Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Perda 2/2023 Kota Tangsel Menegaskan Pemkot Wajib Sediakan Kebutuhan Pokok Air Minum

    1 August 2026 No Comments

    Atap Rumah Seng Berdampak Kesehatan Paru, Prabowo Minta Gentengisasi Segera Rampung

    1 August 2026 No Comments

    Dihadapan Kadin, Prabowo Sebut Dinamika Geopolitik Sedang Rawan

    1 August 2026 No Comments

    Pungli Perizinan ESDM Jatim Rp8,4 Miliar, Uang Haram Disulap Jadi Emas dan Fortuner

    30 July 2026 No Comments

    ​Lewat Kopdes Merah Putih Petani Bisa Rebut Keuntungan Rp313 T dari Tengkulak

    30 July 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hiburan»Gaya Hidup»Perda 2/2023 Kota Tangsel Menegaskan Pemkot Wajib Sediakan Kebutuhan Pokok Air Minum
Perda 2/2023 Kota Tangsel Menegaskan Pemkot Wajib Sediakan Kebutuhan Pokok Air Minum (FOTO: Dok/Ilustrasi)

Perda 2/2023 Kota Tangsel Menegaskan Pemkot Wajib Sediakan Kebutuhan Pokok Air Minum

0
By tintaotentik.co on 1 August 2026 Gaya Hidup, Politik, Regional, Sosial Budaya

TintaOtentik.Co – Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tidak hanya mengatur keberadaan Perseroda Air Minum, tetapi juga menetapkan hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat dalam penyediaan air minum.

Pada Pasal 34, pemerintah daerah melalui Perseroda diwajibkan menyediakan kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat. Namun, perda ini juga memberikan syarat yang sangat jelas, yaitu Perseroda harus terlebih dahulu menyediakan jaringan perpipaan.

Artinya, pemerintah tidak dapat mewajibkan masyarakat menggunakan layanan Perseroda apabila jaringan distribusinya belum tersedia.

Setelah jaringan perpipaan tersedia, barulah ketentuan pada Pasal 35 dan Pasal 36 mulai berlaku. Kedua pasal tersebut pada intinya mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang sebelumnya menggunakan air secara mandiri maupun melalui pihak ketiga wajib beralih menggunakan air minum yang dikelola Perseroda PITS atau PAM Kota Tangsel, dengan ketentuan paling lambat satu tahun sejak perda diundangkan atau satu tahun setelah jaringan distribusi terpasang, sesuai kondisi yang diatur dalam perda.

Dengan demikian, di wilayah yang jaringan distribusi PAM Tangsel sudah tersedia dan ketentuan waktu dalam perda telah terpenuhi, kewajiban untuk beralih menggunakan layanan Perseroda PITS pada dasarnya sudah mulai berlaku.

Perda tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan merupakan peraturan daerah yang mengikat dan harus dilaksanakan oleh pihak yang menjadi subjek pengaturannya.

Laporan: Redaksi

Kebutuhan Pokok Air Minum di Tangsel Kebutuhan Pokok Air Minum Tangsel Pemkot tangsel Pemkot Tangsel Wajib Sediakan Kebutuhan Pokok Air Minum Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023 Perda No.2 Tahun 2023 Tangsel Perseroda PITS PITS TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAtap Rumah Seng Berdampak Kesehatan Paru, Prabowo Minta Gentengisasi Segera Rampung
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Atap Rumah Seng Berdampak Kesehatan Paru, Prabowo Minta Gentengisasi Segera Rampung

1 August 2026

Dihadapan Kadin, Prabowo Sebut Dinamika Geopolitik Sedang Rawan

1 August 2026

​Lewat Kopdes Merah Putih Petani Bisa Rebut Keuntungan Rp313 T dari Tengkulak

30 July 2026

Perkuat Akses Keadilan Daerah, Presiden Prabowo Resmikan Pembentukan 7 Kejaksaan Negeri Baru

30 July 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Perda 2/2023 Kota Tangsel Menegaskan Pemkot Wajib Sediakan Kebutuhan Pokok Air Minum

By tintaotentik.co1 August 20260

TintaOtentik.Co – Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tidak hanya mengatur keberadaan…

Atap Rumah Seng Berdampak Kesehatan Paru, Prabowo Minta Gentengisasi Segera Rampung

1 August 2026

Dihadapan Kadin, Prabowo Sebut Dinamika Geopolitik Sedang Rawan

1 August 2026

Pungli Perizinan ESDM Jatim Rp8,4 Miliar, Uang Haram Disulap Jadi Emas dan Fortuner

30 July 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.