Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    145 Anak Hingga Orang Dewasa Perumahan Serpong Lagoon Alami Muntah dan Diare

    13 October 2026 No Comments

    Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

    13 October 2026 No Comments

    OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

    13 October 2026 No Comments

    Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

    13 October 2026 No Comments

    Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

    13 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031
Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031 (FOTO: Dok/Istimewa)

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

0
By tintaotentik.co on 13 October 2026 Hukum, Nasional, Politik

TintaOtentik.Co – Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, M. Khairu Mamnun, Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 sampai 2031.

Hal tersebut merupakan petitum dalam permohonan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

“Menyatakan ketentuan dalam Pasal 318 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD Pemilihan Umum Lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji” sehingga menjadi “Masa jabatan anggota DPRD Provinsi hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat DPRD Provinsi hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji’,” ujar salah satu kuasa hukum Pemohon, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Senin (12/10/2026).

Dalam pokok permohonannya, mereka menyatakan bahwa gugatan ini berkaitan dengan masa jabatan DPRD dan mekanisme pengisian jabatan pada masa transisi perubahan pemilihan umum serentak 2029 atas Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Sebagai informasi, putusan MK itu memutuskan agar pemilihan umum (pemilu) nasional dengan lokal dipisah mulai 2029. Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

Sedangkan pemilu lokal ditujukan untuk memilih anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.

Menurut Pemohon, putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mengubah desain penyelenggaraan pemilu.

Setelah pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, maka pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun 6 enam bulan sejak pelantikan hasil pemilihan umum nasional atau setidak-tidaknya dilaksanakan pada 2031.

Apabila konstruksi tersebut diterapkan terhadap hasil Pemilu 2024 pada anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, maka terdapat persoalan transisional yang tidak dapat diabaikan. Anggota DPRD yang terpilih lewat Pemilu 2024 secara normatif memiliki masa jabatan lima tahun dan berakhir pada 2029.

Sedangkan berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemilu daerah baru akan dilaksanakan pada 2031, sehingga secara konstitusional memerlukan pengaturan transisional.

“Dalam permohonan a quo yang diujikan oleh para Pemohon terdapat perbedaan mengenai pasal yang di mana permohonan a quo terbatas pada Pasal 318 Ayat (4) dan Pasal 367 Ayat (4) UU MD3 yang mengatur berkaitan dengan masa jabatan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujar salah satu kuasa para Pemohon, Muhammad Nazri.

Apabila tidak terdapat pengaturan transisional yang jelas, maka terdapat setidak-tidaknya dua persoalan hukum yang dapat muncul.

Pertama, apabila masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir pada 2029 dan tidak terdapat mekanisme pengisian atau perpanjangan yang sah sampai terselenggaranya pemilihan umum daerah, maka terdapat potensi kekosongan jabatan dan terputusnya fungsi representasi rakyat di daerah.

Kedua, apabila masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang sampai terbentuknya DPRD hasil pemilihan umum daerah, maka diperlukan dasar hukum dan batasan yang jelas mengenai legitimasi konstitusional perpanjangan tersebut.

“Menyatakan ketentuan dalam Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024 berakhir sampai dengan DPRD Pemilihan Umum Lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/ janji” sehingga menjadi “Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024 adalah 5 tahun dan berakhir pada saat DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum lokal tahun 2031 yang baru mengucapkan sumpah/janji”,” ujar salah satu kuasa hukum Pemohon membacakan petitum.

Laporan: Tim

Masa jabatan dprd masa jabatan dprd digugat ke mk masa jabatan dprd diperpanjang pemilu nasional dan daerah pemilu nasional dan daerah dipisah TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleOTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa
Next Article 145 Anak Hingga Orang Dewasa Perumahan Serpong Lagoon Alami Muntah dan Diare
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

145 Anak Hingga Orang Dewasa Perumahan Serpong Lagoon Alami Muntah dan Diare

13 October 2026

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027: Bapemperda Tangsel Ungkap Tiga Usulan Pemkot Ditarik

13 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

145 Anak Hingga Orang Dewasa Perumahan Serpong Lagoon Alami Muntah dan Diare

By tintaotentik.co13 October 20260

TintaOtentik.Co – Sebanyak 145 anak-anak dan orang dewasa mengalami muntah dan diare di Perumahan Serpong…

Masa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031

13 October 2026

OTT di BNPB, KPK: Pihak yang Diamankan Berstatus Terperiksa

13 October 2026

Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

13 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.