Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Sentil Pemda, Prabowo Soroti Dana Transfer Daerah yang Mangkrak dan Tak Tepat

    18 September 2026 No Comments

    Kecewa Gugatan Dinilai Prematur, PPP Banten Ajukan Kasasi

    18 September 2026 No Comments

    Melipir ke Tangsel, Bareskrim Bongkar Skandal Gas 3 Kg Disuntik ke Non-Subsidi

    17 September 2026 No Comments

    RDP Pool Taksi Green SM, DPRD Tangsel: Silakan Investasi, Tapi Jangan Tabrak Regulasi!

    17 September 2026 No Comments

    Akselerasi Program Gentengisasi, Menteri Ara Borong 2,5 Juta Genteng dari UMKM

    17 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hiburan»Gaya Hidup»Perda 2/2023 Kota Tangsel Menegaskan Pemkot Wajib Sediakan Kebutuhan Pokok Air Minum
Perda 2/2023 Kota Tangsel Menegaskan Pemkot Wajib Sediakan Kebutuhan Pokok Air Minum (FOTO: Dok/Ilustrasi)

Perda 2/2023 Kota Tangsel Menegaskan Pemkot Wajib Sediakan Kebutuhan Pokok Air Minum

0
By tintaotentik.co on 1 August 2026 Gaya Hidup, Politik, Regional, Sosial Budaya

TintaOtentik.Co – Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tidak hanya mengatur keberadaan Perseroda Air Minum, tetapi juga menetapkan hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat dalam penyediaan air minum.

Pada Pasal 34, pemerintah daerah melalui Perseroda diwajibkan menyediakan kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat. Namun, perda ini juga memberikan syarat yang sangat jelas, yaitu Perseroda harus terlebih dahulu menyediakan jaringan perpipaan.

Artinya, pemerintah tidak dapat mewajibkan masyarakat menggunakan layanan Perseroda apabila jaringan distribusinya belum tersedia.

Setelah jaringan perpipaan tersedia, barulah ketentuan pada Pasal 35 dan Pasal 36 mulai berlaku. Kedua pasal tersebut pada intinya mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang sebelumnya menggunakan air secara mandiri maupun melalui pihak ketiga wajib beralih menggunakan air minum yang dikelola Perseroda PITS atau PAM Kota Tangsel, dengan ketentuan paling lambat satu tahun sejak perda diundangkan atau satu tahun setelah jaringan distribusi terpasang, sesuai kondisi yang diatur dalam perda.

Dengan demikian, di wilayah yang jaringan distribusi PAM Tangsel sudah tersedia dan ketentuan waktu dalam perda telah terpenuhi, kewajiban untuk beralih menggunakan layanan Perseroda PITS pada dasarnya sudah mulai berlaku.

Perda tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan merupakan peraturan daerah yang mengikat dan harus dilaksanakan oleh pihak yang menjadi subjek pengaturannya.

Laporan: Redaksi

Kebutuhan Pokok Air Minum di Tangsel Kebutuhan Pokok Air Minum Tangsel Pemkot tangsel Pemkot Tangsel Wajib Sediakan Kebutuhan Pokok Air Minum Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023 Perda No.2 Tahun 2023 Tangsel Perseroda PITS PITS TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleAtap Rumah Seng Berdampak Kesehatan Paru, Prabowo Minta Gentengisasi Segera Rampung
Next Article Resmi Nahkodai PAN Tangsel, Hasbi Targetkan Tembus 3 Besar Pemilu Mendatang
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Sentil Pemda, Prabowo Soroti Dana Transfer Daerah yang Mangkrak dan Tak Tepat

18 September 2026

Kecewa Gugatan Dinilai Prematur, PPP Banten Ajukan Kasasi

18 September 2026

Melipir ke Tangsel, Bareskrim Bongkar Skandal Gas 3 Kg Disuntik ke Non-Subsidi

17 September 2026

RDP Pool Taksi Green SM, DPRD Tangsel: Silakan Investasi, Tapi Jangan Tabrak Regulasi!

17 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Sentil Pemda, Prabowo Soroti Dana Transfer Daerah yang Mangkrak dan Tak Tepat

By Irfan Kurniawan18 September 20260

TintaOtentik.co – Presiden Prabowo Subianto blak-blakan meluapkan kekesalannya terhadap kinerja sejumlah pemerintah daerah yang dinilai…

 

Kecewa Gugatan Dinilai Prematur, PPP Banten Ajukan Kasasi

18 September 2026

Melipir ke Tangsel, Bareskrim Bongkar Skandal Gas 3 Kg Disuntik ke Non-Subsidi

17 September 2026

RDP Pool Taksi Green SM, DPRD Tangsel: Silakan Investasi, Tapi Jangan Tabrak Regulasi!

17 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.