TintaOtentik.Co — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam penataan dan perbaikan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebanyak 80 sekolah swasta berkategori elite di seluruh Indonesia resmi dikeluarkan dari daftar penerima bantuan makanan bernutrisi tersebut karena dinilai memiliki kapasitas finansial mandiri untuk memenuhi kebutuhan gizi para siswanya.
Pengecualian ini diambil guna memastikan efisiensi anggaran negara serta menargetkan bantuan agar benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan bahwa proses penyisiran terhadap sekolah-sekolah swasta kelas atas tersebut sudah berjalan dan datanya dapat diakses secara terbuka oleh publik.
“Kita udah sisir beberapa sekolah swasta yang memang swasta elite kan saya kira tidak membutuhkan MBG. Sudah ada berapa ya, 80-an sekolah itu se-Indonesia yang kemudian sekolah swasta khususnya, itu kemudian kita exclude untuk tidak diberikan MBG,” kata Sudaryono saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Sudaryono menjelaskan bahwa klasifikasi sekolah yang dieksklusi dari alokasi MBG sudah terintegrasi ke dalam sistem pemantauan digital milik pemerintah.
Beberapa lembaga pendidikan ternama yang dipastikan tidak lagi menerima alokasi ini antara lain Jakarta Intercultural School (JIS), Sekolah Cikal, SMA Taruna Nusantara, hingga Kemala Bhayangkari.
“Cek aja (Radar MBG), misalnya masukkan aja sekolah misalnya JIS, atau Cikal, atau Taruna Nusantara, atau Kemala Taruna Bhayangkara misalnya. Nanti di dalam Radar MBG ada keterangan tidak mendapatkan alokasi MBG,” imbuhnya.
Penataan ulang ini selaras dengan aspek finansial program, di mana penetapan cakupan penerima secara langsung berdampak pada postur alokasi anggaran belanja negara.
“Salah satunya kan kita ingin itu tadi kan dapat enggak dapat tuh kan pasti ada urusannya sama uang kan. Jadi kalau dapat berarti nambah uang (anggaran), kalau enggak dapat kurangi uang,” katanya.
Langkah rasionalisasi ini menyusul arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang memberikan tenggat waktu satu bulan bagi BGN untuk membenahi seluruh tata kelola MBG.
Dalam kajiannya, BGN meninjau ulang kelayakan penerima manfaat, termasuk opsi menghentikan penyaluran bagi siswa dari keluarga kategori mampu (desil 8 hingga 10).
Meski demikian, pembenahan ini dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan dinamika kondisi sosial ekonomi serta aspek psikologis para siswa di lapangan.
