Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Satu Bulan Evaluasi MBG, BGN Bongkar Data Penerima hingga Ubah Anggaran SPPG

    21 July 2026 No Comments

    Rekayasa Rekening Koran hingga SOP, Para Tersangka Korupsi Batu Bara PLN Ditahan

    21 July 2026 No Comments

    Rencana Prabowo Putus Tengkulak Lewat Kopdes: Selamatkan Potensi Uang Rakyat Rp313 Triliun

    21 July 2026 No Comments

    Jajaran TNI-POLRI Akui Rela Anggarannya Dipangkas Demi Mengurangi Kemiskinan Indonesia

    20 July 2026 No Comments

    Gelontorkan Uang Kisaran Rp11 Miliar, Pemkot Tangsel Bakal Bentuk Perseroda Pasar

    20 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Pemerintah Berencana Buka Layanan Hukum Gratis Tanpa Tarif untuk Masyarakat Gak Mampu
Pemerintah Berencana Buka Layanan Hukum Gratis Tanpa Tarif untuk Masyarakat Gak Mampu (FOTO: Dok/Istimewa)

Pemerintah Berencana Buka Layanan Hukum Gratis Tanpa Tarif untuk Masyarakat Gak Mampu

0
By tintaotentik.co on 20 July 2026 Hukum, Nasional

TintaOtentik.Co – Pemerintah membuka kemungkinan pemberian tarif Rp 0 untuk layanan Kementerian Hukum kepada masyarakat miskin dan masyarakat tidak mampu.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Pasal 6 PP tersebut mengatur bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dapat ditetapkan hingga Rp 0 atau nol persen berdasarkan pertimbangan tertentu.

Dalam penjelasan PP, pertimbangan tertentu tersebut antara lain mencakup kemanusiaan, kondisi kahar, layanan bagi usaha mikro dan kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, serta masyarakat tidak mampu.

Tarif Rp 0 juga dapat diberikan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, perpajakan, dan kepentingan negara dalam menjalankan putusan pengadilan. Namun, pembebasan tarif tersebut tidak berlaku secara otomatis.

Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri hukum. Pengaturannya juga harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan menteri keuangan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif PNBP.

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Menurut Widodo, penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya. Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Laporan: tim

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo Dirjen AHU Kemenkum Kementerian Hukum Layanan Hukum Gratis Layanan Hukum Layanan Hukum Gratis Masyarakat Layanan Hukum Gratis untuk Masyarakat Layanan Hukum Masyarakat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 PP No 30 Tahun 2026 TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleSidang Perdana Gugatan JPT Tangsel: GHARIS Desak Pemkot Terapkan Transparansi dan AUPB
Next Article Tingkatkan Produksi Gula Nasional, menteri Amran Siap Percepat Peremajaan Tebu
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Satu Bulan Evaluasi MBG, BGN Bongkar Data Penerima hingga Ubah Anggaran SPPG

21 July 2026

Rekayasa Rekening Koran hingga SOP, Para Tersangka Korupsi Batu Bara PLN Ditahan

21 July 2026

Rencana Prabowo Putus Tengkulak Lewat Kopdes: Selamatkan Potensi Uang Rakyat Rp313 Triliun

21 July 2026

Jajaran TNI-POLRI Akui Rela Anggarannya Dipangkas Demi Mengurangi Kemiskinan Indonesia

20 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Satu Bulan Evaluasi MBG, BGN Bongkar Data Penerima hingga Ubah Anggaran SPPG

By Irfan Kurniawan21 July 20260

TintaOtentik.co – Badan Gizi Nasional (BGN) bergerak cepat merombak total tata kelola program Makan Bergizi…

 

 

 

 

 

Rekayasa Rekening Koran hingga SOP, Para Tersangka Korupsi Batu Bara PLN Ditahan

21 July 2026

Rencana Prabowo Putus Tengkulak Lewat Kopdes: Selamatkan Potensi Uang Rakyat Rp313 Triliun

21 July 2026

Jajaran TNI-POLRI Akui Rela Anggarannya Dipangkas Demi Mengurangi Kemiskinan Indonesia

20 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.