Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

    13 October 2026 No Comments

    Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

    13 October 2026 No Comments

    Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

    13 October 2026 No Comments

    Gedung Abaikan Proteksi Kebakaran, Damkar Tangsel Usulkan Sanksi Pidana

    13 October 2026 No Comments

    Mendagri dan Mentan Tandatangani SEB, Dorong Daerah Jalankan Swasembada Pangan

    12 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Politik»Gedung Abaikan Proteksi Kebakaran, Damkar Tangsel Usulkan Sanksi Pidana
Kepala Bidang Pencegahan Dinas Damkar Kota Tangsel, Muksin (FOTO: Dok/Tintaotentik.co)

Gedung Abaikan Proteksi Kebakaran, Damkar Tangsel Usulkan Sanksi Pidana

0
By tintaotentik.co on 13 October 2026 Politik, Regional

TintaOtentik.Co – Dinas Pemdam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

Usulan tersebut didorong untuk masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tangsel tahun 2027.

Kepala Bidang Pencegahan Dinas Damkar Kota Tangsel, Muksin, mengatakan bahwa pihaknya mendorong adanya sanksi di dalam Raperda baru yang diajukan.

“Kalau (Raperda) ini nanti disetujui, kita akan memuat pasal sanksi. Sanksi administratif tentunya yang kita utamakan, mungkin juga sanksi pidana,” kata Muksin di Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (12/10).

Muksin menjelaskan, sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan tekanan kepada para pengelola gedung dalam memenuhi kewajiban pengadaan alat proteksi kebakaran yang selama ini kerap diabaikan.

Ia menambahkan, sanksi ini juga menjadi salah satu upaya pencegahan sekaligus meminimalisasi potensi kasus kebakaran di gedung-gedung yang ada di Kota Tangsel.

Sebab, selama ini, Perda yang ada tidak memberikan hukuman tegas kepada pengelola gedung yang tidak menyediakan fasilitas proteksi kebakaran.

“Saat kan memang di Perda kita enggak ada sanksi. Jadi mereka kalau tidak memiliki alat proteksi, ya sifatnya kita masih himbauan, tidak ada sanksi nih,” ucapnya.

Namun, menurutnya, aturan pemberian sanksi bagi gedung yang tidak menyediakan alat proteksi kebakaran dibutuhkan persetujuan DPRD Kota Tangsel terlebih dahulu.

“Kalau wajib itu tidak dijalankan apa sanksinya nih? Apakah peringatan 1, 2, 3 ditutup atau ada pidana?” terangnya.

Ia menyampaikan, Dinas Damkar telah melakukan kajian atas sejumlah Perda yang ada di daerah lain terkait sanksi ini, dua di antaranya adalah Jakarta dan Depok.

Menurutnya, kedua daerah tersebut memiliki Perda yang memuat sanksi beragam untuk gedung yang abai alat proteksi kebakaran, mulai dari kurungan pidana hingga denda administratif.

“Sanksi pidana itu 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta,” jelasnya.

Muksin menuturkan, Raperda ini direncanakan akan mengganti Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Pemadam Kebakaran.

“Kita ini kan awalnya akan melakukan perubahan Perda. Namun, pada saat kita kaji dengan bagian hukum dan kanwil, ini melebihi 50%. Melebihi 50% dari yang kita ubah. Sehingga apa? Perda ini dicabut, kita bikin baru,” pungkasnya.

Laporan: fan

damkar tangsel Damkar Tangsel Usulkan Sanksi Pidana Gedung Abaikan Proteksi Kebakaran gedung proteksi kebakaran tangsel gedung proteksi tangsel TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleMendagri dan Mentan Tandatangani SEB, Dorong Daerah Jalankan Swasembada Pangan
Next Article Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026

Mendagri dan Mentan Tandatangani SEB, Dorong Daerah Jalankan Swasembada Pangan

12 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Hukum

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

By tintaotentik.co13 October 20260

TintaOtentik.Co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional…

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026

Gedung Abaikan Proteksi Kebakaran, Damkar Tangsel Usulkan Sanksi Pidana

13 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.