Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Pengembang Pasar Kita Bantah Disperindag Tangsel Soal Tak Miliki Amdal

    14 October 2026 No Comments

    Sampel Air Serpong Lagoon Positif E. Coli, Camat Setu Desak Pengembang Bertanggung Jawab!

    14 October 2026 No Comments

    Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Korporasi Tersangka Karhutla

    14 October 2026 No Comments

    Dapur MBG yang Abai Kembalikan Uang Negara, Disanksi Suspen Permanen

    14 October 2026 No Comments

    Warga Serpong Lagoon Keracunan, Ketua RT Bongkar Dugaan PT Cahaya Subur Lestari Tanpa Izin!

    14 October 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hiburan»Gaya Hidup»Tak Berizin! DPRD Tangsel Ungkap Air Perumahan Serpong Lagoon Mengandung Bakteri
Tak Berizin! DPRD Tangsel Ungkap Air Perumahan Serpong Lagoon Mengandung Bakteri (FOTO: Dok/Tintaotentik.co)

Tak Berizin! DPRD Tangsel Ungkap Air Perumahan Serpong Lagoon Mengandung Bakteri

0
By tintaotentik.co on 14 October 2026 Gaya Hidup, Hukum, Politik, Regional

TintaOtentik.Co – Sumber air yang digunakan instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) di Perumahan Serpong Lagoon, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sorotan DPRD Tangsel.

Persoalan ini mencuat setelah 146 warga Perumahan Serpong Lagoon, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, dilaporkan mengalami muntah dan diare atau muntaber. Kondisi tersebut memicu perhatian terhadap kualitas air bersih yang didistribusikan perusahaan pemasok air di kawasan itu, PT Arfa Putra Soegama (APS).

Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, mengatakan informasi mengenai sumber air tersebut diperoleh dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) dalam RDP di gedung DPRD Tangsel, Rabu (14/10/2026).

Menurut Ricky, pengelolaan WTP seharusnya menggunakan sumber air dari Sungai Cisadane. Namun, sumber air yang digunakan di Serpong Lagoon disebut berasal dari kubangan bekas galian pasir yang kemudian menyerupai danau.

ā€œTadi dapat informasi dari Dinas SDA BMBK, harusnya memang pengelolaan WTP itu sumber airnya adalah dari kali Cisadane. Bukan dari danau. Nah, ternyata yang sekarang ini ditemukan fakta, mereka mengelolanya dari danau. Sebetulnya bukan danau, itu adalah bekas kubangan galian pasir yang kemudian berendap-endap menjadi sebuah kubangan,ā€ katanya.

Ricky menilai penggunaan sumber air tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan ketentuan pengelolaan air. Ia menyebut kondisi itu diduga menyalahi ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

DPRD pun meminta agar persoalan sumber air dan proses pengolahannya ditindaklanjuti, terutama setelah muncul keluhan warga mengenai kualitas air yang keruh dan berbau.

Persoalan sumber air semakin menjadi perhatian setelah Dinas Kesehatan memberikan rekomendasi bahwa air yang diperiksa tidak layak dikonsumsi dan mengandung bakteri Escherichia coli (E. coli).

Ricky menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) menunjukkan adanya bakteri tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa standar E. coli dalam air yang dimaksud seharusnya nol.

ā€œDan ternyata rekomendasi dari Dinas Kesehatan, air ini tidak layak untuk konsumsi dan mengandung bakteri E. coli. Yang kategori E. coli-nya itu harusnya standarnya itu adalah nol, itu terakhir dicek di Labkesda hasilnya sudah keluar itu sekitar 16 apa kalau enggak salah,ā€ ungkapnya.

Temuan ini menjadi bagian penting dalam penanganan kasus 146 warga yang mengalami muntaber. Namun, hubungan sebab-akibat antara air yang diperiksa dan seluruh kasus penyakit tersebut tetap perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan penyelidikan yang berwenang.

Ricky mengungkapkan, persoalan air di Serpong Lagoon bukan pertama kali dikeluhkan warga. Dalam RDP, ia menerima informasi bahwa warga telah beberapa kali menyampaikan keluhan mengenai air yang keruh dan berbau kepada pengelola WTP.

Menurut Ricky, keluhan secara intensif mulai terjadi sejak 16 September 2026 dan mencapai puncaknya ketika ratusan warga mengalami muntah dan diare.

ā€œSecara intensif baru kejadian sejak tanggal 16 September. Ini baru puncaknya. Tapi infonya sebelum-sebelumnya sudah warga sudah sempat mengeluh ketika air itu keruh, air itu berbau, dan seterusnya,ā€ jelasnya.

Ricky juga menyebut pengelola WTP beberapa kali meminta maaf kepada warga atas persoalan yang terjadi. Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD untuk menilai langkah penanganan yang perlu dilakukan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Selain menyoroti sumber air, DPRD Tangsel menerima informasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) bahwa pengelola WTP telah diingatkan sejak 2024 untuk mengurus perizinan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) di Cawang.

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan Ricky dalam RDP, pengurusan izin tersebut belum dilakukan hingga saat ini.

ā€œFakta yang ditemukan adalah WTP, pengelolaan WTP ini tidak berizin. Sudah diingatkan dari tahun 2024 oleh Dinas DCKTR untuk segera mengurus ke BBWSCC di Cawang. Nah, ternyata tidak diurus juga, sampai sekarang jadi ternyata tidak berizin,ā€ tuturnya.

DPRD menilai persoalan perizinan dan sumber air perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh. Penanganan tidak hanya menyangkut kualitas air yang diterima warga, tetapi juga kepatuhan pengelola terhadap ketentuan yang berlaku.

Dalam RDP tersebut, Ricky juga mempersilakan warga mempertimbangkan langkah hukum terhadap pengelola WTP apabila ingin menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami.

Ia menyebut tuntutan perdata dapat berkaitan dengan perbaikan layanan, dampak lingkungan, serta kerugian yang dialami warga, termasuk mereka yang sakit dan menjalani perawatan.

ā€œSaya juga tadi mengusulkan kepada warga, perwakilan warga, tuntut WTP-nya. Kalau perlu dituntut WTP-nya secara tanggung jawab perdata, baik itu perbaikan maupun juga perdata mereka terkait dengan penyebab kerusakan dan dampak lingkungan, termasuk anak-anak yang sakit, anak-anak yang dirawat dan seterusnya, begitu,ā€ tegasnya.

DPRD juga mengundang pengembang Perumahan Serpong Lagoon dan pengelola WTP untuk menghadiri RDP. Namun, kedua pihak dilaporkan tidak hadir dan hanya mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran.

Ricky menduga pengelolaan WTP dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk pengembang. Meski demikian, hubungan antara pengembang dan pengelola serta tanggung jawab masing-masing pihak masih perlu diklarifikasi.

Diketahui, PT Arfa Putra Soegama (APS) merupakan perusahaan pemasok air di kawasan Perumahan Serpong Lagoon. Instalasi pengolahan air dan titik distribusi air perusahaan tersebut berada di kawasan perumahan yang kini menjadi sorotan setelah 146 warga dilaporkan mengalami muntaber.

Di tengah upaya menindaklanjuti persoalan WTP, kebutuhan air bersih warga juga menjadi perhatian. Ricky mengatakan WTP tersebut merupakan satu-satunya sumber air bagi penghuni Serpong Lagoon sehingga penutupan operasional tanpa pasokan pengganti berpotensi menyulitkan warga.

Sebagai langkah jangka pendek, DCKTR, PT PITS, dan bantuan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dari Indah Kiat masing-masing menyanggupi penyediaan satu tangki air bersih.

Namun, DPRD masih perlu memastikan apakah tiga tangki tersebut mencukupi kebutuhan warga. Jumlah pasokan harus disesuaikan dengan kebutuhan penghuni agar seluruh warga tetap memperoleh akses air bersih selama persoalan WTP ditangani.

DPRD Tangsel mendorong agar persoalan sumber air, kualitas hasil pengolahan, dan perizinan WTP ditindaklanjuti. Pada saat yang sama, penyediaan air bersih bagi warga perlu dipastikan agar penanganan masalah tidak menambah kesulitan penghuni Perumahan Serpong Lagoon.

Laporan: wan

Air Perumahan Serpong Lagoon Bekas Galian Pasir Air Perumahan Serpong Lagoon Mengandung Bakteri E. Coli Air WTP Perumahan Serpong Lagoon Air WTP Serpong Lagoon DPRD Tangsel Ungkap Air Perumahan Serpong Lagoon Mengandung Bakteri Komisi II DPRD Tangsel Perumahan Serpong Lagoon Serpong Lagoon TintaOtentik TintaOtentik.Co
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleMasa Jabatan DPRD 2024-2029 Digugat ke MK, Didorong Diperpanjang Sampai 2031
Next Article Warga Serpong Lagoon Keracunan, Ketua RT Bongkar Dugaan PT Cahaya Subur Lestari Tanpa Izin!
tintaotentik.co
  • Website

Related Posts

Pengembang Pasar Kita Bantah Disperindag Tangsel Soal Tak Miliki Amdal

14 October 2026

Sampel Air Serpong Lagoon Positif E. Coli, Camat Setu Desak Pengembang Bertanggung Jawab!

14 October 2026

Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Korporasi Tersangka Karhutla

14 October 2026

Dapur MBG yang Abai Kembalikan Uang Negara, Disanksi Suspen Permanen

14 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Pengembang Pasar Kita Bantah Disperindag Tangsel Soal Tak Miliki Amdal

By tintaotentik.co14 October 20260

TintaOtentik.Co – Pihak pengembang Pasar Kita Pamulang membantah pernyataan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota…

Sampel Air Serpong Lagoon Positif E. Coli, Camat Setu Desak Pengembang Bertanggung Jawab!

14 October 2026

Polri Tetapkan 223 Orang dan 9 Korporasi Tersangka Karhutla

14 October 2026

Dapur MBG yang Abai Kembalikan Uang Negara, Disanksi Suspen Permanen

14 October 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All rightĀ reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.