TintaOtentik.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik rasuah besar-besaran di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, lembaga antirasuah ini berhasil menyita barang bukti uang tunai fantastis mencapai Rp106 miliar.
Dari total 19 orang yang dijaring dalam operasi tangkap tangan, penyidik KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya teridentifikasi sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Taufik menguraikan peran vital para tersangka dalam jaring korupsi tersebut. Tersangka Arif Sugiyanto diduga menerima uang pelicin sebesar Rp1,8 miliar dari Erwin untuk meloloskan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Bela Parahyangan (BPA).
Dari PT BPA sendiri, Erwin sebenarnya mengantongi total Rp2,1 miliar, namun ia memangkasnya dan menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.
Tak hanya itu, penyidik juga mendapati alir dana lain bernilai jumbo yang melibatkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri (LMP), bersama Arif senilai Rp8 miliar. Uang haram itu ditemukan terkemas rapi di dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan pula setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF. Terdapat juga sejumlah penerimaan lain yang diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan di dalam koper dan kardus,” beber Taufik.
Dalam skema operasionalnya, Arif bertindak selaku koordinator pengumpul dana dari Erwin dan Muhammad Fakhry, dua pihak swasta yang bertindak sebagai perantara kepercayaan Menteri ATR/BPN untuk mengeksekusi pengurusan berkas pertanahan dari skala Kantah, Kanwil, hingga tingkat kementerian pusat.
Uang yang terhimpun di tangan Arif kemudian diteruskan kepada Fahd El Fouz sebagai muara penampung akhir.
Praktik culas Erwin juga menyasar pengurusan pembukaan blokir lahan PT Summarecon yang bersengketa dengan ahli waris.
Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, disinyalir mengucurkan dana Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Dari nominal tersebut, senilai Rp200 juta dialirkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Menanti Nasib Nusron Wahid
Terbongkarnya keterlibatan empat figur lingkaran inti Nusron Wahid memicu spekulasi terkait posisi hukum Sang Menteri ATR/BPN. Menanggapi hal itu, KPK memastikan pengusutan perkara masih pada taraf awal untuk mendalami potensi keterkaitan Nusron.
Taufik menjelaskan, penyidik dibatasi tenggat waktu 1×24 jam pasca-OTT guna memetakan status hukum para pihak yang dicokok. Berdasarkan bukti permulaan yang memadai pada batas waktu tersebut, KPK baru menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
“Ada 19 orang yang diamankan. Penyidik membutuhkan waktu untuk menggali keterangan dari tiap pihak karena tidak cukup hanya memeriksa satu orang. Dalam waktu yang terbatas tersebut, hasil pemeriksaan itulah yang dapat diputuskan dalam gelar perkara,” urainya.
KPK menegaskan penanganan kasus tidak berhenti di sini dan siap membongkar keterlibatan aktor-aktor lain yang bertanggung jawab. Taufik mengimbau publik untuk memberikan ruang dan waktu bagi tim penyidik dalam menuntaskan perkara.
“Sejauh mana kasus ini berkembang akan terlihat dari proses penyidikan ke depan. Surat perintah penyidikan (sprindik) baru saja dimulai, jadi mari kita tunggu perkembangannya,” tandas Taufik.
