TintaOtentik.co – Keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg semakin marak setelah pemerintah menerapkan kebijakan baru yang melarang penjualan gas melon ini secara eceran. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah telah menyediakan solusi agar masyarakat tetap bisa mendapatkan LPG 3 kg dengan mudah dan harga sesuai ketentuan.
Kemudahan Akses ke Pangkalan Resmi
Sebagai bagian dari kebijakan baru, pemerintah memastikan bahwa LPG 3 kg hanya dapat dibeli di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar subsidi LPG tepat sasaran dan harga tetap terkontrol.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa harga LPG 3 kg di pangkalan resmi masih mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, membeli di pangkalan resmi juga menjamin kualitas gas dan kepastian isi tabung sesuai standar.
Untuk mempermudah masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, Pertamina telah menyediakan layanan pencarian lokasi secara daring. “Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan melalui link resmi atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” ujar Heppy.
Adapun langkah-langkah untuk mencari pangkalan LPG 3 kg terdekat adalah sebagai berikut:
- Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
- Klik tanda panah pada kolom “Lokasi Pangkalan Terdekat”
- Cari lokasi pangkalan terdekat yang muncul
- Klik “Rute” untuk mengetahui lokasi secara akurat
- Setelah menemukan pangkalan, masyarakat dapat langsung membeli LPG 3 kg di lokasi resmi tersebut.
Peluang bagi Pengecer untuk Tetap Berjualan
Meskipun penjualan eceran tidak lagi diperbolehkan, pemerintah tetap memberikan peluang bagi pengecer untuk tetap berjualan dengan cara mendaftarkan diri sebagai agen resmi. Pemerintah membuka pendaftaran melalui sistem One Single Submission (OSS) dan memberikan masa transisi hingga Maret 2025 agar para pengecer dapat mengubah statusnya menjadi pangkalan resmi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg lebih merata dan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan gas bersubsidi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan LPG, melainkan hanya pembatasan pembelian agar subsidi lebih tepat sasaran.
“Subsidi LPG ini menelan anggaran lebih dari Rp80 triliun. Kami ingin memastikan bahwa subsidi ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, bukan untuk keperluan industri atau pihak yang tidak berhak,” kata Bahlil.
Dengan berbagai upaya ini, masyarakat diharapkan tetap bisa mendapatkan LPG 3 kg dengan mudah, harga yang sesuai aturan, serta kualitas yang terjamin.