Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Purbaya Sebut Keuntungan Danantara Bisa Dipakai Bayar Utang Negara

    13 August 2026 No Comments

    Danantara Berikan 0% untuk Kredit, Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin ke Listrik

    13 August 2026 No Comments

    Pilar Turun Tangan Tertibkan Kabel Internet Liar, SDABMBK Tangsel Pastikan Ruas Jalan Tetap Rapi

    13 August 2026 No Comments

    Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

    13 August 2026 No Comments

    Skandal Korupsi Kembali Coreng Instansi Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun

    13 August 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»Menkum: Amnesti dan Grasi untuk Koruptor Lalui Pengawasan DPR dan MA

Menkum: Amnesti dan Grasi untuk Koruptor Lalui Pengawasan DPR dan MA

0
By Bagas on 24 December 2024 Hukum

TintaOtentik.co – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidak secara otomatis memperoleh amnesti atau grasi. Ia menjelaskan bahwa meskipun Presiden Prabowo Subianto memiliki wewenang untuk memberikan pengampunan, prosesnya tetap harus melalui pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” terang Supratman, (23/12/2024).

Supratman menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku korupsi. Ia juga menyoroti pentingnya upaya pemulihan aset dalam penanganan kasus korupsi.

“Pemberian pengampunan bukan untuk membiarkan pelaku korupsi terbebas. Yang paling penting adalah bagaimana asset recovery berjalan dengan baik,” katanya.

“Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,ā€ sambungnya.

Supratman menjelaskan bahwa pemberian pengampunan kepada koruptor merupakan bagian dari kewenangan yudikatif. Namun, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan Presiden hak konstitusional untuk menjalankan kekuasaan yudisial tersebut. Ia menambahkan bahwa setelah amendemen UUD 1945, kewenangan Presiden tidak lagi bersifat mutlak.  

Karena itu, Presiden harus meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum membuat keputusan.

“Keputusan yang diambil, apa itu grasi, amnesti, atau abolisi, harus ada pengawasannya. Tidak serta-merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan kedua institusi tersebut,” jelasnya.

Supratman turut menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung memiliki wewenang untuk memberikan pengampunan melalui mekanisme denda damai. Dengan demikian, baik Presiden maupun Kejaksaan Agung memiliki kewenangan dalam memberikan pengampunan.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku korupsi masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Presiden Prabowo.

“Teman-teman bisa menunggu langkah konkret selanjutnya, setelah diberi arahan oleh Bapak Presiden,” ucapnya. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan kemungkinan ribuan koruptor dapat menerima amnesti atau abolisi dari Presiden Prabowo. 

Namun, hal tersebut hanya dapat dilakukan jika mereka terlebih dahulu mengganti kerugian negara.

“Rencana Presiden akan memberikan amnesti kepada koruptor itu dengan sukarela mengembalikan harta atau uang negara yang mereka korupsi,” ucap Yusril, Jumat (20/12/2024).

Amnesti tidak hanya berlaku bagi koruptor yang telah dijatuhi hukuman, tetapi juga dapat diberikan kepada mereka yang masih dalam proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi. Jika Presiden memberikan abolisi, proses penuntutan dapat dihentikan.  

Presiden Prabowo menyatakan bahwa ia bersedia memaafkan pelaku korupsi asalkan hasil korupsi dikembalikan kepada negara. Pernyataan ini disampaikan saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Mesir, pada Rabu (18/12/2024).  

Ia menjelaskan bahwa pengampunan dapat diberikan kepada individu yang diduga melakukan korupsi, sedang menjalani proses hukum, atau sudah divonis bersalah, asalkan kerugian negara telah dikembalikan. Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa jumlah narapidana kasus korupsi yang berpotensi menerima amnesti atau abolisi mencapai ribuan, meskipun kasus terbanyak adalah terkait narkoba.

“Yang korupsi itu cuma berapa ribu, lah. Yang paling banyak narkotika,” tuturnya. 

Rencana pemberian amnesti dan abolisi untuk narapidana pertama kali diungkapkan oleh Supratman pada 13 Desember di Kompleks Istana Kepresidenan. Saat itu, ia menyebutkan bahwa ada 44.000 narapidana yang akan mendapatkan pengampunan, meskipun tidak secara spesifik menyebutkan rencana pengampunan bagi koruptor.  

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pemberian amnesti atau abolisi kepada koruptor tidak bertentangan dengan konstitusi. Berdasarkan UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, asalkan mendapatkan pertimbangan dari DPR.  

Presiden sebelumnya juga pernah memberikan amnesti atau abolisi. Misalnya, Presiden BJ Habibie memberikan amnesti kepada individu-individu yang terlibat politik dan dipenjara karena berseberangan dengan rezim Orde Baru. Sementara itu, Presiden Abdurrahman Wahid pernah memberikan amnesti dan abolisi kepada para pemberontak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh.  

Yusril menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi akan diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres). Dalam Keppres tersebut akan ditegaskan bahwa siapa pun yang terlibat korupsi tetapi bersedia mengembalikan kerugian negara akan diberikan pengampunan.  

Menanggapi kekhawatiran publik bahwa kebijakan ini dapat mengurangi efek jera, Yusril menekankan bahwa paradigma pemidanaan saat ini lebih berfokus pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Penegakan hukum dalam kasus korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memberikan manfaat dan memperbaiki kondisi ekonomi.

amesti amnesti koruptor dpr kasus korupsi kasus korupsi indonesia korupsi koruptor koruptor dimaafkan ma Menkum supratman andi agtas
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleGerindra Hanya Ingatkan PDI-P Soal Kesepakatan Bersama Terkait PPN 12 Persen
Next Article Berikan Surpres Jokowi ke DPR Terkait PPN 12%, Politikus PDIP: Jangan Jadi Penjilat!
Bagas

Related Posts

Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

13 August 2026

Skandal Korupsi Kembali Coreng Instansi Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun

13 August 2026

Hoaks Narasi Bahlil Terapkan Pajak 8 Barang ini di 2027

13 August 2026

Rugikan Negara Rp622 M, Yaqut Terima US$271 Ribu dari Korupsi Kuota Haji

11 August 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Ekonomi

Purbaya Sebut Keuntungan Danantara Bisa Dipakai Bayar Utang Negara

By tintaotentik.co13 August 20260

TintaOtentik.Co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ancang-ancang untuk menempatkan sebagian keuntungan Danantara Indonesia…

Danantara Berikan 0% untuk Kredit, Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin ke Listrik

13 August 2026

Pilar Turun Tangan Tertibkan Kabel Internet Liar, SDABMBK Tangsel Pastikan Ruas Jalan Tetap Rapi

13 August 2026

Presiden dan Wakil Dihina? MK Tegaskan Relawan dan Keluarga Tak Bisa Lapor Pelaku

13 August 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All rightĀ reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.