Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

    7 September 2026 No Comments

    Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

    7 September 2026 No Comments

    Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

    7 September 2026 No Comments

    Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

    7 September 2026 No Comments

    Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tangsel Keluarkan 10 Imbauan untuk Masyarakat

    6 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hiburan»Gaya Hidup»Ketauan Tarik Pajak Rumah MBR, Mendagri Ancam Pidanakan Pemda
Mendagri Ancam Pemda Bandel yang Tarik Pajak Rumah MBR (Foto: Istimewa)

Ketauan Tarik Pajak Rumah MBR, Mendagri Ancam Pidanakan Pemda

0
By Irfan Kurniawan on 24 July 2026 Gaya Hidup, Hukum, Nasional, Politik

TintaOtentik.co – Praktik pungutan liar retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) masih marak terjadi di daerah.

Padahal, pemerintah pusat secara tegas telah menggratiskan seluruh biaya perizinan dan pajak tersebut demi mendorong kepemilikan rumah murah.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Deddy Indrasetiawan, membongkar bahwa janji pembebasan PBG dan BPHTB masih sering membentur tembok birokrasi lokal.

Pengembang rumah subsidi terus dihadapkan pada lamanya proses perizinan, kelambatan jasa konsultan, hingga aturan syarat pembebasan yang dipersulit oleh oknum pemda.

Guna melawan kendala tersebut, Apersi resmi membentuk divisi advokasi dan mengirimkan surat pengaduan terbuka langsung ke meja Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Apersi memberikan surat resmi ke Pak Tito. Dan kemarin dikirim lagi dari laporan kami hasil dari report dari teman-teman DPD seluruh Indonesia terkait pelaksanaan-pelaksanaan kebijakan yang sudah diberikan sama kementerian,” tegas Deddy di sela-sela pelantikan pengurus DPP Apersi periode 2026–2031 di The Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Deddy membeberkan, pembangkangan terhadap instruksi gratis PBG-BPHTB ini terjadi secara masif di berbagai daerah, terbentang dari wilayah Aceh hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).

Merespons laporan Apersi, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa sebanyak 509 pemerintah daerah sebenarnya telah mengesahkan peraturan pembebasan biaya tersebut.

Oleh karena itu, daerah yang masih nekat menarik pungutan dari pengembang maupun warga MBR dinilai telah melakukan pelanggaran hukum serius.

“Kalau ada daerah yang masih menarik PBG bagi MBR untuk bangun rumah, termasuk PBG dari pengembang yang membangun (rumah) MBR, jadikan temuan, itu pidana lho. Pidana kenapa? Karena sudah ada surat edaran peraturan SKB 3 menteri tentang definisi MBR dan nolkan (PBG-BPHTB),” ujar Tito dalam kesempatan yang sama.

Ancam Sanksi Sosial hingga Buka Nama Pemda ke Publik

Tak hanya membawa celah pidana, Kemendagri siap melayangkan sanksi administratif berupa teguran keras.

Sebagai efek jera, Tito berjanji akan mempublikasikan nama-nama pemda yang membangkang ke media massa serta menembuskannya ke DPRD setempat dan gubernur.

“Sementara, saya memberikan teguran dulu tapi kan teguran ini saya akan sampaikan ke publik, suratnya saya sampaikan ke publik kepada media, kemudian setelah itu kepada DPRD-nya, kepada atasannya gubernur,” tegas mantan Kapolri tersebut.

Berita Properti BPHTB Gratis Deddy Indrasetiawan Kebijakan Daerah Kemendagri Mendagri Tito karnavian PBG Gratis Pengembang Apersi Pungli Perizinan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah Rumah Masyarakat Miskin Rumah MBR rumah subsidi TintaOtentik
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleSudaryono Haramkan Titip Proyek MBG: Jangan Percaya Kata-Kata ‘Orang Dekat’!
Next Article Coret Anak Orang Kaya dari MBG, Menkeu Tunggu Skema Teknis Badan Gizi Nasional
Irfan Kurniawan

Related Posts

Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

7 September 2026

Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

7 September 2026

Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026

Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

7 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Berikut Jenis Kendaraan Bebas Pajak Berdasarkan Permendagri 11/2026

By tintaotentik.co7 September 20260

TintaOtentik.Co – Semua jenis kendaraan yang teregistrasi di kepolisian pada dasarnya wajib melunasi pajak tahunan…

 

Kemendagri Meminta Pemda Tak Hanya Andalkan Menaikan Pajak untuk Tingkatkan PAD

7 September 2026

Pemkot Tangsel Edarkan SE PJJ 1 Hari TK-SDN-SMPN Sikapi Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026

Erupsi Anak Krakatau, Gubernur Banten Terapkan PJJ Jenjang SMA-SMK-SKh Selama 3 Hari

7 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.