TintaOtentik.Co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara mengenai langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) yang melimpahkan tiga berkas perkara dugaan rasuah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Korps Adhyaksa.
Lembaga antirasuah itu menyatakan dukungannya terhadap sinergi penegakan hukum antarlembaga dan meyakini bahwa proses hukum ini akan berjalan di jalur yang tepat.
“KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri maupun Kejagung,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Budi menambahkan bahwa Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki rekam jejak yang terbuka dalam mengusut tuntas suatu perkara.
Oleh sebab itu, ia meminta komitmen masyarakat luas untuk bersama-sama mengawasi jalannya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kakap ini.
“Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Budi melanjutkan.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri sempat mengejutkan publik saat mengumumkan dimulainya penyidikan besar-besaran terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek pengadaan serta pasokan batubara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sepanjang periode 2018–2026 pada 6 Juli 2026.
Gerak cepat kepolisian berlanjut pada 8 Juli 2026 dengan melakukan serangkaian penggeledahan paksa di sejumlah titik strategis.
Pihak Mabes Polri kemudian memperjelas bahwa operasi penggeledahan tersebut bermuara pada tiga klaster kasus besar yang menyeret nama mantan Jampidsus. Pertama, sengkarut pasokan batubara PLTU.
Kedua, dugaan mega korupsi di sektor asuransi yang melibatkan Asabri dan Jiwasraya untuk rentang tahun 2020–2025. Ketiga, kasus dugaan pencucian uang terkait penyelesaian utang-piutang antara PT CBS dan PT KNI yang lokasinya berada di bawah yurisdiksi Polda Metro Jaya.
Pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejagung ini kini menjadi sorotan tajam, mengingat posisi strategis yang pernah diemban oleh Febrie Adriansyah di institusi kejaksaan tersebut.
Laporan: Tim
