TintaOtentik.co – Kehadiran program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) kian menjanjikan kepastian kesejahteraan bagi para pengelolanya di akar rumput.
Pemerintah secara resmi menetapkan standar penghasilan yang cukup menggiurkan bagi posisi manajer koperasi tersebut, dengan kisaran angka yang menyentuh nominal hingga Rp9,3 juta setiap bulannya.
Besaran pendapatan ini dirumuskan secara proporsional dengan mengacu pada standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, yang kemudian dikompilasi bersama komponen tunjangan umum merujuk pada regulasi resmi dari Kementerian Keuangan.
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop), Destry Anna Sari, membeberkan secara terperinci kisaran nominal yang bakal dibawa pulang oleh para pengelola profesional tersebut.
“Range-nya antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan,” ungkap Destry saat menggelar sesi jumpa pers di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Menjawab pertanyaan publik terkait kepastian fiskal, Destry menjelaskan bahwa Kemenkop telah mengalokasikan pos anggaran khusus untuk mengakselerasi pembayaran gaji manajer pada fase perdana tahun ini.
Mengingat pola tata kelola keuangan negara berjalan secara tahunan (per-tahun anggaran), alokasi yang dicairkan pada periode ini difokuskan untuk menutupi hak finansial triwulan terakhir.
“Anggarannya disiapkan. Kalau ke anggaran pemerintah kan per tahun ya. Jadi, tahun ini kita mengajukannya untuk tiga bulan gaji saja. Aturannya adalah di tahun yang berjalan, jadi kami mengajukan gaji untuk Oktober, November, Desember,” jelas Destry mempertegas alur administratif.
Lebih lanjut, formula rinci yang memuat standar gaji pokok bersanding dengan tunjangan umum di tiap-tiap kabupaten/kota telah diterbitkan secara resmi melalui surat edaran Kementerian Keuangan.
Kendati demikian, pihak kementerian memilih untuk belum membeberkan total akumulasi anggaran nasional yang digelontorkan khusus untuk pos belanja pegawai tersebut.
Dari sisi teknis penyaluran, rantai distribusi dana dipastikan mengalir secara hierarkis dan akuntabel.
Anggaran yang bersumber dari kas negara dialirkan dari Kementerian Keuangan kepada Kementerian Koperasi, yang kemudian diteruskan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebelum akhirnya didistribusikan langsung ke rekening para manajer di lapangan.
Disokong APBN Melalui PMN dan Berstatus Kontrak PKWT
Sebelumnya, kepastian sumber pembiayaan penopang gaji para pengelola Kopdes Merah Putih ini sempat diungkapkan secara terang-terangan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu menegaskan bahwa seluruh hak keuangan manajer murni ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang perputarannya diintegrasikan melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.
Dalam format penempatannya, para manajer terpilih ini akan mengikatkan diri dalam kontrak profesional berstatus Pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama kurun waktu dua tahun masa bakti.
“APBN, APBN dong (sumber gaji manajer Kopdes Merah Putih). Tapi dari BUMN, ke manajer-manajer itu. Melalui Agrinas Pangan, ya. Dia pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun,” tandas Zulhas saat memberikan keterangan pers di lingkungan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
