TintaOtentik.Co – Bob Hasan menegaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus berpegang teguh pada kultur hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 agar setiap pasal yang dibentuk tidak bertentangan dengan konstitusi.
Hal tersebut disampaikan Bob Hasan sebagai Ketua Badan Legislasi (Kabaleg) tayangan acara Top Issue Metro Tv dalam tema “RUU PERAMPASAN ASET. BUKAN ALAT HANCURKAN LAWAN POLITIK”.
Bob mengatakan negara kita pasal 1 ayat 3 adalah negara hukum yang tentunya harus didasarkan kepada setiap apapun adalah keputusan hukum.
“Inilah 2 metodelogi yang sudah disampaikan oleh ketua komisi III DPR Habiburokhman, bahwa keduanya itu akan diterapkan dan dicombine,” ujar Bob di postingan akun instagram @metrotv, Rabu, (2/9/2026).

Nah tetapi sekali lagi, Bob tegaskan bahwa negara kita pasal 1 ayat 3 adalah negara hukum yang tentunya harus didasarkan kepada setiap apapun adalah putusan hukum, itu adalah rechstaat ya, artinya conviction for future itu harus menjadi dasar yang kuat.
Menurut saya sebagai ketua badan legislasi (baleg), bahwa kita dalam penyusunan setiap undang-undang harus mempertahankan legal culture kita.
“Legal culture kita itu ada dimana, ada di pancasila dan undang-undang dasar 1945. Sehingga garda konstitusi seperti Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengkoreksi,” jelas Bob.
“Ketika kita membuat perundang-undangan yang tidak sesuai konstitusi bahkan tidak mengikat dengan konstitusi akan berpotensi kemudian dibatalkan melalui putusan mahkamah konstitusi,” pungkas Bob Hasan.
Diketahui Komisi III DPR RI memastikan kembali bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026.
Menurut Ketua Komisi III, Habiburokhman, bahwa jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR di tahun ini, termasuk setelah dipotong masa reses, berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini hanya membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Ia pun menyampaikan bahwa untuk penyerapan aspirasi, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” pesan Legislator Fraksi Partai Gerindra ini.
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi (terpetakan, red),” tambahnya.
Laporan: bagas
