Menerima Uang, KPK Terus Usut Aliran Dana Korupsi KPP Banjarmasin

    26 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejagung, KPK Minta Publik Ikut Mengawal
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejagung, KPK Minta Publik Ikut Mengawal (FOTO: Dok/Istimewa)

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejagung, KPK Minta Publik Ikut Mengawal

0
By tintaotentik.co on 14 July 2026 Hukum, Nasional

TintaOtentik.Co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara mengenai langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) yang melimpahkan tiga berkas perkara dugaan rasuah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Korps Adhyaksa.

Lembaga antirasuah itu menyatakan dukungannya terhadap sinergi penegakan hukum antarlembaga dan meyakini bahwa proses hukum ini akan berjalan di jalur yang tepat.

“KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri maupun Kejagung,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Budi menambahkan bahwa Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki rekam jejak yang terbuka dalam mengusut tuntas suatu perkara.

Oleh sebab itu, ia meminta komitmen masyarakat luas untuk bersama-sama mengawasi jalannya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kakap ini.

“Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Budi melanjutkan.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri sempat mengejutkan publik saat mengumumkan dimulainya penyidikan besar-besaran terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek pengadaan serta pasokan batubara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sepanjang periode 2018–2026 pada 6 Juli 2026.

Gerak cepat kepolisian berlanjut pada 8 Juli 2026 dengan melakukan serangkaian penggeledahan paksa di sejumlah titik strategis.

Pihak Mabes Polri kemudian memperjelas bahwa operasi penggeledahan tersebut bermuara pada tiga klaster kasus besar yang menyeret nama mantan Jampidsus. Pertama, sengkarut pasokan batubara PLTU.

Kedua, dugaan mega korupsi di sektor asuransi yang melibatkan Asabri dan Jiwasraya untuk rentang tahun 2020–2025. Ketiga, kasus dugaan pencucian uang terkait penyelesaian utang-piutang antara PT CBS dan PT KNI yang lokasinya berada di bawah yurisdiksi Polda Metro Jaya.

Pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejagung ini kini menjadi sorotan tajam, mengingat posisi strategis yang pernah diemban oleh Febrie Adriansyah di institusi kejaksaan tersebut.

Laporan: Tim

Asabri Budi Prasetyo Febrie Adriansyah Hukum dan Kriminal Jampidsus Kejaksaan Agung Kortastipidkor Polri Korupsi Jiwasraya Korupsi PLTU KPK Pencucian Uang Polda Metro Jaya Rasuah Kakap TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleDPR Tepis Isu Tolak RUU Perampasan Aset: Wong Udah 20 Kali Rapat
Next Article Modus Bansos Palsu, Ratusan Petani Jember Tiba-Tiba Ditagih Utang Bank Rp41,4 Miliar!
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

27 August 2026

DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

27 August 2026

Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

27 August 2026

Unjuk Gigi Mata Uang Asia, Ringgit dan Rupiah Perkasa Tekan Dolar AS

26 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Nasional

Asas Amanat Pasal 33, Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak DPR Penuntasan 5 RUU Strategis

By tintaotentik.co27 August 20260

TintaOtentik.co – Gelombang aksi demo terhadap kinerja legislasi di DPR RI soal RUU Perampasan Aset…

 

DPR Teken Janji Sahkan RUU Perampasan Aset: Tak Selesai 15 Desember, Siap Mundur!

27 August 2026

Penuntasan 5 RUU Strategis Diminta Berorientasi Terhadap Perlindungan Hak Masyarakat dan Kepentingan Publik!

27 August 2026

Unjuk Gigi Mata Uang Asia, Ringgit dan Rupiah Perkasa Tekan Dolar AS

26 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.