TintaOtentik.Co – Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tidak hanya mengatur keberadaan Perseroda Air Minum, tetapi juga menetapkan hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat dalam penyediaan air minum.
Pada Pasal 34, pemerintah daerah melalui Perseroda diwajibkan menyediakan kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat. Namun, perda ini juga memberikan syarat yang sangat jelas, yaitu Perseroda harus terlebih dahulu menyediakan jaringan perpipaan.
Artinya, pemerintah tidak dapat mewajibkan masyarakat menggunakan layanan Perseroda apabila jaringan distribusinya belum tersedia.
Setelah jaringan perpipaan tersedia, barulah ketentuan pada Pasal 35 dan Pasal 36 mulai berlaku. Kedua pasal tersebut pada intinya mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang sebelumnya menggunakan air secara mandiri maupun melalui pihak ketiga wajib beralih menggunakan air minum yang dikelola Perseroda PITS atau PAM Kota Tangsel, dengan ketentuan paling lambat satu tahun sejak perda diundangkan atau satu tahun setelah jaringan distribusi terpasang, sesuai kondisi yang diatur dalam perda.
Dengan demikian, di wilayah yang jaringan distribusi PAM Tangsel sudah tersedia dan ketentuan waktu dalam perda telah terpenuhi, kewajiban untuk beralih menggunakan layanan Perseroda PITS pada dasarnya sudah mulai berlaku.
Perda tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan merupakan peraturan daerah yang mengikat dan harus dilaksanakan oleh pihak yang menjadi subjek pengaturannya.
Laporan: Redaksi
