Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Sisir Peredaran Miras, Satpol PP Tangsel Amankan 7.575 Botol?

    9 September 2026 No Comments

    Rugiin Negara Rp200 Miliar, KPK Periksa 38 Saksi Dugaan Korupsi Bansos Beras 2020

    9 September 2026 No Comments

    Pemerintah Klaim Sudah Realisasikan KUR Rp208 Triliun Akhir Agustus 2026

    9 September 2026 No Comments

    Warga Berusia 17 Tahun Akan Dibuatkan Rekening Plus Saldo Rp50 Ribu dari APBN

    9 September 2026 No Comments

    Menteri PKP Wanti-wanti Kepala Daerah Ubah Tata Ruang Diluar Ketentuan Bakal Dipidana

    9 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hiburan»Gaya Hidup»Sisir Peredaran Miras, Satpol PP Tangsel Amankan 7.575 Botol?
Sisir Peredaran Miras, Satpol PP Tangsel Amankan 7.575 Botol (FOTO: Dok/Tintaotentik.co)

Sisir Peredaran Miras, Satpol PP Tangsel Amankan 7.575 Botol?

0
By tintaotentik.co on 9 September 2026 Gaya Hidup, Hiburan, Hukum, Regional

TintaOtentik.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan operasi penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol (miras). Dalam operasi terbaru, petugas menyita sebanyak 281 botol minuman beralkohol dari dua lokasi.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakunda) Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan, mengatakan operasi tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol.

“Ini kebetulan ada laporan masyarakat terkait dengan peredaran miras. Tadi malam kita melaksanakan kegiatan operasi penindakan Perda Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketenteraman umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat,” ujar Indra.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar dua lokasi. Lokasi pertama berada di kawasan Liberty, sedangkan lokasi lainnya yakni Resto Two Stories di kawasan Alam Sutera.

Dari lokasi pertama, petugas menemukan dan menyita sebanyak 138 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis dan merek. Di antaranya Guinness, Bintang, Angker Bir dan tequila.

Sementara dari Resto Two Stories, petugas kembali mengamankan sebanyak 143 botol minuman beralkohol.

“Jadi jumlahnya 281 botol,” kata Indra.

Ditempel Stiker Penindakan

Selain menyita minuman beralkohol, Satpol PP Tangsel juga melakukan tindakan terhadap lokasi yang menjadi sasaran operasi.

Indra mengatakan, petugas melakukan penempelan stiker penindakan segel. Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses melalui persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Terus nanti di hari Kamis kita melakukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang,” jelasnya.

Terkait besaran denda, Indra mengatakan nominalnya akan bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Keputusan mengenai sanksi tersebut nantinya menjadi kewenangan hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

“Yang menentukan itu kan hakim dari Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Lokasi Disebut Pernah Ditindak

Indra juga mengungkapkan bahwa salah satu lokasi yang kembali ditindak bukan kali pertama berhadapan dengan penegakan aturan terkait penjualan minuman beralkohol.

Menurutnya, lokasi tersebut sebelumnya pernah dilakukan penyegelan dan menjalani proses Tipiring. Setelah dibuka kembali, petugas kemudian menemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol sehingga dilakukan penindakan kembali.

Namun, terkait kemungkinan pencabutan izin usaha, Indra menjelaskan bahwa ketentuan dalam Perda yang menjadi dasar penindakan Satpol PP tidak mengatur pencabutan izin sebagai sanksi dalam proses tersebut.

“Kalau di aturan Perda-nya kita sampai dengan Tipiring saja. Kalau untuk pencabutan izin bukan di Perda,” ungkapnya.

Sudah 16 Lokasi Ditindak

Penindakan terhadap dua lokasi tersebut menambah daftar tempat yang telah menjadi sasaran operasi Satpol PP Tangsel terkait peredaran minuman beralkohol.

Indra menyebut, sebelum operasi terbaru, pihaknya telah melakukan penindakan di 14 lokasi. Dengan tambahan dua lokasi terbaru, total sudah 16 lokasi yang ditindak.

Menurutnya, sasaran operasi tidak hanya menyasar tempat hiburan maupun kafe. Petugas juga menemukan peredaran minuman beralkohol di sejumlah tempat lainnya, termasuk warung dan usaha yang menjual minuman.

“Di awal 14 lokasi itu terkait miras. Itu bukan hanya tempat hiburan atau kafe, juga warung-warung, tukang jamu dan segala macam,” katanya.

Dari 14 lokasi yang telah ditindak sebelumnya, Satpol PP Tangsel tercatat telah menyita sebanyak 7.294 botol minuman beralkohol.

Dengan tambahan 281 botol dari dua lokasi dalam operasi terbaru, total minuman beralkohol yang telah diamankan mencapai 7.575 botol.

Seluruh barang bukti hasil penindakan terbaru selanjutnya akan menjadi bagian dari proses hukum melalui persidangan Tipiring.

Satpol PP Tangsel memastikan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Kota Tangerang Selatan.

Laporan: fan

Peredaran Miras Tangsel Satpol PP Tangsel Satpol PP Tangsel Amankan 7.575 Botol satpol pp tangsel sita miras satpol tangsel sita minol TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleRugiin Negara Rp200 Miliar, KPK Periksa 38 Saksi Dugaan Korupsi Bansos Beras 2020
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Rugiin Negara Rp200 Miliar, KPK Periksa 38 Saksi Dugaan Korupsi Bansos Beras 2020

9 September 2026

Pemerintah Klaim Sudah Realisasikan KUR Rp208 Triliun Akhir Agustus 2026

9 September 2026

Warga Berusia 17 Tahun Akan Dibuatkan Rekening Plus Saldo Rp50 Ribu dari APBN

9 September 2026

Menteri PKP Wanti-wanti Kepala Daerah Ubah Tata Ruang Diluar Ketentuan Bakal Dipidana

9 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Sisir Peredaran Miras, Satpol PP Tangsel Amankan 7.575 Botol?

By tintaotentik.co9 September 20260

TintaOtentik.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan operasi…

 

Rugiin Negara Rp200 Miliar, KPK Periksa 38 Saksi Dugaan Korupsi Bansos Beras 2020

9 September 2026

Pemerintah Klaim Sudah Realisasikan KUR Rp208 Triliun Akhir Agustus 2026

9 September 2026

Warga Berusia 17 Tahun Akan Dibuatkan Rekening Plus Saldo Rp50 Ribu dari APBN

9 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.