TintaOtentik.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak main-main dalam membersihkan bursa dengan menjatuhkan sanksi denda administratif fantastis bernilai total Rp2,1 triliun.
Hukuman ini dilayangkan langsung kepada tiga emiten raksasa yang berada di bawah kendali kelompok konglomerat terkemuka tanah air.
Pengumuman gempar yang membalikkan konstelasi pasar modal nasional itu dibeberkan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam sesi konferensi pers bersama di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Sanksi kelas berat ini dijatuhkan menyusul terbongkarnya praktik culas berupa manipulasi perdagangan saham secara terstruktur serta rekayasa terselubung dalam proses penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO).
Modus Operandi DSSA, BREN, dan CUAN
Berdasarkan hasil audit serta investigasi mendalam lintas instansi, OJK menemukan pelanggaran hukum telak yang dilakukan oleh tiga entitas korporasi berbeda.
Ketiga emiten yang terseret pusaran skandal tersebut meliputi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) di bawah naungan Grup Sinar Mas milik konglomerat Franky Oesman Widjaja, serta dua korporasi milik taipan energi Prajogo Pangestu, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).
Denda-denda yang diterima:
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) — Denda Rp1,5 Triliun
DSSA dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait praktik manipulasi pasar sepanjang kurun 2023 hingga 2026.
Modus yang dijalankan tergolong sangat rapi. OJK mendeteksi adanya persekongkolan terencana yang dimotori oleh investor perorangan maupun institusional melalui jaringan Anggota Bursa tertentu, dengan tujuan mendongkrak harga saham DSSA secara artifisial dan tidak wajar.
Guna membongkar sindikat ini, OJK bahkan telah memeriksa 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum asing, serta membekukan izin personal para petinggi sekuritas yang terbukti ikut bermain. Akibat pelanggaran masif ini, DSSA diganjar denda administratif sebesar Rp1,5 triliun.
- PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) — Denda Rp500 Miliar
Sementara itu, BREN disanksi berdasarkan Pasal 107 UU Pasar Modal/P2SK atas rekayasa proses IPO. OJK menemukan adanya manipulasi penyesatan informasi dalam penjatahan saham perdana.
Pihak pengendali perusahaan didapati sengaja mengaburkan identitas diri guna memborong alokasi saham dalam porsi raksasa.
Akibat rekayasa ini, porsi saham publik yang beredar di pasar bebas (free float) menjadi sangat terbatas dan terkonsentrasi di tangan segelintir pihak terafiliasi. Atas pelanggaran tersebut, BREN dijatuhi denda Rp500 miliar.
- PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) — Denda Rp100 Miliar
Menyusul jejak saudaranya, CUAN dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 miliar dengan dasar hukum serupa. Modus operandi pengaburan identitas pemesan dalam proses IPO untuk memonopoli penjatahan saham kepada pihak pengendali terbukti identik dengan pelanggaran yang terjadi pada BREN.
“OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana terdapat pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar, dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan,” tegas Hasan Fawzi menjabarkan celah manipulasi tersebut.
Saham Konglomerat Ambruk Kena ARB
Pengumuman sanksi raksasa yang mendadak ini langsung memicu gelombang kepanikan masif di lantai bursa pada perdagangan sesi II hari yang sama.
Para investor berebut keluar, memicu aksi jual panik (panic selling) yang membuat saham-saham unggulan milik para taipan tersebut rontok seketika hingga menyentuh batas Auto Reject Bawah (ARB).
Saham BREN terjun bebas 14,91% ke level Rp1.855 per lembar, mengakibatkan nilai kapitalisasi pasarnya (market cap) menyusut tragis hingga tersisa Rp248 triliun, jauh merosot dari rekor tertingginya yang pernah menyentuh angka Rp1.354 triliun.
Nasib serupa dialami CUAN yang terkoreksi 14,28% ke posisi Rp540, serta DSSA yang ikut ambruk 14,88% ke level terendah di Rp715 per saham.
Kejatuhan nilai emiten-emiten kelas berat ini praktis memberikan tekanan lanjutan yang kian memberatkan performa pasar keuangan domestik, di tengah bayang-bayang sentimen global.
Kendati demikian, OJK menegaskan bahwa langkah intervensi keras ini merupakan harga mati demi mengembalikan integritas, menegakkan transparansi, serta memulihkan kepercayaan investor terhadap marwah pasar modal Indonesia.
