Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Soroti Kelengkapan Berkas, Bapemperda Tangsel Tunda Pembentukan Perseroda Pasar

    16 September 2026 No Comments

    Segel Gardu Listrik Pool Taksi Green Ciater, Satpol PP Tangsel Janjiin Awasi Ketat Proyek

    16 September 2026 No Comments

    Waspada! Pemerintah Tarik Izin 25 Merek Beras Fortifikasi yang Diduga Palsu

    16 September 2026 No Comments

    Sebelum Lengser, Purbaya Ternyata Gertak Asing yang Remehkan Hukum di Indonesia

    16 September 2026 No Comments

    KPK Tetapkan Tersangka OTT Korupsi HGB, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid

    16 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Ekonomi»Waspada! Pemerintah Tarik Izin 25 Merek Beras Fortifikasi yang Diduga Palsu
25 Merek Beras Fortifikasi Resmi Diperintahkan untuk Ditarik Total dari Pasaran Usai Uji Laboratorium. (Foto: Istimewa)

Waspada! Pemerintah Tarik Izin 25 Merek Beras Fortifikasi yang Diduga Palsu

0
By Sulis on 16 September 2026 Ekonomi, Gaya Hidup, Hukum, Nasional, Sosial Budaya

TintaOtentik.co – Langkah tegas diambil pemerintah terhadap peredaran produk pangan yang tidak memenuhi standar mutu.

Sebanyak 25 merek beras fortifikasi resmi diperintahkan untuk ditarik total dari pasaran usai uji laboratorium membuktikan adanya dugaan kecurangan kandungan nutritif yang tak sesuai dengan klaim pada kemasan.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah tidak sekadar menarik produk tersebut dari rakit penjualan, tetapi juga mencabut izin edar serta membawanya ke ranah hukum.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Amran dalam konferensi pers penyingkapan temuan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementan, Jakarta.

Pengujian sampel produk dilakukan di empat laboratorium terakreditasi, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab. Hasil uji laboratorium menunjukkan 25 merek ini melanggar ketentuan SNI 9314:2024 (kernel beras fortifikan) dan SNI 9372:2025 (beras fortifikasi).

“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” kata Amran.

Amran menyoroti kelakuan produsen yang menjual beras fortifikasi ini dengan harga sangat melambung tinggi.

Padahal, penambahan nutrisi pada beras ditujukan untuk mengatasi masalah stunting pada kelompok masyarakat rentan seperti ibu hamil, menyusui, balita, dan warga berpenghasilan rendah.

“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” seru Amran.

Berdasarkan perhitungan Bapanas, kisaran harga wajar beras fortifikasi berada di angka Rp13.500 per kilogram dengan tambahan biaya produksi sekitar Rp1.000 per kilogram.

Namun di lapangan, produk-produk ini dijual dengan rata-rata Rp23.385 per kilogram, bahkan menyentuh angka tertinggi Rp57.600 per kilogram. Akibat selisih harga ini, potensi kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp89 triliun.

Praktik pengelabuan mutu beras ini turut menuai sorotan tajam dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua YLKI, Niti Emiliana, menegaskan bahwa tindakan produsen telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8.

“Bila merujuk pada prinsip perlindungan konsumen, ini tentu ada pelanggaran hak konsumen yang dilanggar oleh perusahaan. Karena konsumen perlu mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur dan juga mendapatkan produk sesuai dengan apa yang dijanjikan,” ujar Niti.

Ia menuturkan, YLKI mendukung penuh pengusut tuntas oleh Satgas Pangan agar kasus penipuan kandungan pangan ini ditindak secara pidana.

“Jika merujuk pada undang-undang perlindungan konsumen, tentu pada Pasal 8 ini termasuk dalam perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha. Bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau bahkan memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan berdasarkan dari etiket, label, dan juga manfaat yang menjadi jaminan untuk konsumen,” papar Niti.

“Ketika memang ada sesuatu hal yang tidak sesuai, maka ini masuk dalam ranah pidana. Dari YLKI pun tentu mendukung dari langkah ini. Langkah dari tim Satgas Pangan untuk melakukan investigasi ini,” lanjutnya.

Niti juga mendesak agar pemerintah mengumumkan secara terbuka daftar produk melanggar demi melindungi masyarakat dari kerugian yang meluas.

“Jangan sampai ada kerugian yang lebih banyak untuk konsumen. Dan ini tentu hak atas informasi terkait dengan merek apa saja yang menjadi dugaan, itu publik juga harus diinformasikan,” tegas Niti.

Daftar 25 Merek Beras Fortifikasi yang Dicabut Izinnya:

  1. Idola Fortifikasi
  2. Idola High Quality Whole Grain Rice
  3. Idola Long Grain Rice
  4. Ikan Mas Cupang
  5. AAA Wijaya Kusuma
  6. Cantik Manis
  7. Penari Bangkok
  8. Topi Koki Short Grain
  9. Topi Koki Setra Royale
  10. Topi Koki Long Grain Crystal
  11. HOK-1 Gohan
  12. Maknyuss Pulen Gizi
  13. Anak Raja Fortifikasi
  14. Anak Raja Nusantara
  15. Top Anak Raja
  16. PMS Induk Ayam
  17. Sumo
  18. Rasvit
  19. FS Nutri Rice
  20. Pelikan
  21. Rice Rojolele
  22. Super Kepala Beras Premium 111
  23. 111 Golden Number
  24. Putri Koki
  25. Wellfarm Beras Diabet

Andi Amran Sulaiman Bapanas Beras Fortifikasi Beras Fortifikasi Palsu Beras Palsu berita nasional Daftar Beras Palsu Kementerian Pertanian Kerugian Konsumen Niti Emiliana Perlindungan Konsumen satgas pangan stunting Tinta Otentik YLKI
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleSebelum Lengser, Purbaya Ternyata Gertak Asing yang Remehkan Hukum di Indonesia
Next Article Segel Gardu Listrik Pool Taksi Green Ciater, Satpol PP Tangsel Janjiin Awasi Ketat Proyek
Sulis

Related Posts

Soroti Kelengkapan Berkas, Bapemperda Tangsel Tunda Pembentukan Perseroda Pasar

16 September 2026

Segel Gardu Listrik Pool Taksi Green Ciater, Satpol PP Tangsel Janjiin Awasi Ketat Proyek

16 September 2026

Sebelum Lengser, Purbaya Ternyata Gertak Asing yang Remehkan Hukum di Indonesia

16 September 2026

KPK Tetapkan Tersangka OTT Korupsi HGB, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid

16 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Soroti Kelengkapan Berkas, Bapemperda Tangsel Tunda Pembentukan Perseroda Pasar

By Sulis16 September 20260

TintaOtentik.co – Pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam molor dari…

 

Segel Gardu Listrik Pool Taksi Green Ciater, Satpol PP Tangsel Janjiin Awasi Ketat Proyek

16 September 2026

Waspada! Pemerintah Tarik Izin 25 Merek Beras Fortifikasi yang Diduga Palsu

16 September 2026

Sebelum Lengser, Purbaya Ternyata Gertak Asing yang Remehkan Hukum di Indonesia

16 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.