Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Tangsel Otozone 2026 Resmi Dibuka: Hadirkan Pameran Otomotif, Hiburan, hingga Diskon Pajak

    17 October 2026 No Comments

    Manipulasi Pasar, OJK Sanksi Sinar Mas dan Prajogo Pangestu Rp2,1 Triliun

    17 October 2026 No Comments

    Skandal Pungli Revitalisasi Sekolah Lamteng Diusut, Kepsek Ngaku Setor Ratusan Juta

    17 October 2026 No Comments

    Disokong Penuh APBN, Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes Sentuh Rp9,3 Juta

    16 October 2026 No Comments

    Ironis! Rp2,7 Miliar Dana KIP Kuliah Nyasar ke 320 Mahasiswa yang Sudah Meninggal Dunia

    16 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Nasional»KLH Segel 19 Perusahaan Bermasalah Diduga Biang Keladi Karhutla
KLH Segel 19 Perusahaan Bermasalah Diduga Biang Keladi Karhutla (FOTO: Dok/Istimewa)

KLH Segel 19 Perusahaan Bermasalah Diduga Biang Keladi Karhutla

0
By tintaotentik.co on 3 September 2026 Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel 19 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan data pengawasan per 31 Agustus 2026.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Rizal Irawan mengungkapkan 19 perusahaan yang disegel tersebut tersebar di sejumlah wilayah.

Perinciannya, tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, tiga di Kalimantan Selatan, dan dua di Kalimantan Tengah, Sementara itu, masing-masing satu perusahaan disegel di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.

“Proses pengawasan dan pendalaman bukti masih terus berjalan, jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Rizal Irawan dalam keterangan resminya, Kamis, (3/9/2026).

Selain penyegelan, penegakan hukum perdata dan pidana juga terus berjalan bersama sejumlah lembaga. Sepanjang 2023 hingga 2025 KLH/BPLH mencatat 32 perkara karhutla ditangani melalui gugatan perdata maupun penyelesaian sengketa lingkungan hidup.

“Total nilai kerugian lingkungan mencapai Rp 5,3 triliun dan tindakan pemulihan sebesar Rp 9,5 triliun, pada 2026 penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perkara karhutla telah terbayarkan sebesar Rp 128 miliar,” katanya.

Di sisi lain pidana, Polri telah menindak 89 tersangka pidana kasus karhutla sejak Febuari 2026, selain itu sebanyak 49 perusahaan sejak 2023 telah dikenakan penegakan hukum berupa sanksi administratif dan pemulihan sanksi lingkungan hidup (PSLH).

Upaya penanganan karhutla juga dilakukan melalui langkah pencegahan. Menteri KLH/BPLH telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Instruksi khusus juga diberikan kepada perusahaan perkebunan tebu agar tidak ada kelalaian dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Rizal mengingatkan pelaku usaha untuk memastikan seluruh perangkat penanggulangan kebakaran tersedia dan berfungsi. Hal itu mencakup kesiapan personel, peralatan pemadam, sumber air, hingga sistem respons darurat.

Laporan: Tim

19 perusahaan karhutla 19 perusahaan karhutla bermasalah Badan Pengendalian Lingkungan Hidup BPLH Karhutla Kementerian Lingkungan Hidup KLH TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleKONI Tangsel Berkomitmen Jaga Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik
Next Article Penyusunan RUU Perampasan Aset Mesti Berpijak Pancasila dan UUD 1945!
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Tangsel Otozone 2026 Resmi Dibuka: Hadirkan Pameran Otomotif, Hiburan, hingga Diskon Pajak

17 October 2026

Manipulasi Pasar, OJK Sanksi Sinar Mas dan Prajogo Pangestu Rp2,1 Triliun

17 October 2026

Skandal Pungli Revitalisasi Sekolah Lamteng Diusut, Kepsek Ngaku Setor Ratusan Juta

17 October 2026

Disokong Penuh APBN, Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes Sentuh Rp9,3 Juta

16 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Tangsel Otozone 2026 Resmi Dibuka: Hadirkan Pameran Otomotif, Hiburan, hingga Diskon Pajak

By Irfan Kurniawan17 October 20260

TintaOtentik.co – Kota Tangerang Selatan kembali semarak dengan digelarnya Tangsel Otozone 2026. Mengusung konsep Automotive,…

Manipulasi Pasar, OJK Sanksi Sinar Mas dan Prajogo Pangestu Rp2,1 Triliun

17 October 2026

Skandal Pungli Revitalisasi Sekolah Lamteng Diusut, Kepsek Ngaku Setor Ratusan Juta

17 October 2026

Disokong Penuh APBN, Gaji dan Tunjangan Manajer Kopdes Sentuh Rp9,3 Juta

16 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.