Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
logo-tintaotentik
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • NASIONAL

    Sisir Peredaran Miras, Satpol PP Tangsel Amankan 7.575 Botol?

    9 September 2026 No Comments

    Rugiin Negara Rp200 Miliar, KPK Periksa 38 Saksi Dugaan Korupsi Bansos Beras 2020

    9 September 2026 No Comments

    Pemerintah Klaim Sudah Realisasikan KUR Rp208 Triliun Akhir Agustus 2026

    9 September 2026 No Comments

    Warga Berusia 17 Tahun Akan Dibuatkan Rekening Plus Saldo Rp50 Ribu dari APBN

    9 September 2026 No Comments

    Menteri PKP Wanti-wanti Kepala Daerah Ubah Tata Ruang Diluar Ketentuan Bakal Dipidana

    9 September 2026 No Comments
  • SEMUA
    • Artis Dan Entertainment
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Politik
    • Regional
    • Sosial Budaya
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • SEMUA
    • ARTIS DAN ENTERTAINMENT
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • HUKUM
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • REGIONAL
    • POLITIK
    • OPINI
    • SOSIAL BUDAYA
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Artis Dan Entertainment
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Interior
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
Home»Hukum»KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

0
By Irfan Kurniawan on 5 February 2025 Hukum

TintaOtentik.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan hasil dari penggeledahan tersebut. Sebelumnya, pada Selasa (4/2), penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah politikus Ahmad Ali dalam perkara yang sama. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti turut disita, termasuk dokumen, uang, tas, dan jam tangan.

KPK kini terus mengembangkan penyidikan terkait penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari, yang diduga berasal dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain itu, KPK juga tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan.

KPK akan menelusuri asal-usul barang sitaan tersebut sebagai bagian dari penyidikan. Melalui proses peradilan, barang-barang tersebut dapat dirampas untuk negara guna pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Saat ini, KPK telah menyelesaikan penyidikan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan tengah fokus pada penyidikan kasus TPPU sebagai bagian dari pengembangan kasus sebelumnya.

Rita Widyasari sendiri telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017. Selain itu, ia dijatuhi hukuman denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

berita hukum bupati Kutai Kartanegara Hukum kasus gratifikasi ketua pemuda pancasila korupsi KPK pemuda pancasila rita widyasari TintaOtentik.Co yapto
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
Previous ArticleHimbau Masyarakat Jangan Panik, Kadisperindag Pastikan Tak Ada Penimbunan Gas 3kg di Tangsel
Next Article Faktor-Faktor Penghambat Anak dalam Mengembangkan Kemampuan Berpikir Kritis
Irfan Kurniawan

Related Posts

Sisir Peredaran Miras, Satpol PP Tangsel Amankan 7.575 Botol?

9 September 2026

Rugiin Negara Rp200 Miliar, KPK Periksa 38 Saksi Dugaan Korupsi Bansos Beras 2020

9 September 2026

Pemerintah Klaim Sudah Realisasikan KUR Rp208 Triliun Akhir Agustus 2026

9 September 2026

Warga Berusia 17 Tahun Akan Dibuatkan Rekening Plus Saldo Rp50 Ribu dari APBN

9 September 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Social Media
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Baca Juga
Gaya Hidup

Sisir Peredaran Miras, Satpol PP Tangsel Amankan 7.575 Botol?

By tintaotentik.co9 September 20260

TintaOtentik.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan operasi…

 

Rugiin Negara Rp200 Miliar, KPK Periksa 38 Saksi Dugaan Korupsi Bansos Beras 2020

9 September 2026

Pemerintah Klaim Sudah Realisasikan KUR Rp208 Triliun Akhir Agustus 2026

9 September 2026

Warga Berusia 17 Tahun Akan Dibuatkan Rekening Plus Saldo Rp50 Ribu dari APBN

9 September 2026
logo-tintaotentik
Facebook-f X-twitter Instagram Youtube
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI

Copyright @ 2024 Tintaotentik. All right reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.