TintaOtentik.Co – Sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam 89 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan wilayah Kepolisian Daerah (Polda). Polisi mengungkapkan, pembakaran sengaja dilakukan untuk membuka lahan perkebunan.
Sembilan wilayah Polda tersebut, di antaranya Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, modus pembakaran tersebut untuk menekan biaya operasional.
“Sebagian besar modus para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni, Minggu (23/8/2026).
Dari 89 laporan polisi yang telah diterbitkan, penyidik menetapkan 72 tersangka yang seluruhnya merupakan perorangan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pembakaran lahan. Barang tersebut di antaranya 35 korek api, solar, Pertalite, minyak tanah, parang, kapak, cangkul, kayu bekas terbakar, peralatan perkebunan, dan bibit sawit.
Pembakaran lahan tersebut tidak hanya berdampak pada area yang digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga mengancam masyarakat di sekitarnya. Asap dan dampak kebakaran telah mengganggu warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Oleh sebab itu ini adalah kejahatan yang luar biasa tentunya mengakibatkan korban masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi,” ujar Irhamni.
Irhamni menjelaskan, penanganan perkara tidak berhenti pada orang yang melakukan pembakaran secara langsung. Penyidik juga akan mengejar pihak yang menyuruh melakukan pembakaran maupun pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan: Tim
